Di Hadapan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Inspektorat Paparkan Hasil Review 900 Dokumen Tunda Bayar Rp 76 Miliar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti membahas tentang review tunda bayar. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi ruang penting untuk membahas persoalan tunda bayar sekaligus merumuskan langkah strategis dalam memperkuat pendanaan daerah. Dalam forum tersebut, para wakil rakyat menyoroti perlunya strategi konkret dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjemput serta mengoptimalkan anggaran dari pemerintah pusat agar belanja daerah dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Rapat yang digelar pada Senin (26/1/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, S.M. Kegiatan tersebut dihadiri enam anggota Komisi I yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi I Tengku Zulkenedi Yusuf, S.E, Sekretaris Komisi I Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP, serta anggota lainnya yakni TK. Mohd. Nasir, S.E, H. Idris, M.Si, Noli Sugiharto, S.Psi, Jonny, dan Eka Yusnita, S.H.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti Mashudi bersama jajaran timnya yakni Zulfika Ayesti, Trisdiandi, Hendrizal, dan Siti Zaharah. Kehadiran Inspektorat dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam melakukan review administrasi terhadap persoalan tunda bayar di lingkungan pemerintah daerah.
Membuka rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti H. Hatta menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai proses serta tahapan penanganan tunda bayar tahun 2025.
“Kepada semua yang hadir, baik dari rekan-rekan Komisi I maupun Inspektorat, kami ingin berdiskusi secara terbuka terkait bagaimana proses dan tahapan tunda bayar tahun 2025 ini berjalan,” ujar H. Hatta saat membuka rapat.
Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut penting dilakukan agar DPRD memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan penanganan tunda bayar, sekaligus mencari solusi agar persoalan serupa tidak terus berulang pada tahun-tahun mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti Mashudi memaparkan laporan komprehensif terkait kondisi tunda bayar daerah yang nilainya mencapai sekitar Rp76 miliar. Ia menjelaskan bahwa Inspektorat telah melakukan proses review secara menyeluruh terhadap dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran daerah.
Menurutnya, proses review tersebut berlangsung selama kurang lebih sepuluh hari kerja dengan jumlah dokumen yang diperiksa mencapai lebih dari 900 Surat Perintah Membayar (SPM). Dari hasil pemeriksaan tersebut, tercatat sebanyak 722 kegiatan yang akhirnya ditetapkan masuk dalam kategori tunda bayar.
Dalam proses review tersebut, Inspektorat juga menemukan sejumlah persoalan administratif pada beberapa dokumen. Di antaranya terdapat 32 SPM pada tahun anggaran 2024–2025 yang belum melampirkan dokumen pendukung secara lengkap.
Selain itu, ditemukan pula 33 SPM yang tidak disertai dengan dokumen penting seperti berita acara kegiatan, kwitansi, serta dokumentasi pelaksanaan kegiatan. Temuan lainnya juga mencatat adanya delapan SPM yang masih kekurangan lampiran dokumen pendukung.
Tidak hanya itu, terdapat pula satu dokumen yang belum melampirkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta beberapa kesalahan penulisan nama dalam SPM. Inspektorat juga menemukan ketidaksesuaian nilai antara Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan SPM, khususnya pada kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan.
Temuan lain yang turut dicatat adalah terdapat 16 kegiatan yang SPM-nya belum ditandatangani. Bahkan ditemukan pula kasus di mana lokasi SPM tercatat di Topang, sementara SPK justru berada di Teluk Buntal, yang terjadi pada kegiatan di Dinas PUPR.
Mashudi menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa secara administratif dokumen tunda bayar pada dasarnya telah masuk seluruhnya, namun realisasi pembayarannya tetap sangat bergantung pada kondisi kemampuan keuangan daerah.
Inspektorat juga menegaskan bahwa lembaga tersebut hanya menjalankan fungsi review administrasi, bukan menentukan kebijakan pembayaran. Oleh karena itu, Inspektorat merekomendasikan agar proses pembayaran tunda bayar dilakukan setelah pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dilaksanakan.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I H. Hatta juga menanyakan apakah dokumen yang belum lengkap telah disampaikan kepada masing-masing OPD. Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat menjelaskan bahwa catatan dan rekomendasi telah diberikan kepada OPD terkait serta disampaikan pula kepada BPKAD.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tengku Zulkenedi Yusuf juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran tunda bayar yang nantinya akan dilakukan melalui pergeseran anggaran.
Inspektorat menjelaskan bahwa penanganan tunda bayar pada tahun ini dinilai lebih rapi dibandingkan tahun sebelumnya. Dokumen kegiatan pada tahun 2025 sudah relatif lengkap hingga tahap penerbitan SP2D, sehingga hasil pergeseran anggaran nantinya akan menjadi acuan utama dalam proses pencairan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi I TK. Mohd. Nasir turut mempertanyakan besaran tunda bayar yang terjadi di lingkungan Inspektorat serta mekanisme penyelesaiannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Inspektorat menjelaskan bahwa untuk internal Inspektorat sendiri tercatat tunda bayar sebesar kurang lebih Rp229 juta. Nilai tersebut mencakup beberapa pos kegiatan seperti belanja pengawasan, perjalanan dinas (SPPD), operasional kantor, serta kegiatan pendukung lainnya.
Di akhir rapat, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menyimpulkan bahwa persoalan tunda bayar masih menjadi persoalan struktural yang perlu mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dari sisi perencanaan anggaran serta peningkatan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Komisi I DPRD juga menilai bahwa Inspektorat telah menjalankan fungsi review secara cukup detail dan komprehensif, sehingga diharapkan hasil evaluasi tersebut dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan. (Adv)

