Aktivis Unri Khairiq Anhar Divonis Bebas Kasus Demo Agustus 2025, Kini Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara
Aktivis Universitas Riau (Unri) Khairiq Anhar. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Aktivis Universitas Riau (Unri) Khairiq Anhar bersama tiga rekannya divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut sekaligus membuka peluang bagi para terdakwa untuk menuntut ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya mereka alami.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.
Menurut Yusril, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Permohonan ganti rugi dapat diajukan melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut,” kata Yusril kepada media di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan.
Karena itu, Yusril menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi kepada para terdakwa.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mempersilakan para terdakwa memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurutnya langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
“Jika mereka mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, bisa saja menjadi kasus pertama yang memanfaatkan mekanisme dalam KUHAP baru dan menjadi yurisprudensi di masa depan,” kata Yusril.
Sementara itu, Yusril menuturkan hak rehabilitasi bagi para terdakwa telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum.
Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang dianggap telah terpenuhi sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika para terdakwa mengajukan permohonan tersebut.
Selain Khairiq Anhar, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang sempat berujung ricuh.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Usai persidangan, Delpedro Marhaen menyatakan akan meminta negara memberikan ganti kerugian sekaligus memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara karena dinilai turut serta menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana dan melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025 yang dianggap menghasut dan memicu kebencian terhadap pemerintah.
Konten tersebut juga disebut mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi yang kemudian berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang mengajak pelajar untuk menghubungi mereka jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi saat mengikuti aksi. (R-03)

