Yusril Sebut Jaksa Tidak Bisa Kasasi dalam Vonis Bebas Kasus Penghasutan Demo Ricuh
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung memberikan pernyataan menohok. Langkah ini diambil usai empat terdakwa kasus penghasutan demo ricuh Agustus 2025 resmi divonis bebas. Yusril menegaskan posisi pemerintah sangat jelas, yaitu tunduk pada hukum.
Bagi Yusril, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bukti nyata independensi yudisial. Tidak ada tangan-tangan kekuasaan yang mencoba memengaruhi meja hijau selama persidangan berlangsung. Pemerintah memilih untuk bersikap fair dan tidak melakukan intervensi sedikit pun.
Melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/3/2026), Yusril menyebut kemenangan para aktivis ini sebagai hasil proses hukum yang bersih. Sosok pakar hukum ini tampak ingin memastikan citra peradilan tetap terjaga di mata publik. Keputusan hakim harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, termasuk penegak hukum lainnya.
Ada pesan tajam yang dikirimkan Yusril khusus untuk para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yusril mengingatkan ada aturan main baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, vonis bebas tidak lagi bisa diganggu gugat melalui jalur kasasi.
Yusril meminta jaksa membuang jauh-jauh kebiasaan lama dalam berteori hukum. "Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya dengan nada lugas.
Perkara yang menjerat Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya ini dianggap sudah menemui titik akhir. Yusril menilai kasus tersebut sudah final dan tidak perlu diperpanjang lagi narasinya di meja hijau. Kejelasan hukum menjadi prioritas utama agar tidak ada ketidakpastian bagi para terdakwa.
Komitmen pemerintah untuk menjauh dari proses peradilan diklaim telah dipenuhi sepenuhnya. Yusril mendorong agar prosedur administrasi pembebasan segera diselesaikan tanpa ada hambatan. Keempat pemuda itu harus secepatnya kembali ke pelukan keluarga dan lingkungan masyarakat mereka.
Hakim dinilai telah bekerja dengan penuh integritas tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Keberanian hakim memutus bebas di tengah sorotan tajam publik menjadi catatan penting bagi Yusril. Hal ini membuktikan keadilan masih berdiri tegak di tengah pusaran politik yang sempat memanas.
Namun, Yusril tidak hanya bicara soal status bebas fisik semata. Ada beban moral dan sosial yang masih menghimpit para terdakwa meski sudah tidak lagi di tahanan. Yusril menyoroti pentingnya pemulihan nama baik bagi Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar, dan Khariq Anhar.
Status terdakwa yang sempat tersemat selama berbulan-bulan tentu meninggalkan bekas di mata publik. Yusril ingin memastikan harkat serta martabat mereka kembali bersih seperti sedia kala. Ini adalah hak mendasar yang harus dipenuhi setelah tuduhan jaksa dinyatakan gagal total.
Meskipun mengaku belum membedah naskah putusan secara detail, Yusril sudah menyiapkan langkah antisipasi. Perhatiannya tertuju pada poin rehabilitasi yang seharusnya menjadi hak para terdakwa. Jika hakim terlewat mencantumkan poin tersebut, Yusril punya solusinya.
Yusril menyebut Presiden memiliki wewenang untuk melakukan rehabilitasi secara langsung. Langkah ini bisa diambil demi memulihkan kehormatan para pejuang aspirasi tersebut di mata hukum negara. Kehadiran negara sangat diperlukan untuk mengobati luka akibat proses hukum yang tidak terbukti.
Sekilas menengok ke belakang, empat pemuda ini memang bukan orang biasa dalam gerakan sosial. Delpedro Marhaen memimpin Lokataru, sementara Syahdan Husein dikenal sebagai penggerak di balik akun @gejayanmemanggil. Ada juga Muzaffar dari Lokataru Foundation serta Khariq Anhar, seorang mahasiswa berprestasi dari Universitas Riau.
Mereka sempat dituduh melakukan penghasutan dalam gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025. Namun, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mematahkan semua argumen jaksa. Dakwaan alternatif yang disusun penuntut umum dianggap tidak memiliki landasan bukti yang kuat.
Hakim secara lantang menyatakan keempatnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Putusan ini menginstruksikan pembebasan segera dari status tahanan kota yang selama ini membatasi gerak mereka. Kemenangan ini pun menjadi simbol penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Yusril berharap kejadian ini menjadi cermin bagi institusi kepolisian dan kejaksaan di masa depan. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas dasar sentimen atau tekanan tertentu. Setiap sangkaan harus didukung bukti yang solid agar tidak merugikan hak asasi warga negara.
Perubahan KUHAP yang disinggung Yusril memang menjadi babak baru bagi wajah hukum nasional. Transformasi ini menuntut aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan profesional dalam menyusun berkas perkara. Kasus Delpedro dkk menjadi bukti nyata betapa kuatnya dampak aturan baru tersebut.
Kini, bola panas rehabilitasi ada di tangan birokrasi pemerintahan dan kepresidenan. Yusril berjanji akan mengawal proses pemulihan hak-hak para aktivis ini sampai tuntas. Baginya, menghormati pengadilan berarti juga memulihkan martabat mereka yang dinyatakan tidak bersalah.
Masyarakat kini menantikan aksi nyata dari janji Yusril terkait rehabilitasi melalui tangan Presiden. Apakah proses ini akan berjalan mulus seiring dengan semangat keadilan yang digelorakan? Waktu yang akan menjawab seberapa serius pemerintah dalam menjaga marwah hukum ini.R-02

