Bukan Penghasutan! Inilah Alasan Berani Hakim Bebaskan Delpedro dkk dari Kasus Demo Berdarah
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri) dan Muzaffar Salim bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). (antarafoto)
SABANGMERAUKENEWS, Jakarta - Suasana di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak berubah menjadi panggung emosi yang menggetarkan jiwa. Hakim Ketua Harika Nova Yeri baru saja menyelesaikan kalimat terakhir dalam putusan yang dinanti banyak pihak. Empat pria yang selama ini memikul beban sebagai pesakitan tampak saling berpandangan dengan mata berkaca-kaca sebelum akhirnya ledakan kegembiraan pecah di tengah kerumunan pendukung.
Ketukan palu pada Jumat, 6 Maret 2026 ini bukan sekadar tanda berakhirnya sidang rutin di penghujung pekan. Bunyi kayu yang membentur meja itu menjadi simbol runtuhnya tembok tuduhan penghasutan yang sempat mengancam masa depan mereka selama berbulan-bulan. Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar seolah tak percaya mendengar status baru mereka sebagai orang bebas tanpa cela hukum sedikit pun.
Ketegangan yang membeku selama proses persidangan panjang mencair seketika, berganti dengan pelukan erat antar-terdakwa di kursi pesakitan yang legendaris itu. Di luar ruang sidang, sorak-sorai solidaritas dari rekan seperjuangan bergema menyambut keadilan yang akhirnya berpihak pada kebebasan berekspresi. Keputusan majelis hakim ini menjadi jawaban atas penantian panjang sejak bara demonstrasi Agustus 2025 yang lalu sempat menyisakan luka hukum mendalam.
Pelukan Erat dan Syukur Membuncah
Begitu sidang ditutup, Delpedro Marhaen langsung menghampiri rekan-rekannya dengan wajah yang tampak jauh lebih ringan. Reaksi spontan mereka yang saling merangkul di depan meja hijau menggambarkan betapa beratnya tekanan psikologis yang selama ini mereka lalui bersama. Air mata haru tak terbendung lagi saat para pendukung merangsek masuk untuk memberikan ucapan selamat atas kemenangan moral yang luar biasa ini.
Dalam suasana emosional tersebut, Delpedro mengungkapkan rasa terima kasihnya atas integritas yang ditunjukkan oleh majelis hakim dalam melihat perkara ini secara jernih. Menurutnya, keputusan ini membuktikan masih ada ruang bagi keadilan substansial di tengah pusaran kasus-kasus aktivisme yang seringkali berakhir di jeruji besi.
"Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," ujar Delpedro saat ditemui usai persidangan.
Direktur Eksekutif Lokataru ini menegaskan kemenangan tersebut bukan sekadar milik mereka berempat maupun tahanan politik di ibu kota saja. Kabar bahagia ini ia persembahkan untuk semua tahanan politik di seluruh pelosok Indonesia yang masih berjuang mencari keadilan serupa. Harapan besar kini ia gantungkan pada hakim-hakim lain di berbagai wilayah nusantara agar memiliki keberanian serupa dalam memutus perkara yang berkaitan dengan hak berekspresi.
Hakim Menilai Ekspresi Bukanlah Provokasi
Majelis hakim dalam pertimbangannya memberikan angin segar bagi aktivisme di Indonesia dengan menyatakan jaksa tidak memiliki bukti cukup kuat. Fakta-fakta yang diajukan selama persidangan dinilai gagal menunjukkan adanya tindakan manipulasi informasi maupun rekayasa fakta yang bersifat menghasut massa. Unggahan di media sosial yang dipersoalkan ternyata lebih mencerminkan rasa kecewa yang manusiawi dalam merespons ketidakadilan di ruang publik.
