Dinas ESDM Riau Ungkap 4 dari 10 Aktivitas Galian C di Tapung Kampar Tak Punya Izin, Kapan Ditutup?
Salah satu Galian C yang beraktivitas di Tapung, Kampar. Foto: SM News/ Adri
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menyoroti keras keberadaan aktivitas Galian C di kawasan Kecamatan Tapung, Kampar yang marak terjadi. SF Hariyanto memerintahkan Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang untuk segera melakukan razia dan menutup Galian C ilegal. Keberadaan usaha pengerukan tanah tersebut, dinilai telah merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan berat jalan.
Menyusul pernyataan SF Hariyanto tersebut, SabangMerauke News melakukan penelusuran lapangan pada Minggu (22/2/2026) lalu. Diketahui sedikitnya terdapat 10 titik aktivitas Galian C yang berada di sepanjang Jalan Garuda Sakti menuju Tapung, Kabupaten Kampar. Pantauan lapangan pada Minggu (22/2/2026), sebagian galian C masih terus beraktivitas.
Media ini telah mengonfirmasi Kadis ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang, perihal keberadaan kegiatan Galian C tersebut.
Melalui Penata Kelola Pertambangan Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Aji Suteja diketahui fakta bahwa dari 10 kegiatan Galian C tersebut, 4 di antaranya tidak memiliki izin. Sementara, 1 usaha sudah memiliki izin, namun belum bisa beroperasi yakni atas nama Antara Bintang Sukses.
Adapun 5 usaha Galian C lainnya, telah memiliki izin dan bisa beroperasi. Kelimanya yakni Petala Bumi Makmur, CV Galian Saputra Jaya, Surya Mulya Nusantara, Karya Indah Tambang, dan Hamka Maju Karya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang memgaku sudah menyusun tim bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun ke lapangan. Keduanya akan menyiapkan baliho untuk penutupan di Galian C yang tidak berizin.
"Kemarin baru rapat dengan Satpol PP. Aku kasih info ke Pol PP dulu supaya intelijennya turun dulu, lihat dulu," kata Ismon.
Media ini sebelumnya telah mengirimkan kepada Kadis ESDM foto aktivitas Galian C dan Peta dengan titik koordinat aktivitas Galian C. Di dalam peta tersebut, berdasarkan titik koordinat menunjukkan ada kegiatan penambangan yang sesuai berdasarkan koordinat resmi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun disisi lainnya juga terdapat titik koordinat yang menunjukkan aktivitas penambangan secara fisik, namun posisinya tidak berimpit dengan titik koordinat izin yang diberikan.
Berdasarkan daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Izin SIPB yang dikeluarkan Dinas ESDM pada 4 November 2025, di Kabupaten Kampar terdapat 50 SIPB. Jumlah ini menjadikan Kampar sebagai daerah terbanyak di Riau yang terdapat SIPB.
Namun, dari 50 penerbitan SIPB, hanya sebanyak 32 usaha yang sudah bisa beroperasi. Sisanya 18 SIPB dinyatakan belum dapat beroperasi.
Jalan Rusak, PAD Galian C Minim
Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Harianto heran melihat banyaknya tambang Galian C yang beraktivitas di daerah Kabupaten Kampar. Sepanjang kiri dan kanan jalan di sekitar Garuda Sakti hingga Petapahan, ia menyaksikan kegiatan pengerukan tanah.
Rasa kesalnya bertambah, manakala kondisi jalan di ruas tersebut mengalami kerusakan parah.
"Saya kemarin lewat dari Pekanbaru, Pantai Cermin sampai ke Petapahan. Saat saya lewat saya lihat jalan hancur, sehancur hancurnya. Kiri kanan galian, kiri kanan kalian C, galian C galian C, bertaburan di situ,," ujar SF Harianto dalam acara Satu Tahun Riau Bedelau, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi pada Jumat (20/2/2026).
SF Hariyanto juga mempertanyakan keberadaan tambang Galian C yang bebas beraktivitas di daerah tersebut.
"Sini buka (Galian C), sini buka, sini buka, luar biasa pemandangannya. Pertanyaannya, ada gak izin (Galian C) di situ?" tanya SF Hariyanto.
Menurutnya, kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan pengangkut material tambang Galian C. Ia menegaskan, kerusakan jalan sepanjang hampir 11 kilometer itu membutuhkan dana perbaikan yang besar.
"Itu trontonnya lewat besar-besar. Kalau kita yang memperbaiki jalan tersebut, tak mungkin," tegasnya.
SF Hariyanto lantas memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau untuk melakukan razia Galian C. Ia meminta pers ikut mendampingi Dinas ESDM serta melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Razia itu (Dinas ESDM), saya minta razia, ada gak izinnya itu? Ajak itu Satpol PP, ajak wartawan," tegasnya.
SF Harianto mengatakan, jika galian C tersebut berizin, potensi pendapatan retribusi yang diperoleh Pemerintah Provinsi Riau bisa mencapai 25 persen dari harga retribusi galian C tersebut.
"Kalau itu berizin, 25 persen dari harga retribusi galian C milik Provinsi punya. Besar, cukup besar," ujarnya lagi.
Selain meminta melakukan razia, SF Hariyanto secara tegas meminta kepada Kepala Dinas ESDM, Ismon Diondo Simatupang untuk membuktikan kinerjanya.
"Kita jangan pasrah, bekerja, duduk di meja ga ada, jalan! Itu Kadis ESDM! saya ingin lihat ya, tolong nanti kawan kawan pers dampingi dia, kita lihat kinerjanya, kalau ga bisa, kita ganti," tutup SF Harianto dengan tegas.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM, Ismon Diondo Simatupang dilantik bersama 13 kepala OPD Pemprov Riau pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.
Saat melantik para pejabat, SF Hariyanto memberikan penekanan khusus kepada 3 Kepala OPD, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
SF Hariyanto mengingatkan 3 OPD tersebut bekerja ekstra keras, terutama dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, pelayanan investor dan penataan wilayah pertambangan rakyat. Ia memberikan batas waktu evaluasi kerja para pejabat selama 6 bulan sejak dilantik. (R-04/Adri)

