KPK: Pejabat Bea Cukai Pakai Uang Hasil Korupsi Importasi Barang KW untuk Beli Mobil Operasional
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan uang hasil korupsi importasi barang KW untuk membeli mobil operasional.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam 5 koper yang disita KPK dari penggeledahan di “safe house” atau rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
“BPKB itu jadi informasi yang kami terima. Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Asep mengatakan, para pejabat Bea Cukai melakukan praktik pengumpulan dan pengelolaan uang hasil korupsi dengan lengkap yaitu memiliki safe house dan mobil operasional.
Bahkan, kata dia, sebagian uang hasil korupsi ditemukan di dalam mobil operasional.
“Sebagian dari uang yang dulu kita temukan itu ditemukan di mobil operasionalnya. Jadi ada juga uang itu yang disimpan mobil operasional itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu,” ujarnya.
Asep mengatakan, uang di dalam mobil itu akan digunakan untuk kebutuhan yang mendesak sehingga para pejabat Bea Cukai itu tak harus mengambil uang ke safe house.
“Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional,” tuturnya.
Asep mengatakan, penyidik menduga mobil operasional yang digunakan tidak hanya satu.
“Dan mobil operasionalnya juga tidak hanya satu gitu,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo pada Jumat (27/2/2026).
Budiman Bayu Prasojo ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi importasi barang di lingkungan DJBC pada Kamis (26/2/2026).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Asep mengatakan, dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo memerintahkan pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Dia mengatakan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house” yang telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” ujarnya.
Asep mengatakan, uang yang dikumpulkan dan kelola Salisa, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.
Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house” atau rumah aman yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Salisa, kata dia, memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” tuturnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Asep mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(R-03)

