SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      Diduga Alami Kecelakaan Kerja, Karyawan PTPN IV Regional III PKS Tanjung Medan Meninggal Dunia

      20/07/2026  ❘  18:16 WIB
    • Pengelolaan Sampah di Kepulauan Meranti Belum Optimal, Pemkab Tinggalkan Skema Insinerator dan Siapkan Sistem Terpadu Bernilai Ekonomi 

      Pengelolaan Sampah di Kepulauan Meranti Belum Optimal, Pemkab Tinggalkan Skema Insinerator dan Siapkan Sistem Terpadu Bernilai Ekonomi 

      20/07/2026  ❘  18:14 WIB
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Anak Gajah Sumatra Kembali Tewas di Taman Nasional Tesso Nilo, Ada Jeratan Tali di Kaki

26/02/2026  ❘  18:04 WIB • Hukrim
Bagikan :
Anak Gajah Sumatra Kembali Tewas di Taman Nasional Tesso Nilo, Ada Jeratan Tali di Kaki

Kasus kematian gajah Sumatra kembali terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus kematian gajah Sumatra kembali terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Anak gajah yang mati diperkirakan berumur lima tahun sudah ditemukan membusuk pada Kamis (26/2/2026) siang tadi. 

Hasil identifikasi awal, pada kaki anak gajah malang itu ditemukan jeratan tali. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Kasus ini menyita perhatian khusus Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan yang langsung terjun ke lokasi temuan anak gajah mati. 

"Kami hadir untuk melakukan observasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara terkait penemuan gajah yang umurnya diperkirakan kurang dari 5 tahun," kata Irjen Pol Herry Heryawan dikutip pada Kamis (26/2/2026) sore.

Irjen Herry menjelaskan, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah menurunkan dokter bedah nekropsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Namun, hasil identifikasi, anak gajah tersebut ditemukan mati dengan kondisi kaki terjerat tali.

"Kaki gajah tersebut ada bekas jeratan dan talinya juga masih utuh," terangnya. 

Meski demikian, kepolisian masih belum memastikan penyebab kematian anak gajah tersebut. Namun, kasus ini membuka hipotesa awal apakah anak gajah tersebut mati karena kena jerat yang memicu infeksi. 

Kepala BKSDA Riau Supartanto menyebut anak gajah yang mati tersebut berjenis kelamin jantan. Bangkai gajah ditemukan berjarak 200 meter dari batas kawasan Tesso Nilo.

Diperkirakan, anak gajah telah mati hampir seminggu lamanya. 

"Kondisi fisik sudah membusuk dan berulat. Tim medis akan melakukan nekropsi terkait umur, penyebab kematiannya," kata Supartanto. 

Kematian anak gajah Sumatera ini berselang hanya tiga pekan, sejak kasus gajah mati di kawasan lindung konsesi hutan tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Pelalawan, Riau. Pada 2 Februari 2026 lalu, seekor gajah dewasa tewas dalam kondisi kepala terpisah dan gadingnya telah hilang. Tim laboratorium forensik mengungkap adanya dua proyektil peluru yang bersarang di kepala gajah. 

Sebelumnya, pada Rabu, 10 September 2025 lalu, anak gajah bernama Kalistha Lestari atau dikenal dengan nama Tari, juga ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. 

Aktivis Desak Pemangkasan Areal HTI

Rentetan kasus konflik satwa liar dilindungi, termasuk kematian gajah Sumatra menjadi pertanda telah rusaknya kantong-kantong gajah di Riau. Kerusakan kantong gajah dipicu oleh konversi hutan alam menjadi hutan tanaman Industri (HTI) monokultur. 

Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka) Ahmad Zazali menyatakan, keberadaan HTI yang menjadi pemasok bahan baku pulp and paper serta serat rayon menjadi pendorong terbesar rusaknya hutan alam yang merupakan kantong-kantong (habitat) gajah Sumatra. Penerbitan izin-izin HTI kepada dua perusahaan kehutanan raksasa yakni APP Group dan APRIL Group merupakan tanggung jawab pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan). 

