Mudik 2026
Aturan Mudik Lebaran 2026: Truk Besar Dilarang Lewat Jalur Ini di Riau!
Truk dilarang melintas pada sejumlah jalur lintas di Provinsi Riau selama musim mudik Lebaran tahun ini. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan jurus baru untuk mencegah kemacetan sekaligus kerusakan jalan. Truk besar dibatasi melintas di sejumlah jalur utama. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak pertengahan Maret.
Langkah ini digagas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Tujuannya sederhana, memberi ruang bagi pemudik agar perjalanan menuju kampung halaman tidak berubah menjadi antrean panjang kendaraan berat.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih tidak diperbolehkan melintas pada sejumlah ruas jalan strategis. Larangan juga berlaku untuk kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan.
Kebijakan ini berlaku di beberapa jalur utama yang selama ini menjadi urat nadi transportasi di Riau. Beberapa di antaranya adalah ruas Pekanbaru–Kandis–Dumai serta jalur lintas Pekanbaru menuju perbatasan Sumatera Utara dan Jambi.
Pembatasan operasional kendaraan berat di jalur Pekanbaru–Kandis–Dumai dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Aturan tersebut akan berlangsung hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Waktu pembatasan yang sama juga berlaku pada jalur perbatasan Sumatera Utara menuju Pekanbaru hingga perbatasan Riau–Jambi. Begitu juga pada ruas Pekanbaru–Bangkinang yang menjadi akses utama menuju Sumatera Barat.
Sementara itu, untuk ruas jalan lainnya di wilayah Provinsi Riau, pembatasan diberlakukan pada periode H-3 hingga H+3 Idulfitri. Artinya, mulai 19 Maret hingga 24 Maret 2026, kendaraan berat harus menyingkir dari jalur yang dipadati pemudik.
Namun pemerintah tidak sepenuhnya menutup ruang bagi kendaraan logistik. Sejumlah kendaraan pengangkut kebutuhan vital tetap diperbolehkan melintas.
Daftar pengecualian tersebut mencakup kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, hingga bantuan bencana. Kendaraan yang membawa bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur, dan cabai juga masih diperbolehkan beroperasi.
Jangan Momen Lebaran di Kampung Terhambat
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, ikut angkat suara terkait kebijakan tersebut. Ia meminta semua pihak mematuhi aturan demi keselamatan masyarakat selama musim mudik. “Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik berjalan lancar tanpa kemacetan dan kecelakaan,” kata Suhardiman, Jumat, 13 Maret 2026.
Menurutnya, kendaraan berat sering menjadi salah satu penyebab kepadatan lalu lintas di jalur mudik. Karena itu, pembatasan ini dianggap sebagai langkah strategis. Ia juga mengingatkan perusahaan angkutan barang agar tidak menganggap remeh aturan tersebut. “Lebaran momen silaturahmi. Jangan sampai masyarakat yang pulang kampung justru terhambat truk besar di jalan,” ujarnya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap aturan ini mulai diperketat. Dinas Perhubungan di berbagai daerah diminta turun langsung memantau kondisi di lapangan. Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah pengawasan bersama kepolisian. “Kami akan melakukan pengawasan intensif di lapangan,” kata Hendri.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan angkutan barang wajib melengkapi dokumen muatan yang jelas. Dokumen tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Menariknya, dokumen itu juga harus ditempel di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas.
Jika ditemukan kendaraan yang melanggar aturan atau membawa muatan berlebih, petugas tidak segan melakukan penindakan. Meski aturan sudah resmi berlaku, kenyataan di lapangan ternyata belum sepenuhnya ideal.
Truk Tonase Berat Masih Bersleweran
Lain lagi dengan yang terjadi di Pekanbaru, berdasarkan pantauan lapangan pada Sabtu, 14 Maret 2026, sejumlah truk bertonase besar masih terlihat melintas di beberapa ruas jalan utama Kota Pekanbaru. Misalnya di Jalan SM Amin dan Jalan HR Soebrantas, truk-truk bertonase berat masih terlihat hilir mudik. Padahal kedua jalan tersebut dikenal sebagai jalur sibuk yang kerap dipadati kendaraan masyarakat.
Kehadiran truk-truk besar ini menimbulkan kekhawatiran. Selain berpotensi menyebabkan kemacetan, kendaraan bermuatan berat juga meningkatkan risiko kecelakaan. Sebagian truk diketahui masuk ke Pekanbaru melalui jalur arteri nasional. Beberapa datang dari arah Jalan Kubang Raya yang menghubungkan Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.
Ada juga kendaraan logistik yang masuk melalui Jalan Air Hitam, salah satu akses utama kendaraan barang dari luar kota. Kondisi ini membuat penerapan aturan pembatasan kembali menjadi sorotan. Banyak pihak menilai pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengakui masih ada kendaraan yang mencoba melintas meski aturan sudah diberlakukan.Menurutnya, pengawasan terus ditingkatkan di sejumlah pintu masuk kota. “Mulai 13 Maret pembatasan sudah kita terapkan. Pengawasan tentu akan semakin diperketat,” kata Masykur.
Petugas Dishub bersama kepolisian bahkan telah menggelar razia gabungan di beberapa ruas jalan utama. Operasi tersebut digelar di antaranya di Jalan SM Amin dan Jalan Soekarno-Hatta. Kedua jalur ini dikenal sebagai lintasan favorit kendaraan berat.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa jenis kendaraan, muatan, serta dokumen perjalanan. Kendaraan yang terbukti melanggar aturan pembatasan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Masykur, langkah ini penting untuk memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berjalan. “Kebijakan ini dibuat agar pemudik bisa melakukan perjalanan lebih nyaman,” ujarnya.
Pekanbaru sendiri memang memiliki posisi strategis dalam jaringan transportasi di Riau. Kota ini menjadi simpul perjalanan bagi masyarakat yang datang dari berbagai daerah di Sumatera. Jika kendaraan angkutan barang tetap bebas melintas selama masa mudik, kepadatan lalu lintas diprediksi sulit dikendalikan.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait terus diperkuat. Targetnya jelas: memastikan jalur mudik di Riau tetap lancar, aman, dan tidak berubah menjadi parkiran panjang kendaraan berat.
Jika aturan berjalan efektif, perjalanan menuju kampung halaman tahun ini diharapkan terasa lebih ringan. Setidaknya, pemudik tidak lagi harus bersaing dengan truk raksasa di jalan raya. R-02

