Terungkap! Uang Pemerasan Bupati Cilacap Diduga untuk THR Polisi, Jaksa hingga Hakim
Ilustrasi Bupati Ditangkap KPK. Foto : AI
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Bupati Cilacap untuk membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat di forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Temuan tersebut terungkap setelah penyidik KPK menemukan catatan pembagian THR dalam pemeriksaan perkara yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang tersebut diduga berasal dari setoran yang diminta kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan daftar penerima THR itu mencakup berbagai unsur Forkopimda di wilayah tersebut.
“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri dan pengadilan agama,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Menurut Asep, informasi tersebut diperoleh dari catatan yang ditemukan penyidik saat mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap. Dalam catatan tersebut terdapat daftar nama pejabat yang diduga akan menerima THR.
“Hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya. Ada catatannya yang kami temukan,” ujarnya.
Berawal dari setoran proyek daerah
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Operasi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 dan menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap total 27 orang, termasuk Bupati Cilacap. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
KPK menduga uang yang dikumpulkan berasal dari setoran proyek-proyek pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran daerah. Setoran tersebut diduga diminta kepada sejumlah kepala dinas atau pejabat perangkat daerah.
Dana yang terkumpul kemudian diduga dialokasikan untuk berbagai kepentingan, termasuk rencana pemberian THR kepada sejumlah pejabat di forum koordinasi pimpinan daerah.
Forkopimda sendiri merupakan forum koordinasi yang beranggotakan pimpinan lembaga di daerah, seperti kepala daerah, pimpinan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini.
Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardoo.
KPK menduga keduanya terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang lainnya terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Menurut penyidik, praktik tersebut dilakukan dengan meminta sejumlah setoran dari perangkat daerah yang mengelola proyek atau anggaran tertentu.
Setoran itu kemudian dikumpulkan dan diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan kepentingan pejabat daerah, termasuk rencana pembagian THR kepada sejumlah pihak.
KPK dalami aliran dana
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut. Termasuk menelusuri apakah rencana pembagian THR kepada pejabat Forkopimda benar-benar telah dilakukan atau masih dalam tahap perencanaan.
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut, baik dari kalangan pejabat pemerintah daerah maupun pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengonfirmasi isi catatan yang ditemukan terkait daftar penerima THR.
Ancaman pidana korupsi
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, praktik pemerasan terhadap perangkat daerah kerap dilakukan dengan alasan kebutuhan dana operasional kepala daerah maupun kepentingan lain di luar anggaran resmi.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh pejabat negara serta penerimaan gratifikasi atau suap.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh praktik pengumpulan dana yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana tersebut, termasuk pejabat yang namanya tercantum dalam catatan rencana pembagian THR yang ditemukan dalam penyidikan.(R-04)

