Ada Uang Sekarung! KPK Obrak-abrik Rumah Kadis, Isinya Bikin Geleng Kepala!
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp 1 miliar setelah menggeledah rumah Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap ijon proyek tahun anggaran 2025-2026. Penggeledahan ini membuat aroma busuk proyek daerah makin sulit ditutup.
Operasi penggeledahan berjalan maraton sejak Jumat, 13 Maret 2026, sampai Minggu, 15 Maret 2026. KPK menyisir rumah Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, rumah dan kantor Kadis PUPRPKP, Kantor Dinas Pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait. Bukan satu titik, bukan satu lemari, bukan satu meja. Jejaknya dicari rapat, seperti menyisir debu yang sengaja disembunyikan di bawah karpet.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hasil penggeledahan tidak berhenti pada uang tunai. Penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik. “Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi, Senin, 16 Maret 2026.
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua orang diduga menjadi penerima suap, yaitu Bupati Fikri Thobari dan Kadis PUPRPKP Harry Eko Purnomo. Tiga nama lain berasal dari swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK juga sudah menahan kelima tersangka sejak 11 Maret sampai 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Jadi, penggeledahan yang berlangsung tiga hari itu bukan gerak pembuka. Ini lanjutan dari operasi yang sudah lebih dulu menjerat para tersangka.
Tiga Hari, Banyak Lokasi, Satu Bau yang Sama
Rejang Lebong mendadak seperti papan proyek yang catnya mengelupas saat hujan pertama turun. Dari luar tampak rapi. Saat disentuh sedikit, lapisan lama langsung rontok. Penggeledahan KPK justru memberi sinyal paling keras pada satu hal: dugaan suap ini tidak berdiri di satu titik sempit, melainkan menyebar ke ruang-ruang strategis pemerintahan daerah.
Rumah bupati disisir. Kantor dan rumah Kadis PUPRPKP disisir. Kantor Dinas Pendidikan ikut disisir. Rumah para saksi serta orang-orang yang terkait dalam perkara ini juga ikut diperiksa. Saat penyidik bergerak ke banyak lokasi seperti ini, publik membaca satu pesan terang: kasusnya diduga punya ekor panjang.
Temuan Rp1 miliar dari rumah Kadis PUPRPKP jadi potongan paling mencolok. Uang tunai dalam jumlah sebesar itu tidak mungkin lewat tanpa menimbulkan tanya. Dari sisi publik, angka itu seperti lampu merah yang berkedip terus. Dari sisi penyidik, uang itu bisa jadi simpul penting untuk memetakan aliran, peran, dan siapa saja yang duduk di meja pembagian.
KPK belum berhenti pada angka sitaan. Lembaga antirasuah itu juga menyorot sektor pengadaan barang dan jasa sebagai lahan yang rawan dibajak kepentingan. Budi Prasetyo mengingatkan tata kelola pengadaan di daerah perlu diperkuat karena praktik seperti ini merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas pembangunan.
Kalau proyek sudah lebih dulu dipotong fee, hasil akhirnya sering ikut kurus. Aspal bisa cepat retak. Bangunan bisa cepat lelah. Pelayanan publik ikut kena getahnya.
Fee Proyek dan THR Lebaran
Bagian paling getir dalam perkara ini muncul dari dugaan motif penggunaan uang. KPK menduga Fikri Thobari meminta fee proyek sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai proyek kepada tiga pengusaha. Uang itu disebut hendak dipakai untuk kebutuhan menjelang hari raya, termasuk THR bagi warga. Dalihnya terdengar manis di permukaan, tapi baunya tetap sama: proyek diduga diperah sebelum berjalan.
Di titik ini, kasus Rejang Lebong terasa seperti potret lama yang diputar ulang. Modus ijon proyek bukan barang baru di republik ini. Proyek belum berjalan penuh, komitmen fee sudah duluan diketok. Saat praktik itu hidup, kualitas pembangunan biasanya masuk ruang tunggu. Yang paling buntung bukan cuma anggaran negara, tapi juga warga yang nanti memakai jalan, gedung, saluran, dan fasilitas hasil proyek itu.
Budi Prasetyo memberi sinyal yang cukup jelas sesudah OTT dan penggeledahan ini. Pengadaan barang dan jasa di daerah tidak boleh lagi jadi pasar gelap berkedok administrasi. “Perlu penguatan tata kelola,” kata Budi. Kutipan itu terdengar normatif, tapi konteks kasus ini membuatnya terasa seperti teguran keras untuk banyak daerah lain.
Di tengah sorotan itu, nama Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo kini tidak cuma tercatat sebagai pejabat daerah. Keduanya sudah masuk bab penting dalam perkara yang menyeret proyek tahun anggaran 2025-2026. Tiga nama dari swasta melengkapi pola lama yang sering muncul dalam perkara korupsi pengadaan: pejabat bertemu kontraktor, lalu publik kebagian remah hasil pembangunan.
Rejang Lebong sekarang bukan cuma lokasi penggeledahan. Daerah itu berubah jadi panggung yang memperlihatkan cara korupsi bekerja dari balik meja proyek. Satu rumah digeledah, uang muncul. Satu kantor diperiksa, dokumen ikut dibawa. Satu perkara dibuka, lalu publik melihat celah lama dalam sistem pengadaan daerah kembali menganga. R-02

