Cara Blokir Sertifikat Tanah SHM Agar Tak Bisa Dijual Diam-diam, Ini Syarat dan Prosedurnya di BPN
Sertifikat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Pemilik tanah kini bisa melindungi asetnya dari risiko dijual atau dialihkan secara diam-diam dengan cara memblokir sertifikat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor pertanahan. Pemblokiran ini menjadi langkah resmi untuk menghentikan sementara semua proses administrasi terhadap tanah, terutama ketika terjadi sengketa, konflik warisan, atau persoalan hukum lainnya.
Permohonan blokir merupakan pengajuan resmi kepada kantor pertanahan agar suatu bidang tanah tidak dapat diproses lebih lanjut, seperti dijual, dialihkan, atau dibebani hak lain. Dengan adanya blokir, status tanah akan “dibekukan” sementara hingga persoalan hukum yang melatarbelakanginya selesai.
Langkah ini sering digunakan dalam berbagai situasi, mulai dari sengketa kepemilikan, konflik antar ahli waris, hingga perkara hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menjaga agar status tanah tetap aman dan tidak berubah selama proses penyelesaian masalah berlangsung.
Dalam praktiknya, permohonan blokir dapat diajukan oleh penegak hukum maupun oleh perorangan yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Namun, masing-masing memiliki persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum permohonan diproses oleh kantor pertanahan.
Persyaratan Permohonan Blokir Sertifikat Tanah
Dilansir dari infografis Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan permohonan blokir sertifikat tanah.
1. Formulir Permohonan
Pemohon perlu mengisi formulir permohonan yang memuat pernyataan persetujuan bahwa pemblokiran bersifat sementara. Artinya, blokir akan dihapus setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir atau setelah permasalahan hukum selesai.
2. Fotokopi Identitas Pemohon
Bagi pemohon perorangan, diperlukan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Jika pengajuan dilakukan melalui kuasa, maka harus disertakan surat kuasa asli dari pemohon.
3. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum
Jika permohonan diajukan oleh badan hukum, maka harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum sebagai bukti legalitas organisasi atau perusahaan yang mengajukan permohonan.
4. Keterangan Tanah
Pemohon juga perlu menyertakan informasi lengkap mengenai tanah yang akan diblokir. Keterangan ini meliputi nama pemegang hak, jenis hak atas tanah, nomor hak, luas tanah, serta lokasi tanah yang dimaksud.
5. Bukti Pembayaran PNBP
Permohonan blokir juga harus dilengkapi dengan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.
6. Bukti Hubungan Hukum dengan Tanah
Pemohon perlu menunjukkan bukti hubungan hukum dengan tanah yang akan diblokir, misalnya sebagai pemilik, ahli waris, pihak yang sedang bersengketa, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum terhadap tanah tersebut.
Selain oleh perorangan atau badan hukum, permohonan blokir juga dapat diajukan oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini, persyaratan yang diperlukan antara lain surat perintah penyidikan serta surat permintaan pemblokiran dari instansi penegak hukum yang menjelaskan alasan pemblokiran dan identitas tanah secara jelas.
Permohonan blokir sertifikat tanah menjadi langkah penting untuk melindungi aset ketika terjadi sengketa atau persoalan hukum. Dengan adanya blokir sementara, proses pengalihan atau transaksi tanah dapat dicegah hingga masalah yang ada diselesaikan, sehingga hak atas tanah tetap terlindungi. (R-04)

