Perkara Korupsi Penerbitan Surat Tanah di Tahura Sultan Syarif Hasyim Tak Kunjung Rampung, Kejati Riau Belum Tetapkan Tersangka
Kejati Riau belum menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan hutan Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penanganan perkara dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan hutan Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau tak kunjungan tuntas. Terhitung sejak penyelidikan hingga naik ke penuntutan, kasus ini sudah berumur lebih dari 1,5 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah menyatakan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini, penyidik belum ada menetapkan tersangka," terang Zikrullah dikonfirmasi SabangMerauke News, Selasa (3/3/2026).
Diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025 silam. Sementara penyelidikan perkara telah dimulai sejak akhir Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Kejati Riau saat dijabat Akmal Abbas, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) perkara pada awal Februari 2025 lalu. Sementara Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) diteken Akmal Abbas pada 29 Oktober 2024 lalu.
Penyidik dikabarkan telah mengamankan sejumlah dokumen surat tanah yang diterbitkan oleh pemerintahan setempat. Sejumlah pihak telah dipanggil oleh penyidik pidsus Kejati Riau.
Pemeriksaan awal telah menyasar sejumlah pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, jajaran pegawai Desa Kota Garo dan Kecamatan Tapung Hilir. Disebut-sebut ada peran seorang inisial IS yang merupakan mantan kepala desa setempat.
Sumber SabangMerauke News yang mengetahui kasus hukum ini menyebut, setakad ini Kejati Riau masih menargetkan pihak yang terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang objek lahannya berada dalam kawasan Tahura SSH. Kasus yang tengah disidik terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, mulai tahun 2004 hingga 2022.
Peran petinggi pemerintahan desa dan kecamatan setempat tengah dibidik. Penerbitan surat tanah tersebut merupakan penyimpangan berat karena objek tanah merupakan hutan negara yang dilarang munculnya surat kepemilikan atas nama pribadi maupun badan usaha, tanpa mekanisme dan perizinan yang sesuai ketentuan. Bermodalkan surat tanah tersebut, kawasan Tahura SSH telah digarap dan beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Namun, penyidikan yang dilakukan Kejati Riau belum mengarah pada individu atau kelompok yang memanfaatkan surat tanah tersebut. Sejumlah pihak meminta agar Kejati Riau memperluas penyidikannya untuk menjerat pihak-pihak yang mengubah Tahura SSH menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Sebab, mereka telah berperan konkret dalam merusak hutan, demi mengumpulkan pundi-pundi uang secara pribadi maupun korporasi, tanpa membayar pajak ke negara.
Hancur Lebur Tahura Sultan Syarif Hasyim
Alih fungsi kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) sebenarnya bukan cerita baru. Selama belasan tahun kawasan hutan ini telah mengalami pengrusakan secara konsisten oleh para perambah untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Areal Tahura SSH diduga kuat telah menjadi objek ekonomi, dengan terjadinya dugaan jual beli lahan, termasuk pembiaran secara berkelanjutan terhadap alif fungsi menjadi kebun sawit.
Dugaan penerbitan SKT dan SKGR merupakan salah satu modus seakan-akan lahan hutan negara tersebut bisa dipindah-tangankan atau diperjualbelikan dengan stempel surat pemerintah.
Banyaknya pihak yang berkepentingan dengan kebun sawit di Tahura, menyebabkan upaya penegakan hukum terasa tumpul dan separuh hati.
Luasan Tahura SHH ditetapkan pada tahun 1999 mencapai 6.172 hektare. Ironisnya, lebih dari 71 persen wilayahnya telah menjadi objek perambahan.
Tahura SSH merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999.
Wilayahnya meliputi 3 kabupaten/ kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektare, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektare dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektare. (R-03)

