Jejak Pembalakan Liar di Sungai Dedap: Polres Kepulauan Meranti Temukan Sepuluh Rakit Kayu Tanpa Pemilik
Polres Kepulauan Meranti menemukan sepuluh rakit kayu olahan hasil hutan yang telah diikat rapi di tepi sungai. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Senyapnya aliran Sungai Dedap di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, mendadak menjadi perhatian aparat kepolisian setelah muncul laporan adanya dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan tersebut. Informasi awal berasal dari pemantauan siber Tim RADAR (Riau Damai Anti Cyber Crime) milik Polda Riau yang menerima aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perairan itu, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut langsung diteruskan kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Tanpa menunggu lama, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Satpol Airud, serta personel Polsek Merbau segera dipersiapkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa informasi awal diterima oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dari operator Tim RADAR Polda Riau. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
“Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan tim gabungan untuk bergerak melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar AKBP Aldi, Senin (2/3/2026).
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang terdiri dari enam personel kepolisian bergerak menuju lokasi menggunakan satu unit speedboat patroli milik Satpol Airud Polres Kepulauan Meranti. Perjalanan menyusuri perairan menuju Sungai Dedap dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat kondisi perairan yang cukup gelap saat malam mulai turun.
Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih dua jam, sekitar pukul 19.30 WIB tim akhirnya tiba di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai dan kawasan tepian hutan yang diduga menjadi tempat aktivitas penebangan liar.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas menemukan sepuluh rakit kayu olahan hasil hutan yang telah diikat rapi di tepi sungai. Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar yang siap diangkut menuju jalur distribusi.
Namun saat ditemukan, tidak ada satu pun orang yang berada di sekitar lokasi rakitan kayu tersebut. Kondisi itu menimbulkan dugaan bahwa para pelaku telah lebih dahulu meninggalkan tempat setelah mengetahui adanya aktivitas aparat atau karena faktor lain.
Untuk mengamankan barang bukti, sekitar pukul 20.30 WIB tim langsung melakukan penarikan terhadap sepuluh rakit kayu olahan tersebut menggunakan speedboat patroli menuju Dermaga Pos Pol Airud Bandul di Kecamatan Tasik Putri Puyu. Proses penarikan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah kayu yang cukup banyak.
Setelah perjalanan panjang di perairan, tim akhirnya tiba di dermaga Pos Pol Airud Bandul pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.25 WIB dini hari. Seluruh rakit kayu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembalakan liar tersebut. Penyelidikan difokuskan pada identitas pemilik kayu, jalur distribusi yang digunakan, serta kemungkinan lokasi asal penebangan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas kayu-kayu tersebut,” tegas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi. (R-04)

