Air Sungai Tercemar, Mabes Polri Turun Ambil Sampel Air Limbah PKS Ini
Tim ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri mengambil air sampel limbah di Pabrik Kelapa Sawit. (antarafoto)
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tim ahli dari Puslabfor Mabes Polri turun menyisir sungai area pembuangan limbah sebuah pabrik kelapa sawit. Mereka datang membawa botol sampel, alat ukur, dan kamera dokumentasi. Mereka mencari jejak dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik tersebut.
Kedatangan tim ahli Mabes Polri ini didasarkan pada laporan bernomor LI-11/II/2026/Reskrim tertanggal 23 Februari 2026 dari Polres Nagan Raya, Aceh. Dalam laporan itu disebutkan pabrik kelapa sawit milik PT Ensem Lestari Jaya di Desa Lamie di Kecamatan Darul Makmur, diduga membuang air limbahnya ke badan permukaan air, yakni sungai.
Sialnya, aliran sungai tersebut bermuara ke sekitar kawasan perkebunan warga. Sehingga, warga di muara sungai kerap mencium bau tidak sedap, apalagi ketika hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Muhammad Rizal, menyebut proses pengambilan sampel menjadi tahap awal penyelidikan. Tim forensik mengambil contoh air dan material sirtu di beberapa titik yang dianggap rawan tercemar. “Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan,” kata Rizal kepada wartawan seperti dilansir antaranews.com.
Tim forensik dipimpin Ade Laksono yang bertugas di Subbid Toksikologi Lingkungan Bidkimbiofor Puslabfor Mabes Polri. Pengambilan sampel dilakukan secara sistematis. Setiap titik lokasi dipetakan dan diberi kode khusus. Data tersebut nantinya menjadi bahan analisis laboratorium.
Sebanyak enam titik dipilih sebagai lokasi pengambilan sampel. Titik pertama berada di sekitar kolam pembuangan limbah pabrik. Titik berikutnya berada di parit yang mengarah ke kebun warga. Sementara titik terakhir berada di aliran anak sungai yang bermuara ke Sungai Krueng Ietam.
Seluruh sampel dimasukkan ke dalam wadah khusus. Sampel air dan material tanah kemudian disegel. Setelah itu seluruhnya dibawa ke laboratorium forensik Mabes Polri untuk diuji kandungan kimianya.
Rizal menjelaskan hasil uji laboratorium akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya. “Pengambilan sampel bertujuan memastikan kondisi lapangan secara ilmiah,” kata Rizal singkat. Ia menambahkan penyelidikan masih berjalan.
Sementara itu, keluhan warga mengenai limbah pabrik sebenarnya telah muncul sejak akhir 2025. Warga Desa Lamie mengaku sering melihat air parit berubah warna saat musim hujan. Air yang mengalir juga membawa aroma menyengat.
Seorang warga berinisial PI mengungkap kondisi tersebut berdampak langsung pada kebun milik masyarakat. Air limbah mengalir ke lahan pertanian saat hujan deras. Tanaman di area genangan kemudian mulai layu. “Air limbah mengalir ke kebun saat hujan. Tanaman di area genangan jadi layu,” kata PI.
Keluhan warga tersebut sempat memicu investigasi lapangan di tingkat kabupaten. Tim khusus dari pemerintah daerah turun melakukan pengecekan di area pabrik kelapa sawit. Hasil awal investigasi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran pengelolaan limbah.
Kasus ini kembali mencuat setelah laporan masyarakat diterima organisasi lingkungan hidup. Ketua LPLHI Nagan Raya, Ibnu Hakim, mengaku melakukan investigasi lanjutan. Tim LPLHI kembali meninjau lokasi pada 3 Maret 2026. Hasil peninjauan menemukan aliran limbah mengalir ke parit yang menuju kebun warga. Kondisi tersebut memperkuat dugaan pencemaran lingkungan.
“Kami menemukan aliran limbah menuju parit kebun warga,” kata Ibnu Hakim. Ia menegaskan proses penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum jika pelanggaran terbukti.
Menurut Ibnu, pihaknya juga telah mendatangi manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi. Pertemuan dilakukan guna mencari solusi atas masalah limbah tersebut. Perusahaan disebut berjanji membahas persoalan itu dalam rapat internal.
Namun organisasi lingkungan tetap bersiap membawa perkara ke ranah hukum. Ibnu menilai pengelolaan limbah industri kelapa sawit harus mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. “Jika tidak ada itikad penyelesaian, proses hukum akan ditempuh,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi lingkungan di Indonesia. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Regulasi tersebut mengatur standar mutu air dan pembuangan limbah industri.
Selain itu terdapat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003. Aturan ini mengatur pedoman teknis pemanfaatan air limbah industri kelapa sawit di lahan perkebunan. Regulasi lain juga mengatur tata cara perizinan pemanfaatan limbah cair sawit.
Kasus dugaan pencemaran ini kini memasuki fase penting. Analisis laboratorium akan menentukan ada tidaknya kandungan bahan berbahaya di air sungai dan tanah sekitar. Hasilnya juga dapat mengungkap tingkat pencemaran yang terjadi.
Polres Nagan Raya menegaskan pengawasan pengelolaan limbah industri akan terus diperkuat. Unit Tipidter Reskrim juga melakukan pemeriksaan berkala terhadap pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Di sisi lain, warga Desa Lamie berharap penyelidikan berjalan transparan. Sungai dan kebun menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Jika pencemaran terus terjadi, dampaknya bisa terasa hingga generasi berikutnya. “Lingkungan bukan warisan, tetapi titipan untuk anak cucu,” kata Ibnu Hakim.
Kini semua mata tertuju pada hasil uji laboratorium Mabes Polri. Dari botol-botol sampel itulah nasib kasus pencemaran sungai di Nagan Raya akan ditentukan. R-02

