Skandal 38 Stempel Diduga Palsu di DPRD Pekanbaru: Ajudan Jadi Tersangka, Siapa Bos Besar di Baliknya?
Ilustrasi kasus perintangan penyidikan kasus korupsi di DPRD Pekanbaru. (ai)
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Bagasi sebuah Yamaha Nmax menjadi kotak pandora dalam perkara yang mengguncang Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Dari ruang sempit di bawah jok motor itu, penyidik menemukan 38 stempel instansi pemerintah lintas daerah, benda kecil yang justru memunculkan pertanyaan raksasa.
Saat Jhonny Andrean, tenaga honorer yang juga ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, bersiap duduk di kursi terdakwa, sorotan publik kini tak lagi berhenti pada dirinya. Pertanyaan paling liar justru melompat ke atas: siapa yang sebenarnya bermain di belakang layar?
Perkara perintangan penyidikan di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru kini memasuki babak baru. Berkas Jhonny Andrean sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa besok lusa, 17 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, memastikan jadwal itu sudah ditetapkan. “Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Selasa, 17 Maret,” ujarnya. Dengan penetapan jadwal tersebut, panggung pengadilan kini menjadi titik baru untuk menguji seberapa jauh perkara ini akan dibuka.
Bisa disebut, Jhonny bukan tersangka dalam perkara pokok. Ia dijerat dalam perkara perintangan penyidikan, sebuah pasal yang justru membuat rasa penasaran publik makin tebal. Sebab, dalam logika sederhana, perintangan penyidikan sering kali bukan tindakan acak, melainkan gerak refleks untuk melindungi sesuatu yang lebih besar.
Kasus ini menyedot perhatian sejak penggeledahan di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat, 12 Desember 2025. Saat itu, penyidik menemukan 38 stempel instansi pemerintahan dari berbagai daerah di bagasi motor Jhonny. Ada stempel dari Sumatera Barat, Batusangkar, hingga Batam. Temuan itu terasa janggal, nyaris absurd, dan sulit dicerna jika dibaca sebagai aksi tunggal seorang honorer.
Misteri 38 Stempel dan Bau Dalang di Atas
Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk melegalkan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif dan anggaran makan minum di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru. Dari titik ini, cerita perkara berubah dari sekadar temuan barang bukti menjadi dugaan operasi yang lebih rapi. Sebab mengumpulkan puluhan stempel lintas daerah bukan pekerjaan iseng yang lahir dalam semalam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menggelar perkara. “Dari bukti yang didapat, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka JA sebagai orang yang merintangi penyidikan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru,” katanya.
Jhonny kini dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tidak ringan, minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Namun ancaman itu belum menjawab kegelisahan paling besar di tengah publik: apakah Jhonny ini pelaku utama, pelaksana lapangan, atau cuma bemper yang dipasang untuk menahan tabrakan lebih besar?
Kecurigaan itu bukan muncul tanpa alasan. Publik melihat ada celah logika yang sulit ditutup rapat. Mustahil rasanya seorang tenaga honorer bergerak sejauh itu tanpa akses, tanpa jaringan, dan tanpa restu dari lingkaran yang lebih tinggi. Di sinilah aroma tebang pilih mulai tercium dan membuat perkara ini terasa lebih panas dibanding bunyi dakwaan semata.
Nama yang terus disorot adalah Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Sebagai Pengguna Anggaran, posisinya tak bisa dilepaskan dari rangkaian perkara yang sedang diusut. Hambali memang telah diperiksa, tetapi statusnya hingga kini masih sebatas saksi. Kondisi ini membuat publik merasa cerita besar di balik stempel palsu belum benar-benar dibuka.
Sidang Perdana Jadi Ujian Besar Jaksa
Persidangan Jhonny Andrean nanti bukan cuma soal membuktikan unsur perintangan penyidikan. Sidang ini juga akan menjadi ujian integritas bagi Kejari Pekanbaru. Jika proses hukum hanya berhenti pada satu honorer, kritik lama soal hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas akan kembali menari di ruang publik.
Kejaksaan sendiri menegaskan keseriusannya. Mey Ziko menyebut lima jaksa sudah ditunjuk sebagai penuntut umum untuk membuktikan perbuatan tersangka di pengadilan. Penunjukan itu memberi sinyal perkara ini tidak ditangani setengah hati, meski ukuran keseriusan sesungguhnya tetap bergantung pada keberanian menelusuri siapa pemilik kepentingan di balik stempel-stempel tersebut.
Di titik inilah ruang sidang jadi lebih dari sekadar tempat baca dakwaan. Ia berubah menjadi arena pembuka tabir. Publik menunggu satu hal yang jauh lebih penting dari formalitas persidangan: apakah nama-nama besar akan ikut terseret, atau kasus ini akan dikunci rapi pada orang yang paling lemah dalam struktur?
Jhonny Andrean kini berada di ambang kursi pesakitan, tetapi bayangan perkara ini menjulur lebih panjang dari dirinya. Bagasi Nmax itu sudah telanjur bicara terlalu banyak. Tinggal satu pertanyaan yang belum dijawab tuntas: siapa tangan yang memerintah, siapa kepala yang menyusun, dan siapa yang selama ini merasa aman di balik meja kekuasaan?
Selasa, 17 Maret 2026 nanti, ruang sidang Tipikor Pekanbaru tak cuma menunggu pembacaan dakwaan. Ruang itu juga menunggu keberanian. Sebab dalam perkara seperti ini, publik tak lagi puas jika yang muncul cuma pemain cadangan. Yang ditunggu justru sosok yang selama ini mungkin berdiri jauh dari sorotan, tapi sangat dekat dengan pusat kendali. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Hari Konsumen Sedunia
Slogan "Produk Aman" Cuma Pajangan? Konsumen Indonesia Masih Jadi Korban!

