Larangan Hijab hingga Tradisi Lebaran, Kebijakan Ini Picu Tuduhan Islamofobia
Buat ilustrasi gambar Larangan penggunaan hijab hingga pembatasan tradisi Hari Raya Idulfitri masih terjadi di sejumlah negara. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Larangan penggunaan hijab hingga pembatasan tradisi Hari Raya Idulfitri masih terjadi di sejumlah negara di dunia. Meski Islam merupakan agama besar dengan ratusan juta penganut, kenyataannya beberapa pemerintah daerah hingga negara masih menerapkan kebijakan yang membatasi simbol keagamaan umat Muslim, termasuk penggunaan jilbab dan tradisi perayaan Idulfitri.
Fenomena ini menimbulkan perdebatan panjang mengenai kebebasan beragama dan hak masyarakat untuk menjalankan keyakinannya di ruang publik. Beberapa kebijakan bahkan dinilai diskriminatif oleh organisasi Muslim internasional karena menyasar langsung identitas keagamaan umat Islam.
Salah satu negara yang menjadi sorotan adalah Tajikistan. Negara di Asia Tengah tersebut secara resmi mengesahkan aturan yang melarang penggunaan pakaian yang dianggap sebagai “pakaian asing”, termasuk hijab dan beberapa pakaian tradisional Islam.
Undang-undang tersebut disahkan oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majlisi Milli, Rustam Emomali, pada 19 Juni 2024.
Aturan tersebut secara langsung menargetkan penggunaan jilbab serta busana tradisional Islam yang dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak dikenakan masyarakat Tajikistan.
Pemerintah Tajikistan menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya nasional dan mencegah pengaruh budaya asing yang dianggap tidak sesuai dengan tradisi lokal.
Namun kebijakan tersebut menuai kritik karena Tajikistan justru merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Diperkirakan sekitar 95 hingga 98 persen warga negara tersebut memeluk agama Islam.
Selain melarang penggunaan pakaian yang dianggap sebagai simbol Islam, pemerintah Tajikistan juga membatasi sejumlah tradisi yang biasanya dilakukan umat Muslim saat merayakan Idulfitri dan Iduladha.
Salah satu tradisi yang dilarang adalah idgardak, yaitu kebiasaan anak-anak berkeliling dari rumah ke rumah untuk meminta hadiah atau makanan saat hari raya. Tradisi ini mirip dengan konsep “trick or treat” dalam perayaan Halloween di Barat, namun telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim di kawasan Asia Tengah.
Dengan adanya larangan tersebut, tradisi yang selama ini menjadi bagian dari kegembiraan anak-anak saat Idulfitri tidak lagi diperbolehkan dilakukan.
Pembatasan terhadap simbol Islam di Tajikistan sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2007, Kementerian Pendidikan negara tersebut telah lebih dulu melarang penggunaan pakaian Islami di lingkungan sekolah.
Larangan tersebut mencakup penggunaan jilbab oleh siswi maupun pakaian keagamaan lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan standar seragam nasional.
Kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena dinilai membatasi hak kebebasan beragama, terutama bagi pelajar Muslim perempuan yang ingin menjalankan keyakinannya dengan mengenakan hijab.
Selain Tajikistan, kontroversi terkait pembatasan aktivitas keagamaan Islam juga muncul di Spanyol.
Di kota Jumilla yang berada di wilayah Murcia, pemerintah kota mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan fasilitas publik seperti pusat komunitas dan arena olahraga untuk kegiatan keagamaan tertentu, termasuk perayaan Idulfitri dan Iduladha.
Kebijakan ini mencakup berbagai kegiatan sosial, budaya, maupun keagamaan yang tidak berkaitan langsung dengan pemerintah kota.
Larangan tersebut disahkan oleh pemerintah kota yang dipimpin Partai Rakyat konservatif setelah adanya usulan dari partai sayap kanan Vox.
Pemerintah kota Jumilla menyatakan kebijakan itu bertujuan menjaga identitas budaya lokal dan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai dengan kepentingan masyarakat secara umum.
Namun alasan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh komunitas Muslim di Spanyol.
Sejumlah organisasi Islam menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap umat Muslim karena secara langsung membatasi kegiatan keagamaan mereka di ruang publik.
Presiden Federasi Organisasi Islam Spanyol, Mounir Benjelloun Andaloussi Azhari, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk Islamofobia.
Menurutnya, pembatasan semacam ini dapat memperburuk hubungan antar komunitas dan menimbulkan stigma terhadap umat Islam.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Mohamed El Ghaidouni, sekretaris Persatuan Komunitas Islam Spanyol yang mewakili lebih dari 900 komunitas Muslim di negara tersebut.
Ia menilai aturan yang diterapkan di Jumilla merupakan bentuk Islamofobia yang terinstitusionalisasi, karena secara sistematis membatasi ruang gerak umat Muslim dalam menjalankan tradisi keagamaannya.
Di sisi lain, partai Vox justru menyambut baik kebijakan tersebut.
Melalui media sosial, partai tersebut menyatakan bahwa langkah pelarangan festival Islam di ruang publik merupakan upaya untuk melindungi budaya Spanyol.
Pemimpin partai Vox, Santiago Abascal, bahkan menegaskan bahwa Spanyol harus mempertahankan identitas budaya yang berakar pada tradisi Kristen.
Ia juga menyinggung sejarah Andalusia dengan mengatakan bahwa Spanyol bukan lagi Al Andalus, merujuk pada masa ketika wilayah tersebut pernah berada di bawah kekuasaan Muslim sebelum direbut kembali oleh kerajaan Katolik pada tahun 1492.
Kontroversi tersebut akhirnya menarik perhatian Ombudsman Spanyol.
Lembaga tersebut meminta klarifikasi kepada pemerintah kota Jumilla terkait bagaimana kebijakan tersebut tetap dapat menjamin hak kelompok agama untuk menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaannya.
Ombudsman menilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Sebagai informasi, komunitas Muslim di Jumilla diperkirakan berjumlah sekitar 1.500 orang dari total populasi kota yang mencapai sekitar 27.000 penduduk.
Kasus di Tajikistan dan Spanyol menunjukkan bahwa perdebatan mengenai simbol Islam, seperti hijab dan tradisi Idulfitri, masih menjadi isu sensitif di berbagai belahan dunia.
Di satu sisi, pemerintah daerah atau negara mengklaim kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga identitas budaya dan ketertiban sosial.
Namun di sisi lain, komunitas Muslim menilai pembatasan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang mengancam kebebasan beragama.
Perdebatan ini kemungkinan akan terus berlanjut seiring meningkatnya keragaman budaya dan agama di berbagai negara di dunia.
Bagi banyak umat Islam, hijab dan tradisi Idulfitri bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga bagian penting dari identitas keimanan yang telah diwariskan selama berabad-abad. (R-03)