Ketua Majelis Hakim menekankan setiap unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa tragis di lapangan. Hakim menegaskan rasa kecewa seorang aktivis bukanlah bentuk ajakan untuk melakukan kerusuhan anarkis yang merusak ketertiban umum. Pertimbangan hukum ini secara otomatis mematahkan narasi jaksa mengenai puluhan unggahan kolaborasi yang dianggap memicu kerusuhan di kompleks DPR.
Hakim justru melihat unggahan mengenai tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan yang sangat wajar. Aktivitas para terdakwa dianggap masih berada dalam koridor hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi negara demokrasi. Keputusan ini menjadi pengingat bagi penegak hukum agar tidak mudah menyematkan label penghasut pada kritik publik yang tajam sekalipun.
Masa Depan Tanpa Bayang-bayang Jeruji
Reaksi para terdakwa semakin emosional saat hakim memerintahkan pemulihan seluruh hak mereka tanpa terkecuali. Hak yang dimaksud mencakup kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka yang sempat tercoreng akibat status tersangka dan terdakwa. Pemulihan nama baik ini merupakan poin krusial yang membuat Delpedro dan kawan-kawan merasa perjuangan mereka benar-benar tuntas dan bermartabat.
Delpedro Marhaen kembali memberikan pernyataan tegas mengenai kelanjutan kasus ini di masa depan agar tidak berlarut-larut. Ia meminta jaksa penuntut umum untuk menunjukkan kearifan dengan tidak menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi. Putusan pengadilan tingkat pertama ini dianggap sudah sangat lengkap dan mampu menjadi titik akhir dari polemik panjang yang melelahkan semua pihak.
"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi," tuturnya lugas.
Keinginan ini mencerminkan harapan agar energi bangsa tidak habis untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis yang sebenarnya bertujuan memperbaiki keadaan. Para terdakwa ingin kembali ke tengah masyarakat dan melanjutkan aktivitas advokasi mereka tanpa ada lagi rasa was-was akan bayang-bayang jeruji. Kemenangan ini diharapkan menjadi rujukan bagi para hakim di daerah lain dalam menilai perkara yang melibatkan aktivisme sipil.
Yurisprudensi bagi Kebebasan Berbicara
Bagi banyak pengamat yang hadir, ekspresi kemenangan di wajah keempat aktivis ini akan menjadi ikon baru dalam sejarah hukum Indonesia. Putusan bebas murni ini kemungkinan besar akan menjadi yurisprudensi penting bagi kasus-kasus serupa yang melibatkan kritik publik terhadap kebijakan penguasa. Keberanian majelis hakim di Jakarta Pusat memberikan sinyal kuat pengadilan bukanlah alat kekuasaan, melainkan benteng keadilan bagi suara kritis.
Langkah kaki Delpedro dkk saat meninggalkan PN Jakarta Pusat terasa lebih mantap diiringi senyum lebar yang tak putus-putusnya tersungging. Perjalanan hukum yang sempat membayangi kehidupan mereka akhirnya ditutup dengan tinta emas keadilan yang tak terbantahkan melalui keberanian hakim. Vonis ini membuktikan betapa indahnya kebebasan ketika berhasil diperjuangkan dengan penuh kesabaran melalui jalur konstitusi yang sah.
Publik kini menanti bagaimana dampak putusan ini terhadap iklim berekspresi secara nasional di masa mendatang. Harapannya, tidak ada lagi suara kritis yang harus berakhir di kursi pesakitan hanya karena menyuarakan kegelisahan sosial melalui media sosial. Keadilan hari ini bukan hanya milik keempat aktivis tersebut, melainkan milik setiap jiwa yang merindukan ruang demokrasi yang bebas dari intimidasi hukum.
Perjuangan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar akan selalu diingat sebagai salah satu tonggak penting perlindungan HAM. Mereka pulang bukan hanya dengan status bebas, tapi dengan kehormatan yang telah dipulihkan seutuhnya oleh sistem peradilan. Sore itu, langit Jakarta seakan menjadi saksi bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri menuju cahaya. R-01