"Penerbitan izin HTI secara masif telah merusak kantong-kantong gajah Sumatera di Riau. Konflik yang berujung pada kematian satwa liar dilindungi secara konsisten terus terjadi, disebabkan konversi habitat gajah menjadi HTI," kata Zazali dalam keterangan tertulis diterima SabangMerauke News pada Rabu (25/2/2026). 

Dalam sebulan terakhir, 2 kasus konflik satwa gajah Sumatera telah menyita perhatian publik. Kejadian pertama berlangsung di kawasan lindung konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada 2 Februari 2026 lalu. Dalam peristiwa ini, seekor gajah ditemukan mati dalam keadaan kepala terpotong dan gadingnya hilang. Hasil laboratorium forensik mengungkap 2 proyektil peluru ditemukan bersarang di kepala gajah. 

Yang terbaru, mess PT Arara Abadi (pemasok bahan baku kayu ke PT Indah Kiat Pulp and Paper/IKPP) digeruduk kawanan gajah liar pada Minggu, 22 Februari 2026 kemarin. Sejumlah bangunan mess dan kendaraan karyawan hancur diobrak-abrik rombongan gajah. 

Zazali menegaskan, dalam perspektif legal, konversi hutan alam yang merusak habitat gajah atas izin yang diberikan pemerintah pusat harus segera dihentikan. Ia menyerukan agar pemerintah segera mengevaluasi total dan merasionalisasi perizinan terhadap APP Group dan APRIL Group. Diketahui, kedua korporasi besar tersebut menguasai sekitar 1,58 juta hektare atau mencapai 27 persen dari total areal hutan di Riau. 

"Hal itu untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam melindungi gajah Sumatera dari kepunahan," katanya. 

Zazali mengaitkan langkah pencabutan izin 28 perusahaan pemanfaat hutan oleh Presiden Prabowo imbas bencana ekologis Sumatera pada akhir November 2025 lalu. Keberanian Satgas PKH bentukan presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan itu memberi harapan baru akan adanya evaluasi serius terhadap luasan industri hutan tanaman di Riau. 

"Tindakan koreksi total industri hutan tanaman untuk menyelamatkan habitat gajah ini hendaknya sejalan dengan agenda FOLU Net Sink 2030 yang telah dicanangkan pemerintah sebagai bagian dari agenda penyelamatan Indonesia dari krisis iklim," tegas Zazali.

Daftar Perusahaan HTI Kuasai 1,5 Juta Ha Hutan Riau

Keberadaan konsesi hutan tanaman industri (HTI) menjadi sorotan, pasca bencana ekologis Sumatera pada awal Desember 2025 lalu. Industri tanaman monokultur untuk bahan baku pulp and paper tersebut, dinilai memiliki dampak ekologis yang signifikan, di samping memicu konflik sosial berkelanjutan di tengah masyarakat. 

Dinilai ikut bertanggung jawab menjadi penyebab bencana ekologis Sumatera, pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin sebanyak 22 perusahaan sektor kehutanan. Salah satunya yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Sejalan dengan pencabutan izin, keberadaan konsesi SRL di Riau pun ikut terimbas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menancapkan plang pemberitahuan pencabutan izin hutan tanaman industri PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat, Bengkalis dan Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau seluas 65 ribu hektare. Pemasangan plang berlangsung sejak 7 Februari hingga 10 Februari 2026 lalu. 

Pencabutan izin konsesi PT SRL dilakukan berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 84 Tahun 2026 tanggal 26 Februari 2026. PT SRL merupakan pemasok kayu hutan tanaman (akasia/eukaliptus) ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang terafiliasi dalam APRIL Group.

Di wilayah Provinsi Riau, terdapat sebanyak 54 perusahaan pemegang konsesi HTI. Puluhan korporasi itu menguasai total lahan hutan seluas 1,58 juta hektare. Luasan itu setara 27 persen dari total luasan hutan di Riau mencapai 5,4 juta hektare. 

Perusahaan HTI di Riau terafiliasi dengan dua korporasi besar, bertindak sebagai pemasok bahan baku kayu produksi pulp and paper serta serat rayon ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berinduk ke APRIL Group dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) di poros APP Group. 

