Biaya Pemulangan Jenazah Korban TPPO Asal Siak dari Kamboja Capai Rp 270 Juta
Tenaga kerja migran asal Siak saat masih terkulai lemah di sebuah rumah sakit di Kamboja. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali menimbulkan duka mendalam bagi keluarga pekerja migran Indonesia. Kali ini, keluarga Susi Yanti br Sinaga (22), warga Kabupaten Siak, Riau, harus menghadapi kenyataan pahit setelah korban meninggal dunia di Kamboja. Tidak hanya kehilangan anggota keluarga, mereka juga dihadapkan pada beban biaya pemulangan jenazah yang mencapai ratusan juta rupiah.
Pemerintah melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kini tengah berupaya mencari solusi agar jenazah korban yang diduga menjadi korban TPPO tersebut dapat segera dipulangkan ke tanah air.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan pihaknya telah mengunjungi langsung keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan penjelasan terkait proses pemulangan jenazah.
“Kemarin sore kami dari BP3MI Riau bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengunjungi keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung serta memberikan informasi terbaru mengenai proses pemulangan jenazah,” ujar Fanny, Jumat (13/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak BP3MI juga menjelaskan secara rinci mengenai berbagai biaya yang harus diselesaikan di Kamboja sebelum jenazah korban bisa dibawa pulang ke Indonesia.
Biaya Perawatan dan Administrasi Capai Rp270 Juta
Berdasarkan informasi dari pihak rumah sakit dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, biaya yang harus ditanggung untuk menyelesaikan seluruh proses tersebut sangat besar.
Fanny mengungkapkan bahwa selama menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU), korban memerlukan biaya pengobatan sekitar 8.400 dolar Amerika Serikat, atau setara dengan sekitar Rp142 juta.
Selain itu, masih ada biaya administrasi lainnya yang harus dibayarkan untuk proses pengeluaran jenazah dari rumah sakit, pengurusan dokumen, hingga pemulangan jenazah ke Jakarta.
“Biaya administrasi dan proses pemulangan jenazah hingga ke Jakarta diperkirakan sekitar 7.800 dolar AS atau sekitar Rp130 juta,” jelas Fanny.
Jika ditotal, keseluruhan biaya tersebut mencapai lebih dari Rp270 juta, angka yang tentu sangat memberatkan bagi keluarga korban.
“Memang biaya yang harus dikeluarkan cukup besar. Karena itu kami menyampaikan beberapa opsi kepada keluarga terkait langkah yang bisa ditempuh,” tambahnya.
Pemerintah Cari Solusi Bantuan Pembiayaan
Melihat besarnya biaya tersebut, BP3MI Riau tidak tinggal diam. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari kemungkinan bantuan pembiayaan pemulangan jenazah.
Fanny menjelaskan bahwa BP3MI telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten agar dapat membantu meringankan beban keluarga korban.
“Kami sudah menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah terkait kemungkinan bantuan. Saat ini kami masih menunggu respons dari mereka,” ujarnya.
Selain itu, BP3MI juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk KBRI di Kamboja, untuk mencari jalan terbaik agar proses pemulangan jenazah dapat segera dilakukan.
Koordinasi ini menjadi penting karena proses pemulangan jenazah dari luar negeri memerlukan berbagai tahapan administrasi, termasuk pengurusan dokumen kematian, izin pemindahan jenazah, serta pengaturan transportasi udara.
“Kami juga akan kembali berkoordinasi dengan pihak KBRI di Kamboja untuk mencari kemungkinan bantuan atau solusi lain yang dapat mempercepat pemulangan jenazah,” kata Fanny.
Awalnya Berangkat ke Malaysia
Kisah tragis yang dialami Susi Yanti bermula ketika ia berpamitan kepada keluarga untuk bekerja di luar negeri. Berdasarkan keterangan keluarga, korban awalnya berangkat menuju Malaysia pada 12 Desember 2025.
Keberangkatan tersebut terjadi setelah korban berkomunikasi dengan seorang temannya bernama Bram Silitonga, yang disebut-sebut sedang berada di Malaysia.
Namun beberapa waktu kemudian, keluarga justru menerima kabar mengejutkan. Pada sekitar Januari 2026, korban menghubungi keluarganya dan mengaku sudah berada di Phnom Penh, Kamboja.
Saat itu korban juga menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.
Kondisi kesehatan korban kemudian dilaporkan terus memburuk. Bahkan keluarga mendapat kabar bahwa korban sudah tidak mampu menggerakkan tubuhnya.
Situasi tersebut membuat keluarga sangat khawatir. Hingga akhirnya kabar duka datang ketika korban dinyatakan meninggal dunia di Kamboja.
Peristiwa ini semakin menguatkan dugaan bahwa korban menjadi bagian dari praktik penipuan kerja yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polda Riau Lakukan Penyelidikan
Kasus ini kini juga telah ditangani oleh Polda Riau setelah keluarga korban melaporkan dugaan TPPO kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan perekrut yang diduga terlibat dalam keberangkatan korban ke luar negeri.
Polisi juga akan menelusuri peran pihak-pihak yang diduga menjadi perantara keberangkatan korban, termasuk orang yang pertama kali menawarkan pekerjaan kepada Susi Yanti.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya perdagangan orang yang masih mengintai masyarakat, khususnya mereka yang ingin bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Sementara itu, keluarga korban kini hanya berharap satu hal: agar jenazah Susi Yanti dapat segera dipulangkan ke kampung halaman di Kabupaten Siak.
Di tengah duka mendalam, mereka menanti bantuan dari pemerintah dan berbagai pihak agar proses pemulangan jenazah dapat segera terealisasi, sehingga korban dapat dimakamkan secara layak di tanah kelahirannya. (R-03)

