Jelang Lebaran, Bupati Asmar Tegas! ASN Kepulauan Meranti Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang – Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Bupati Kepulauan Meranti Asmar mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 340/BPKAD-ASET/III/2026/135 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, terutama pada momentum libur panjang Idul Fitri.
Bupati Asmar menegaskan kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pejabat daerah dan ASN dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kepentingan pribadi lainnya selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini,” tegas Asmar.
Menurutnya, aturan tersebut bukan sekadar pengingat administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintah serta memastikan penggunaan aset negara berjalan sesuai peruntukannya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi yang setiap tahun mengingatkan pemerintah daerah agar mengendalikan potensi gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara menjelang hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin utama yang harus dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pertama, seluruh kendaraan operasional milik pemerintah daerah hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk mobilitas pribadi selama masa libur Lebaran.
Kedua, kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas di unit kerja masing-masing agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Ketiga, ASN atau pejabat daerah yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Asmar juga meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan kendaraan dinas berada di tempatnya selama masa libur Lebaran.
“Kami berharap para kepala OPD dapat memastikan kendaraan dinas berada di tempatnya selama masa libur. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi disiplin jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap aparatur pemerintah dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam menjaga integritas serta menghormati aturan penggunaan aset negara demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.(R-04)

