Demi THR Lebaran, Proyek Infrastruktur Diduga Jadi Bancakan yang Bikin Bupati Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap proyek yang diduga berkaitan dengan kebutuhan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Dalam kasus ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga meminta komitmen fee proyek kepada sejumlah kontraktor dengan besaran sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Permintaan imbalan proyek tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, termasuk ekspektasi sosial berupa pembagian bantuan atau THR kepada masyarakat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan raktik permintaan komisi proyek itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta sebelas orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Modus Dugaan Suap Proyek
KPK menduga praktik suap dilakukan melalui mekanisme “ijon proyek”, yakni kontraktor diminta memberikan komitmen fee sebelum proyek pemerintah dikerjakan.
Skemanya diduga berlangsung sebagai berikut:
1. Kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terlebih dahulu berkomitmen memberikan fee.
2. Besaran komisi dipatok sekitar 10-15 persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan.
3. Komitmen fee tersebut diberikan sebelum proyek berjalan, sebagai bagian dari pengondisian pemenang proyek.
4. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk menghadapi tradisi pembagian bantuan atau THR menjelang Lebaran.
Menurut Asep, praktik semacam ini kerap muncul karena tekanan tradisi di daerah menjelang hari raya.
“Tidak ada kewajiban resmi bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada masyarakat. Namun dalam praktiknya sering muncul ekspektasi sosial bahwa pemimpin harus memberi bantuan saat hari raya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Proyek Infrastruktur Jadi Sasaran
KPK menyebut praktik permintaan fee tersebut diduga terkait dengan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Pada tahun anggaran 2026, total pagu anggaran dinas tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar, sehingga proyek-proyek infrastruktur menjadi target pengondisian.
Lima Orang Jadi Tersangka
Sehari setelah OTT, pada 10 Maret 2026, KPK membawa sejumlah pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil penyidikan awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong
2. Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman, PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala, CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro, CV Alpagker Abadi
Kelimanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek infrastruktur pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Penyidikan Masih Dikembangkan
KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana suap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah juga menyoroti fenomena tekanan sosial menjelang hari raya yang kerap menjadi alasan munculnya praktik koruptif di tingkat daerah. (R-03)