Adapun perusahan HTI dengan luas areal konsesi paling lebar yakni  PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yakni 338.536 hektare. Kemudian disusul oleh PT Arara Abadi (Sinarmas Forestry) seluas 299.975 hektare. 

Berikut daftar perusahaan, luasan dan SK perizinan HTI 54 perusahaan di Riau dikutip dari dari Buku Basis Data Spasial Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016:

1. CV. Alam Lestari
Nomor SK Izin: 522.21/IUPHHKHT/I/2003/015
Tanggal SK: 30 Januari 2003
Luas (hektare): 3.300

2. CV. Bhakti Praja Mulia
Nomor SK Izin: 522.21/IUPHΗΚΗΤ/1/2003/011
Tanggal SK: 28 Januari 2003
Luas (hektare): 5.800

 

3. CV. Harapan Jaya
Nomor SK Izin: 522.21/IUPHΗΚΗΤ/1/2003/016
Tanggal SK: 31 Januari 2003
Luas (hektare): 4.800

4. CV. Mutiara Lestari
Nomor SK Izin: 522.21/IUPHHKHT/1/2003/007
Tanggal SK: 25 Januari 2003
Luas (hektare): 4.000

5. CV. Putri Lindung Bulan
Nomor SK Izin: 522.21/IUPHHKHT/1/2003/005
Tanggal SK: 25 Januari 2003
Luas (hektare): 2.500

6. KD Bina Jaya Langgam
Nomor SK Izin: 228/Menhut-11/2007
Tanggal SK: 20 Juni 2007
Luas (hektare): 1.910

7. PT Arara Abadi
Nomor SK Izin: 743/Kpts-11/1996
Tanggal SK: 25 November 1996
Luas (hektare): 299.975

8. PT. Artelindo Wiratama
Nomor SK Izin: 122/Menhut-11/2007
Tanggal SK: 2 April 2007
Luas (hektare): 10.740

9. PT. Balai Kayang Mandiri
Nomor SK Izin: 20/Menhut-II/2007
Tanggal SK: 05 Januari 2007
Luas (hektare): 22.250

10. PT. Bina Daya Bentala
Nomor SK Izin: SK. 555/Menhut-11/2006
Tanggal SK: 22 Desember 2006
Luas (hektare): 19.870

11. PT. Bina Daya Bintara
Nomor SK Izin: 64/Menhut-II/2007
Tanggal SK: 23 Februari 2007
Luas (hektare): 7.550

12. PT. Bina Duta Laksana
Nomor SK Izin: 207/Menhut-II/2006
Tanggal SK: 8 Juni 2006
Luas (hektare): 28.890

13. PT. Bukit Batu Hutani Alam
Nomor SK Izin: 365/Kpts-11/2003
Tanggal SK: 30 0ktober 2003
Luas (hektare): 33.605

14. PT. Bukit Batubuh Sei Indah
Nomor SK Izin: 67/Menhut-11/2007
Tanggal SK: 23 Februari 2007
Luas (hektare): 13.420

15. PT. Bukit Raya Pelalawan
Nomor SK Izin: 70/Menhut-II/2007
Tanggal SK: 23 Februari 2007
Luas (hektare): 4.010

16. PT. Citra Sumber Sejahtera
Nomor SK Izin: 68/Menhut-II/2007
Tanggal SK: 23 Februari 2007
Luas (hektare): 15.360

17. PT. Ekawana Lestari Darma
Nomor SK Izin: 733/Kpts-11/1997
Tanggal SK: 1 Desember 1997
Luas (hektare): 9.300

18. PT. Madukoro
Nomor SK Izin: 522.21/IUPHΗΚΗΤ/1/2003/017 
Tanggal SK: 31 Januari 2003
Luas (hektare): 15.000

19. PT. Merbau Pelalawan Lestari
Nomor SK Izin: 69/Menhut-II1/2007
Tanggal SK: 23 Februari 2007
Luas (hektare): 5.970

20. PT. Mitra Hutani Jaya
Nomor SK Izin: 101/Menhut-11/2006
Tanggal SK: 11 April 2006
