Hari Masyarakat Adat Nasional
RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun: Negara Lupa Janji atau Sengaja?
Komunitas adat di Indonesia terus tertindas oleh ketidakpastian RUU Masyarakat Adat selama 16 tahun. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS - Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional tahun ini kembali menyisakan getir bagi komunitas adat di Indonesia. Di balik perayaan yang jatuh tiap tanggal 13 Maret itu, tersimpan luka lama akibat ketidakpastian pengakuan hak atas ruang hidup yang terus tergerus arus ekspansi industri.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini masih terjebak dalam diskusi panjang yang melelahkan. Selama lebih dari 16 tahun, regulasi yang menjadi harapan utama perlindungan ini tak kunjung disahkan menjadi hukum yang mengikat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menekankan urgensi pengesahan regulasi tersebut. Ia menegaskan ketidakpastian hukum terus membayangi kelangsungan hidup warga negara yang mempertahankan wilayah leluhur.
"RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan. Pembahasannya sudah lebih dari 16 tahun," ujar Yance, Jumat, 13 Maret 2026.
Konflik agraria menjadi fenomena yang terus berulang di hampir seluruh penjuru negeri. Ruang hidup komunitas adat kerap berubah fungsi menjadi wilayah tambang, perkebunan, maupun konsesi industri skala besar tanpa persetujuan warga setempat.
Sistem hukum yang berlaku saat ini dinilai masih membawa jejak paradigma kolonial. Hak atas tanah tradisional sering diposisikan jauh lebih lemah dibandingkan kepentingan ekonomi yang dianggap prioritas pembangunan.
Ketiadaan mekanisme persetujuan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) memicu ketimpangan luar biasa. Perusahaan mendapatkan izin akses sumber daya secara cepat, sementara masyarakat adat harus menempuh prosedur administratif yang berbelit dan menguras tenaga.
Yance menyoroti regulasi saat ini bersifat parsial dan terfragmentasi. Prosedur yang rumit justru menyulitkan komunitas untuk mendapatkan pengakuan resmi atas wilayah yang sudah mereka kelola secara turun-temurun.
Di tengah tekanan konflik tersebut, masyarakat adat justru membuktikan diri sebagai benteng ekologi paling tangguh. Riset internasional menunjukkan kawasan kelola adat mampu menekan deforestasi secara signifikan dibandingkan wilayah nonadat.
Data Kementerian Kehutanan hingga 2025 mencatat penetapan resmi 160 unit hutan adat seluas 333.687 hektare. Angka tersebut menegaskan posisi mereka sebagai penjaga biodiversitas yang krusial bagi keberlangsungan bumi.
Dosen Antropologi Universitas Brawijaya, Irsyad Martias, menyatakan pandangan masyarakat adat terhadap alam sangat kontras dengan pendekatan industri. Hutan bagi komunitas adat adalah ruang komunal yang menyimpan identitas budaya dan nilai sakral. "Bagi masyarakat adat, hutan adalah ruang hidup yang sakral," ujar Irsyad.
Pengelolaan industri cenderung memandang alam sebagai komoditas demi keuntungan jangka pendek. Perbedaan paradigma ini menjadi akar utama seringnya terjadi benturan kepentingan antara warga lokal dan korporasi.
Kontribusi nyata masyarakat adat juga terlihat dalam mitigasi perubahan iklim global. Komunitas adat di dunia mengelola setidaknya 293.061 juta metrik ton karbon hutan, atau setara 17 persen dari cadangan karbon hutan global.
Pengakuan hukum terhadap wilayah adat merupakan langkah paling mendasar untuk melindungi ekosistem tersebut. Tanpa status legal yang jelas, wilayah warisan leluhur tetap rentan berubah menjadi konsesi industri yang merusak tatanan ekologis.
Pengesahan undang-undang yang memberikan perlindungan nyata bukan sekadar urusan administratif belaka. Langkah ini merupakan bentuk pemenuhan mandat konstitusi untuk menjaga hak warga negara dari praktik diskriminasi dan perampasan ruang hidup. R-02

