TPP ASN Siak Dipotong 50 Persen, Pegawai Resah: Gaji Habis untuk Cicilan Bank
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Siak - Kebijakan Bupati Siak yang menerbitkan surat keputusan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 50 persen memicu kegelisahan di kalangan pegawai Pemerintah Kabupaten Siak. Kebijakan tersebut membuat banyak ASN mengaku galau karena TPP selama ini menjadi penopang utama kebutuhan rumah tangga.
Pemotongan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/446/HK/KPTS/2026 tentang Besaran Persentase Tambahan Penghasilan ASN bulan Januari–Februari 2026. Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Siak Afni Z pada 3 Maret 2026 di Siak Sri Indrapura itu, TPP ASN ditetapkan hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari nilai seharusnya.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis TPP dan semua kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Sejumlah ASN di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Mereka menilai pemotongan TPP sangat berdampak terhadap kondisi keuangan pegawai.
“Terus terang kami kaget. Kalau TPP dipotong separuh begini, terasa sekali dampaknya,” ujar seorang ASN yang ditemui di Siak, Minggu (15/3/2026). Ia meminta namanya tidak disebutkan karena khawatir berdampak pada pekerjaannya.
ASN lainnya juga mengaku banyak pegawai sebenarnya tidak setuju dengan kebijakan tersebut, namun memilih tidak menyampaikan protes secara terbuka.
“Banyak kawan-kawan sebenarnya tidak setuju. Tapi kami tidak berani bersuara. Kondisinya ya galau saja,” kata seorang pegawai di salah satu dinas di Siak.
Menurutnya, sebagian besar ASN di daerah itu telah menjaminkan surat keputusan pengangkatan mereka ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Akibatnya, gaji pokok hampir habis untuk cicilan setiap bulan.
“Kalau gaji, jujur saja sudah habis untuk potongan bank. SK banyak yang digadaikan. Selama ini yang bisa dipakai untuk kebutuhan rumah tangga itu TPP,” ujarnya.
Seorang ASN lain bahkan menyebut suasana di sejumlah kantor pemerintahan terlihat lesu sejak kebijakan tersebut diberlakukan.
“Suasana kantor memang agak beda. Banyak yang lesu. Tapi ya hanya dibicarakan di antara kami saja,” katanya.
Dalam bagian pertimbangan surat keputusan itu dijelaskan bahwa penyesuaian besaran TPP dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah menilai langkah tersebut perlu dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai kondisi fiskal yang ada.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Marudut Pakpahan, mengingatkan bahwa pembayaran TPP ASN tahun 2026 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Siak 2026.
Menurutnya, APBD tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum disahkan menjadi perda.
“Jadi itu merupakan kesepakatan bersama,” kata Marudut.
Ia menjelaskan, dalam Perda APBD Siak 2026 telah disepakati bahwa TPP ASN dibayarkan penuh sebesar 100 persen dari Januari hingga Desember, sementara TPP bulan ke-13 dan ke-14 dibayarkan sebesar 50 persen.
“Pembayaran TPP 2026 itu sudah jelas diatur dalam Perda APBD Siak 2026. Dalam perda tersebut disepakati TPP ASN dari bulan 1 sampai 12 dibayarkan penuh 100 persen, sementara bulan ke-13 dan ke-14 dibayarkan 50 persen,” ujarnya.
Marudut juga mengingatkan bahwa dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kedudukan peraturan daerah berada di atas peraturan kepala daerah.
“Dalam azas hirarki peraturan perundang-undangan, perda lebih tinggi kedudukannya dibandingkan peraturan bupati,” kata Marudut.
Sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi penganggaran, ia menilai kebijakan pemotongan TPP seharusnya dibahas terlebih dahulu bersama legislatif.
“Apalagi bupati tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD Siak terkait pemotongan ini. Keputusan itu terkesan seperti keputusan yang diambil seenak perut saja,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Banggar DPRD Siak, jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Siak saat ini mencapai lebih dari 8.000 orang. Untuk pembayaran TPP, pemerintah daerah membutuhkan anggaran sekitar Rp22 miliar setiap bulan.
“TPP itu sangat penting bagi kesejahteraan pegawai. Gaji mereka sendiri bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan TPP dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang sudah dihitung dalam APBD,” jelasnya.(R-04)

