Kasus Korupsi PKS Mini Milik Pemkab Bengkalis, Kejati Riau Tahan Dirut PT TML Sunardi
Kejaksaan Tinggi Riau menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) Sunardi alias S pada Kamis (26/2/2026). Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) Sunardi alias S pada Kamis (26/2/2026). Penahanan Sunardi dilakukan usai penyidik pidana khusus Kejati Riau menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau sejak 13 Februari 2026 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyatakan penahanan Sunardi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka S ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan. Untuk memperlancar proses penyidikan," ujar Zikrullah.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan pabrik mini kepala sawit milik pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangkanya yakni HJ selalu Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2017 dan Sunardi alias S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Penyematan status tersangka berdasarkan surat penetapan Kajati Riau nomor: Tap.Tsk- 01/l.4/Fd.2/02/2026 dan nomor: Tap.Tsk-02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.
PKS Mini tersebut merupakan barang yang menjadi objek eksekusi terkait perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 Tanggal 11 November 2015 lalu. Dalam amar putusan MA, pabrik kelapa sawit mini itu diserahkan ke Pemkab Bengkalis.
Pada tanggal 11 November 2015, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melakukan eksekusi putusan. Adapun pabrik kelapa sawit berada di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Namun, setelah pabrik mini kelapa sawit tersebut diterima Pemkab Bengkalis (Cq Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), ternyata tersangka HJ selaku pihak yang menerimanya, tidak mengamankan, menguasai secara fisik dan tidak memelihara barang bukti tersebut. HJ juga tidak mencatatkan PKS mini tersebut dalam inventaris barang daerah.
"HJ tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang tersebut (PKS mini) dan membiarkannya dikuasai oleh orang lain yaitu Tersangka S selalu Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari," terang Zikrullah pada Rabu (18/2/2026).
Tersangka S juga mengoperasionalkan sendiri pabrik kelapa sawit tersebut sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan Juli 2019. Selanjutnya, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2024 disewakan oleh tersangka S kepada pihak lain.
Rugikan Negara Rp 30 Miliar Lebih
Zikrullah menerangkan, penyewaan PKS mini tersebut dilakukan tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemkab Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017 lalu.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 30,87 miliar lebih.
Penyidik mengenakan tersangka HJ dan tersangka S dengan sangkaan
primair yaknibPasal 603 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sementara pasal sangkaan subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Zikrullah, berdasarkan penyidikan, perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 perihal Penghentian Operasional Pabrik Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Pimpinan PT Tengganau Mandiri Lestari. (R-03)

