Kenalan di Facebook, Perempuan di Siak Diperas Rp33 Juta oleh “Polisi Palsu”
Ilustrasi video pribadi yang menjadi ancaman pelaku ke korban agar terus melakukan pengiriman uang. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejahatan di dunia maya kembali memakan korban. Kali ini, seorang perempuan di Kabupaten Siak harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah setelah menjadi korban pemerasan oleh pria yang dikenalnya lewat Facebook. Ironisnya, pelaku menggunakan foto profil berseragam polisi untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya menjadikan video pribadi korban sebagai alat ancaman.
Peristiwa ini dialami oleh M (32), seorang warga Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Apa yang awalnya hanya sekadar perkenalan di media sosial pada November 2025, berubah menjadi mimpi buruk yang membuat korban kehilangan uang hingga Rp33,5 juta.
Semua bermula ketika korban menerima permintaan pertemanan dari sebuah akun Facebook bernama Norman Pranata. Akun tersebut menampilkan foto seorang pria mengenakan seragam Polri yang terlihat meyakinkan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sebagai teman lama korban saat masih bersekolah. Klaim tersebut membuat korban semakin percaya dan mulai membuka komunikasi lebih intens melalui pesan pribadi di Facebook.
Percakapan yang awalnya santai perlahan berubah menjadi lebih pribadi. Pelaku dengan lihai memainkan peran, menciptakan suasana akrab seolah-olah benar-benar mengenal korban sejak lama.
Namun di balik keramahan digital itu, ternyata ada skenario licik yang sudah disiapkan. Pelaku mulai melancarkan bujuk rayu. Dalam salah satu percakapan, pelaku lebih dulu mengirimkan foto tidak senonoh kepada korban. Ia kemudian meminta korban melakukan hal serupa.
Tanpa menyadari bahaya yang mengintai, korban akhirnya mengikuti permintaan tersebut. Bahkan pelaku berhasil membuat korban mengirimkan video pribadi yang bersifat sensitif.
Di titik inilah permainan berubah drastis. Setelah mendapatkan rekaman video tersebut, pelaku mulai menunjukkan wajah aslinya. Video yang sebelumnya diminta dengan dalih kedekatan itu berubah menjadi alat pemerasan.
Tak lama kemudian, korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Bella. Perempuan tersebut mengklaim dirinya sebagai istri dari pria yang berkomunikasi dengan korban. Dalam pesan tersebut, Bella melontarkan ancaman yang membuat korban panik.
Ia mengaku telah menemukan video pribadi korban dan mengancam akan menyebarkannya kepada suami serta keluarga korban jika tidak diberikan sejumlah uang.
Bisa dibayangkan betapa paniknya korban saat itu. Situasi yang awalnya hanya obrolan maya berubah menjadi tekanan psikologis yang nyata.
Korban yang takut aibnya tersebar akhirnya memilih jalan yang menurutnya paling aman saat itu menuruti permintaan pelaku.
Transfer demi transfer pun dilakukan. Namun seperti banyak kasus pemerasan digital lainnya, permintaan uang tidak berhenti setelah pembayaran pertama.
Pelaku terus menekan korban dengan ancaman yang sama. Jika korban berhenti mengirim uang, video tersebut akan disebarkan.
Dalam beberapa kali transfer, total uang yang berhasil diperas dari korban mencapai sekitar Rp33,5 juta.
Angka yang tentu tidak sedikit, apalagi bagi korban yang hanya ingin menjaga privasinya tetap aman.
Namun tekanan yang terus berlangsung akhirnya membuat korban lelah dan merasa tidak ada jalan keluar.
Setelah berbulan-bulan mengalami ancaman dan pemerasan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Tualang pada 10 Maret 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan adanya laporan terkait kasus pemerasan tersebut.
Menurutnya, setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Setelah laporan kami terima, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kompol Teguh Wiyono, Jumat (13/3/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul dan tim opsnal lainnya.
Pelaku yang diketahui berinisial RMR alias R alias K (29) akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Perawang. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban dan menjalankan aksi pemerasan.
Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan serta kartu ATM yang berkaitan dengan aliran dana dari korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat karena berkaitan dengan pemerasan melalui media elektronik.
Kompol Teguh Wiyono juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial. Menurutnya, tidak semua identitas yang ditampilkan di dunia maya benar adanya.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, terutama saat berkenalan dengan orang yang belum dikenal secara langsung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut melapor jika menjadi korban kejahatan siber.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan di dunia digital,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik layar ponsel yang tampak sederhana, bisa saja tersembunyi jebakan yang sangat merugikan.
Karena di dunia maya, tidak semua seragam polisi benar-benar polisi. Kadang hanya foto profil yang dipinjam untuk menjalankan aksi kriminal. (R-03)
BERITA TERKAIT :
-
Hari Masyarakat Adat Nasional
RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun: Negara Lupa Janji atau Sengaja?

