SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Aktivis Unri Khairiq Anhar Divonis Bebas Kasus Demo Agustus 2025, Kini Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

07/03/2026  ❘  20:01 WIB • Hukrim
Bagikan :
Aktivis Unri Khairiq Anhar Divonis Bebas Kasus Demo Agustus 2025, Kini Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

Aktivis Universitas Riau (Unri) Khairiq Anhar. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Aktivis Universitas Riau (Unri) Khairiq Anhar bersama tiga rekannya divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Putusan tersebut sekaligus membuka peluang bagi para terdakwa untuk menuntut ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya mereka alami.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

Menurut Yusril, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Permohonan ganti rugi dapat diajukan melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut,” kata Yusril kepada media di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan.

Karena itu, Yusril menegaskan pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi kepada para terdakwa.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mempersilakan para terdakwa memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurutnya langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika mereka mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, bisa saja menjadi kasus pertama yang memanfaatkan mekanisme dalam KUHAP baru dan menjadi yurisprudensi di masa depan,” kata Yusril.

Sementara itu, Yusril menuturkan hak rehabilitasi bagi para terdakwa telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum.

Dengan demikian, hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang dianggap telah terpenuhi sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika para terdakwa mengajukan permohonan tersebut.

Selain Khairiq Anhar, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang sempat berujung ricuh.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Usai persidangan, Delpedro Marhaen menyatakan akan meminta negara memberikan ganti kerugian sekaligus memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara karena dinilai turut serta menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana dan melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025 yang dianggap menghasut dan memicu kebencian terhadap pemerintah.

Konten tersebut juga disebut mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi yang kemudian berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang mengajak pelajar untuk menghubungi mereka jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi saat mengikuti aksi. (R-03)

Editor: Ali Imran
Tags :Khairiq Anhar divonis bebasaktivis Unri ganti rugi praperadilankasus demonstrasi Agustus 2025Saba

BERITA TERKAIT :

  • Dinas PUPR Rokan Hulu Perbaiki 17 Ruas Jalan Desa Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah

    Dinas PUPR Rokan Hulu Perbaiki 17 Ruas Jalan Desa Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah

    Riau •
    07/03/2026 ❘ 18:38 WIB
  • Video Viral 40 Detik: Mobil Polisi Bengkalis Terguling di Tengah Jalan, Bagaimana Nasib 14 Tahanan di Dalamnya?

    Video Viral 40 Detik: Mobil Polisi Bengkalis Terguling di Tengah Jalan, Bagaimana Nasib 14 Tahanan di Dalamnya?

    Hukrim •
    07/03/2026 ❘ 17:23 WIB
  • Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1: Pendaftaran Diperpanjang hingga 24 Maret

    Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1: Pendaftaran Diperpanjang hingga 24 Maret

    Nasional •
    07/03/2026 ❘ 17:02 WIB
  • Kejar-kejaran Menegangkan di Siak Kecil: Dari Aksi Melompat Rumah Hingga Penggerebekan Tengah Kebun Sawit!

    Kejar-kejaran Menegangkan di Siak Kecil: Dari Aksi Melompat Rumah Hingga Penggerebekan Tengah Kebun Sawit!

    Hukrim •
    07/03/2026 ❘ 16:55 WIB
  • Misteri Truk di Parit Mega Terungkap, Operasi Senyap BBKSDA Riau Bongkar Skandal Kayu Ilegal!

    Misteri Truk di Parit Mega Terungkap, Operasi Senyap BBKSDA Riau Bongkar Skandal Kayu Ilegal!

    Riau •
    07/03/2026 ❘ 16:31 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan