Kisruh Terkait LPDP, Ini 5 Kategori Awardee yang Boleh di Luar Negeri Dahulu
Beasiswa LPDP. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Tak semua awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus langsung kembali ke Indonesia. Ada beberapa alasan awardee beasiswa LPDP bisa tetap di luar negeri setelah lulus.
Namun, harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan LPDP. Jika tidak sesuai ketentuan tentu akan dikenai sanksi. Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengatakan ada 44 awardee dikenai sanksi. Salah satunya karena tidak kembali ke Indonesia.
Padahal salah satu syarat mendaftar beasiswa LPDP adalah berkontribusi bagi negeri dan kembali ke Indonesia.
Sejumlah awardee LPDP sudah dikenai sanksi
Syarat ini sudah diumumkan setiap LPDP membuka pendaftaran dan untuk persyaratan seleksi administrasi.
Kini sudah ada empat alumni yang dikenai sanksi mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar per orang. Dari catatan LPDP per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dilansir dari laman Antara, Jumat (27/2/2026).
Kini nasib 36 awardee lainnya masih menunggu keputusan LPDP.
Tetapi LPDP juga mengizinkan beberapa awardee yang masih bisa di luar negeri dulu setelah lulus. Meski begitu mereka yang di luar negeri lebih lama ini tetap harus berkontribusi nantinya.
Siapa saja mereka?
5 kategori awardee LPDP yang boleh di luar negeri dulu
Berdasarkan panduan umum beasiswa LPDP bagi calon penerima beasiswa dan penerima beasiswa, ini lima tipe kategori pekerjaan yang diperbolehkan bertugas dulu di luar negeri:
1. PNS/TNI/POLRI yang ditugaskan di luar negeri;
2. Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri;
3. Alumni yang ditugaskan oleh lembaga pemerintah ke luar negeri;
4. Alumni yang bekerja di Lembaga/organisasi internasional dimana Indonesia menjadi anggota, seperti PBB, World Bank, ADB, IDB, FIFA, IMF, dan sebagainya;
5. Pegawai perusahaan swasta yang merupakan perusahaan yang terafiliasi atau kantornya berada di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor yang berada di Indonesia;
6. Program pascastudi yang merupakan kesepakatan kerja sama antara LPDP dan mitra.
Penerima Beasiswa yang akan bekerja pada pekerjaan/instansi di atas, wajib:
Melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang; atau Instansi sebagaimana dimaksud, melapor kepada LPDP dengan melampirkan surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja.
Sanksi beasiswa LPDP
Lalu apa sanksinya kalau tidak kembali ke Indonesia?
Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau Alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa:
- Sanksi administratif ringan;
- Sanksi administratif sedang;
- dan/atau Sanksi administratif berat.
Sanksi administratif ringan meliputi:
sanksi ringan satu berupa pemberian surat peringatan pertama dan/atau sanksi ringan dua berupa pemberian surat peringatan kedua.
Sanksi administratif sedang meliputi:
- Penundaan pembayaran Dana Persiapan Studi/Dana Studi
- Penyesuaian pembayaran Dana Persiapan Studi/Dana Studi
- Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari Dana Persiapan Studi/Dana Studi; dan/atau
- Penundaan seluruh layanan LPDP.
Sanksi administratif berat meliputi:
- Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa tanpa pengembalian Dana Studi yang telah diterima
- Pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian Dana Studi yang telah diterima
- Pemblokiran untuk mengikuti program layanan LPDP di masa mendatang; dan/atau
- Bentuk sanksi lain berdasarkan persetujuan Direktur Utama LPDP.
"Calon penerima beasiswa atau yang sudah menjadi penerima beasiswa dapat diberikan satu atau lebih dari sanksi sebagaimana dimaksud di atas," pungkas LPDP.
Jadi, bila penerima beasiswa melanggar maka sanksi terberat adalah mengembalikan dana studi full atau dapat dikenai sanksi berlapis. (R-03)

