Wow! Kasus Perempuan Muda Tabrak Pekerja Marka Jalan di Pekanbaru Hingga Tewas Berakhir dengan Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara kecelakaan yang menewaskan pekerja marka jalan di Pekanbaru pada 11 Maret 2026. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus seorang perempuan muda yang menabrak pekerja marka jalan bernama Masrial di Jalan Tuanku Tambusai pada Rabu (28/1/2026) lalu, berakhir antiklimaks. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas itu melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mey Ziko, menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: KEP-I-19/L.4.10/Eku.2/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Selain itu, keputusan tersebut juga telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui Penetapan Ketua Pengadilan Nomor: 5/Pen.RJ/2026/PN Pbr tentang Penetapan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif.
Menurut Mey Ziko, penghentian perkara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 jo Pasal 82 huruf e Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Perkara ini dihentikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dalam mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang ada," jelas Mey Ziko pada Senin (16/3/2026).
Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah dinilai memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Mey Ziko menjelaskan, surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau penuntut umum.
"Atau apabila terdapat putusan praperadilan maupun putusan akhir Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah," kata Mey Ziko.
Kecelakaan maut pada subuh hari ini sekitar pukul 02.55 WIB ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di jalur utara simpang tiga Jalan Paus, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Saat itu tersangka Sherly Handayani (SH) sedang mengendarai mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM seorang diri dari arah barat menuju timur. Ia mengaku hendak menuju gerai McDonald's Sudirman Pekanbaru untuk membeli makanan.
Di tengah perjalanan, tersangka Sherly mengaku menerima panggilan telepon dari seorang temannya. Namun saat menerima panggilan tersebut, telepon genggam tersangka terjatuh.
Akibat kejadian itu, kendaraan yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali ke arah kiri dan menabrak seorang pekerja marka jalan bernama Masrial yang saat itu sedang bekerja di lajur kiri jalan.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.42 WIB.
Dalam perkara ini, tersangka SH sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini pun sempat bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam tahapan persidangan, terjadi permintaan maaf tersangka Sherly kepada keluarga korban. (R-04/Adri)

