Niat Pesta Sabu di Pondok Sawit Berujung Apes, Pemuda Rakit Kulim Diciduk Polisi
FAY alias Fery ditangkap polisi di pondok kebun sawit di Peranap bersama 2 paket sabu. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Inhu - Suasana sunyi di sebuah pondok kebun kelapa sawit wilayah Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, mendadak mencekam pada Minggu dini hari, 8 Maret 2026. Pemuda berinisial FAY alias Fery yang sedang menunggu waktu berpesta barang haram, justru malah dikepung personel Polsek Peranap yang datang tanpa suara.
Aksi penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang merasa risih dengan aktivitas mencurigakan di area kebun kelapa sawit. Pondok kayu yang seharusnya menjadi tempat istirahat para petani, justru sering digunakan sebagai lokasi transaksi terlarang.
Polisi bergerak cepat setelah menerima kabar tersebut, menelusuri setiap sudut kebun di wilayah Pedan Jaya pada tengah malam. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Peranap, Ardison Pakpahan, meluncur ke sasaran setelah mendapatkan arahan langsung Kapolsek Yopi Ferdian.
Fery, pemuda 26 tahun asal Kecamatan Rakit Kulim, tampak terkejut bukan main saat petugas menyergap masuk ke dalam pondok. Ia tidak sempat melakukan perlawanan berarti saat tim meringkusnya di lokasi kejadian. Di atas meja pondok, aparat menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu, sisa sabu dalam plastik klip lain, serta alat hisap atau bong. Bukti ini sudah cukup kuat untuk membawa Fery menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut bangunan darurat tersebut. Hasilnya, satu plastik klip berisi empat paket sabu ditemukan tersembunyi di bawah tempat duduk Fery.
Total berat kotor barang haram yang diamankan mencapai sekitar 2 gram, ditambah delapan plastik klip kosong, jarum, mancis, serta kaca pirek. Semua barang itu dikumpulkan untuk menjadi bukti sah di persidangan nanti.
Fery sempat buka suara dalam interogasi awal mengenai asal-usul barang haram tersebut. Ia mengaku sabu itu bukan kepunyaan sendiri, melainkan titipan rekan berinisial EGI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengakuan Fery juga menyebut rencana mengonsumsi sabu itu bersama rekan setimnya di dalam pondok sebelum petugas datang membuyarkan semuanya. Kini, Fery harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendirian sementara EGI masih dalam kejaran aparat. "Total berat kotor sabu yang ditemukan sekitar 2 gram," ujar Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Misran. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengejar rekan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya.
Penyalahgunaan narkotika di wilayah kebun seperti ini memberikan dampak negatif yang sangat merusak bagi ketentraman warga sekitar. Keberadaan pondok yang disalahgunakan menjadi sarang narkoba menciptakan rasa takut sekaligus kecemasan bagi petani yang ingin mencari nafkah dengan tenang.
Selain merusak fisik serta mental si pengguna, narkoba memicu tindak kriminalitas lain untuk memenuhi hasrat ketergantungan. Aksi pencurian barang milik petani atau gangguan keamanan lainnya seringkali bermula dari kebutuhan mendesak untuk membeli sabu. Penangkapan Fery menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat di area perkebunan agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku narkoba untuk bersembunyi. R-02

