Pemerintah Resmi Batasi Medsos untuk Anak, Usia di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Lagi Akses
Ilustrasi seorang anak yang sedang menggunakan media sosial. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital dengan menunda akses media sosial bagi pengguna yang belum genap berusia 16 tahun. Kebijakan ini diumumkan oleh Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital melalui regulasi terbaru yang mengatur pembatasan akses platform media sosial bagi anak di bawah umur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini dirancang sebagai upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki atau menggunakan akun media sosial tertentu yang dinilai memiliki risiko tinggi. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, termasuk mekanisme pemblokiran akun bagi pengguna yang terbukti masih berada di bawah batas usia yang ditentukan.
Usia 16 Tahun Dinilai Paling Ideal
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya pemerintah untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi digital. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan bahwa anak memiliki kesiapan mental, emosional, dan kemampuan berpikir kritis sebelum benar-benar aktif menggunakan media sosial.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” kata Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta.
Menurutnya, batas usia tersebut tidak ditentukan secara sembarangan. Pemerintah terlebih dahulu melakukan serangkaian diskusi dan kajian mendalam bersama berbagai pihak, termasuk psikolog, pakar pendidikan, serta pemerhati tumbuh kembang anak. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan media sosial pada usia yang terlalu dini dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa anak-anak yang terlalu dini terpapar media sosial cenderung mengalami penurunan konsentrasi belajar, meningkatnya risiko kecanduan digital, serta lebih rentan terhadap tekanan sosial di dunia maya.
Menjawab Kekhawatiran Orang Tua
Kebijakan pembatasan ini juga lahir dari banyaknya keluhan orang tua mengenai bahaya yang mengintai anak-anak di dunia digital. Pemerintah mencatat semakin banyak kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban berbagai aktivitas berbahaya di internet.
Ancaman tersebut tidak hanya berupa paparan konten negatif, tetapi juga perundungan siber, manipulasi informasi, hingga penipuan daring yang sering menyasar pengguna muda. Anak-anak dinilai menjadi kelompok yang paling rentan karena belum memiliki kemampuan memadai untuk memverifikasi informasi maupun mengenali risiko digital.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus membantu keluarga dalam mengatur penggunaan teknologi secara lebih bijak.
Ancaman Baru dari Teknologi AI
Selain media sosial, pemerintah juga menyoroti pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin mempersulit proses verifikasi informasi di internet.
Teknologi AI kini mampu menciptakan berbagai konten manipulatif yang tampak sangat realistis, mulai dari gambar, video, hingga suara. Kondisi ini membuat anak-anak semakin sulit membedakan antara informasi yang benar dan yang telah direkayasa.
Meutya menilai fenomena tersebut menjadi tantangan besar bagi generasi muda yang belum memiliki kemampuan literasi digital yang kuat.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah juga menggencarkan kampanye literasi digital melalui gerakan “Tunggu Anak Siap”, yang mendorong orang tua untuk memberikan akses teknologi secara bertahap sesuai dengan tingkat kedewasaan anak.
Dukungan dari Pakar Pendidikan
Kebijakan pembatasan usia ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pakar pendidikan. Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai aturan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.
Menurut Najeela, regulasi tersebut tidak melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan. Anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi digital untuk berbagai kegiatan positif, seperti belajar, mencari informasi, maupun berkreasi secara daring.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial secara berlebihan berkaitan dengan penurunan kemampuan fokus belajar, meningkatnya risiko kecanduan, serta potensi kekerasan daring yang dapat memengaruhi kesehatan mental anak.
Respons Positif dari Kalangan Pelajar
Menariknya, kebijakan ini juga mendapatkan respons positif dari kalangan pelajar. Salah satunya datang dari Yasser Baihaqi Balny, siswa SMAN 3 Jakarta, yang menilai aturan tersebut memang diperlukan untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Menurut Yasser, ia kerap melihat berbagai konten di media sosial yang sebenarnya tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak yang masih terlalu muda.
“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.
Ia menilai regulasi tersebut bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan upaya perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan internet secara lebih sehat dan bertanggung jawab.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan lebih aman di era digital, tanpa harus kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan teknologi secara positif ketika mereka sudah cukup matang secara mental dan emosional. (R-03)

