Pelarian Berakhir di Pelaminan, DPO Narkoba Ini Gagal Nikmati Hidangan Pesta
Ilustrasi DPO narkoba ditangkap di tengah pesta pernikahan kerabatnya di Rupat. Foto: SM News/Created by AI
SABANGMERAUKE NEWS, Rupat - Janur kuning melengkung justru jadi saksi bisu berakhirnya petualangan sang buronan. Langkah kaki L (46) terhenti tepat di tengah riuhnya suara musik pesta pernikahan kerabatnya. Tim Opsnal Polsek Rupat menyergapnya tanpa ampun sebelum dia sempat menyantap hidangan prasmanan.
Suasana sakral mendadak tegang luar biasa pada Selasa, 17 Maret 2026 dini hari. Tamu undangan terperangah melihat sosok yang selama ini dicari petugas akhirnya menyerah. Jalan Pangkalan Lanjut seketika riuh bukan karena tawa, melainkan deru mesin mobil petugas.
L adalah licin, namun pelariannya punya tanggal kedaluwarsa yang pasti. Polisi sudah mengincar pria ini sejak laporan awal masuk pada Februari 2026. Penyelidikan intensif membuktikan bahwa sembunyi di balik keramaian bukan ide cemerlang bagi seorang DPO.
Residivis yang Tak Pernah Kapok
Catatan hitam pria ini ternyata cukup tebal dalam arsip kepolisian. L merupakan "pemain lama" yang pernah mencicipi dinginnya sel Lapas Muara Sijunjung. Hukuman lima tahun penjara di Sumatera Barat rupanya belum memberikan efek jera sedikit pun.
Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mewakili Kapolres Bengkalis membenarkan status tersangka. Juliandi menyebut L berperan sebagai penjual sekaligus bandar sabu di wilayah hukum tersebut. "Tersangka DPO perkara narkotika sejak Februari lalu," jelas Juliandi pada Rabu, 18 Maret 2026.
Nama L mencuat usai polisi meringkus seorang pengguna narkoba sebulan sebelumnya. Dari nyanyian sang pengguna, terungkap identitas L sebagai pemasok barang haram tersebut. Sejak saat itu, wajahnya masuk dalam radar pencarian utama petugas di lapangan.
Tes Urine Positif Amphetamine
Polisi tidak hanya memborgol tangan tersangka, tapi juga memeriksa isi tubuhnya. Hasil tes urine menunjukkan hasil positif amphetamine yang membuat posisinya semakin terpojok. Kini, tersangka harus mendekam di Mapolsek Rupat untuk menjalani rangkaian pemeriksaan maraton.
Sabu yang dia edarkan telah merusak banyak nyawa anak muda di desa. Petugas kini fokus mengejar jaringan lebih luas yang mungkin masih terhubung dengannya. Pengembangan kasus menjadi prioritas utama guna membersihkan wilayah Rupat dari peredaran gelap narkotika.
Hukuman berat sudah menanti di depan mata sesuai aturan perundang-undangan terbaru. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 akan menjerat lehernya dengan kuat. Tak hanya itu, Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juga ikut memperberat ancaman.
"Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah Polres Bengkalis," tegas Juliandi dengan nada serius. Peringatan keras ini dikirimkan khusus untuk para pemain narkoba yang masih mencoba bersembunyi. Polisi memastikan tindakan tegas berkelanjutan akan terus dilakukan demi keamanan warga.
Pesta pernikahan di Desa Hutan Panjang itu akhirnya menyisakan cerita kelam bagi keluarga. Sang kerabat yang harusnya bahagia justru menyaksikan saudaranya digelandang masuk mobil polisi. Narkoba terbukti hanya membawa kehancuran, bahkan di hari paling bahagia sekalipun.
Kini L hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi yang dingin. Ruang geraknya yang luas kini berganti menjadi kamar sempit berukuran beberapa meter saja. Hukum akan segera mengetuk pintu selnya dengan vonis yang dipastikan bakal sangat menyiksa masa depannya. R-02

