Mudik Pakai Mobil Dinas, ASN Pekanbaru Siap-Siap Terima Sanksi Tegas
Pemerintah Kota Pekanbaru melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Musim mudik Lebaran 1447 H sudah di depan mata, namun tradisi "meminjam" fasilitas negara untuk pulang kampung masih saja menjadi godaan bagi sebagian oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi, terutama mudik Lebaran. Sinyal bahaya sudah dinyalakan bagi siapa saja yang nekat membawa kendaraan operasional keluar kota tanpa izin resmi yang sangat ketat.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memberikan instruksi tegas terkait kebijakan ini saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Rabu, 11 Maret 2026. Ia memastikan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru harus mematuhi aturan main yang berlaku tanpa kecuali. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan lisan, melainkan cerminan kepatuhan terhadap arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, demi menjaga marwah institusi pemerintah.
"Nanti mobil disimpan masing-masing, yang jelas mobil plat merah itu hanya untuk menunjang kinerja di Kota Pekanbaru," ujar Markarius Anwar dengan nada lugas.
Markarius tidak ingin mendengar ada mobil dinas yang terlihat melenggang di jalur mudik dengan pelat merahnya. Seluruh jajaran pemerintah kota sudah berulang kali diingatkan mengenai batasan penggunaan aset negara tersebut agar tidak disalahgunakan untuk kesenangan pribadi saat perayaan hari raya. ASN harus sadar diri bahwa kendaraan operasional adalah fasilitas untuk melayani masyarakat, bukan alat transportasi pribadi untuk pamer di kampung halaman.
Larangan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan tidak bisa diganggu gugat. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 menjadi dasar utama disiplin kerja dan efisiensi anggaran negara. Peraturan tersebut secara eksplisit membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi selama hari kerja kantor di dalam kota.
Aturan itu pun mengatur dengan sangat ketat terkait penggunaan kendaraan operasional di luar kota yang membutuhkan izin tertulis dari pimpinan instansi. Tidak ada celah bagi ASN untuk berargumen atau mencari alasan demi mengangkut keluarga mudik menggunakan mobil dinas. Kebijakan ini sangat jelas, transparan, dan berlaku secara nasional bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Fenomena mudik pakai mobil dinas sering kali dianggap sebagai gaya hidup atau kebanggaan tersendiri bagi sebagian oknum pejabat daerah. Padahal, penggunaan bahan bakar minyak dan biaya perawatan yang timbul dari mudik tersebut dibebankan pada anggaran daerah. Hal ini jelas merupakan pemborosan yang sangat menyakiti hati masyarakat yang harus bersusah payah membayar pajak untuk membiayai operasional kendaraan tersebut.
Pemko Pekanbaru sendiri tidak mengambil opsi ekstrem seperti mengandangkan seluruh mobil dinas di satu lokasi tertentu saat libur Lebaran. Mobil-mobil tersebut tetap disimpan di kediaman masing-masing pemegang tanggung jawab dengan catatan integritas harus tetap dijaga tinggi. Kepercayaan pemerintah kota terhadap para ASN ini diharapkan tidak disalahgunakan untuk pelanggaran yang memalukan.
Surat imbauan resmi dari Wali Kota Pekanbaru pun sudah disiapkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan selama masa libur panjang. Jika ditemukan oknum yang nekat melanggar, sanksi disiplin yang sudah disiapkan bakal menanti mereka dengan segala konsekuensinya. Integritas seorang ASN benar-benar diuji saat momen Lebaran tiba, apakah mereka lebih mengutamakan kenyamanan pribadi atau kepatuhan terhadap aturan negara.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait tentu akan memantau kedisiplinan ASN di daerah secara menyeluruh. Tidak ada lagi toleransi bagi pejabat yang merasa kebal hukum atau menganggap mobil dinas sebagai hak pribadi setelah mendapatkan fasilitas tersebut. Disiplin adalah harga mati bagi birokrasi yang bersih dari praktik penyalahgunaan aset negara di era transparansi saat ini.
Masyarakat pun diharapkan ikut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan pelat merah di jalan raya selama musim mudik. Jika ada warga yang melihat mobil dinas digunakan untuk mudik, jangan ragu untuk melaporkannya kepada otoritas terkait agar segera ditindaklanjuti. Partisipasi publik ini adalah kunci utama untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan umum.
Lebaran seharusnya menjadi momen untuk kembali ke fitrah dan kesucian hati, bukan waktu yang tepat untuk menunjukkan arogansi kekuasaan. Menggunakan mobil negara untuk pulang kampung bukanlah sebuah prestasi, melainkan kegagalan dalam menjaga amanah jabatan yang diemban. Mari jadikan mudik tahun ini sebagai cerminan disiplin ASN yang taat aturan tanpa perlu diawasi secara terus-menerus. R-02