Luas (hektare): 9.240

21. PT. Mitra Kembang Selaras
Nomor SK Izin: 71/Menhut-11/2007
Tanggal SK: 23 Februari 2007
Luas (hektare): 14.800

22. PT. Mitra Tani Nusa Sejati
Nomor SK Izin: 66/Menhut-II/2007
Tanggal SK: 23 Februari 2007
Luas (hektare): 7.480

23. PT. Nusa Prima Manunggal
Nomor SK Izin: 522.1/Dishut/X1/2002/002
Tanggal SK: 12 November 2002
Luas (hektare): 4.412

24. PT. Nusa Wana Raya
Nomor SK Izin: 241/Menhut-11/2007
Tanggal SK: 19 Juli 2007
Luas (hektare): 26.880

25. PT. Nusantara Sentosa Raya (d/ha.n. PT. Siak Raya Timber)
Nomor SK Izin: 550/Menhut-II/2012
Tanggal SK: 4 Oktober 2012
Luas (hektare): 23.030

26. PT. Perkasa Baru
Nomor SK Izin: 75/Menhut-11/2007
Tanggal SK: 23 Februari 2007
Luas (hektare): 13.170

27. PT. Perawang Sukses Perkasa
Nomor SK Izin: 249/Kpts-II/1996
Tanggal SK: 27 Februari 1996
Luas (hektare): 50.725

28. PT. Putra Riau Perkasa
Nomor SK Izin: 104/Menhut-11/2006
Tanggal SK: 11 April 2006
Luas (hektare): 15.640

29. PT.Prima Bangun Sukses
Nomor SK Izin: 553/Menhut-11/2006
Tanggal SK: 22 Desember 2006
Luas (hektare): 8.670

30. PT. Riau Abadi Lestari
Nomor SK Izin: 524/Kpts-11/1997
Tanggal SK: 25 Agustus 1997
Luas (hektare): 12.000

31. PT. Riau Andalan Pulp & Paper
Nomor SK Izin: 180/Menhut-11/2013
Tanggal SK: 21 Maret 2013
Luas (hektare): 338.536

32. PT. Riau Indo Agropalma
Nomor SK Izin: 61/Menhut-II/2006
Tanggal SK: 22 Maret 2006
Luas (hektare): 9.570

33. PT. Rimba Lazuardi
Nomor SK Izin: 79/Menhut-II/2007
Tanggal SK: 5 Maret 2007
Luas (hektare): 23.340

34. PT. Rimba Mandau Lestari
Nomor SK Izin: 552/Menhut-II/2006
Tanggal SK: 22 Desember 2006
Luas (hektare): 5.630

35. PT. Rimba Mutiara Permai
Nomor SK Izin: 65/Menhut-11/2007
Tanggal SK: 23 Februari 2007
Luas (hektare): 8.030

36. PT. Rimba Peranap Indah
Nomor SK Izin: 598/Kpts-11/1996
Tanggal SK: 16 September 1996
Luas (hektare): 11.620

37. PT. Rimba Rokan Lestari
Nomor SK Izin: 262/Kpts-11/1998
Tanggal SK: 27 Februari 1998
Luas (hektare): 14.875

38. PT. Rimba Rokan Perkasa
Nomor SK Izin: SK. 554/Menhut-11/2006
Tanggal SK: 22 Desember 2006
Luas (hektare): 22.930

39. PT. Rimba Seraya Utama
Nomor SK Izin: 599/Kpts-II/1996
Tanggal SK: 16 September 1996
Luas (hektare): 12.600

40. PT. Ruas Utama Jaya
Nomor SK Izin: 18/Menhut-11/2007
Tanggal SK: 5 Januari 2007
Luas (hektar): 44.330 

41. PT. Sari Hijau Mutiara
Nomor SK Izin: 378/Menbut-II/2008
Tanggal SK: 28 Oktober 2008
Luas (hektare): 20.000

42. PT. Satria Perkasa Agung (KTH Sinar Merawang)
Nomor SK Izin: 19/Menhut-11/2007
Tanggal SK: 5 Januari 2007
Luas (hektare): 9.300

43. PT. Satria Perkasa Agung Unit Serapung
Nomor SK Izin: 102/Menhut-11/2006
Tanggal SK: 11 April 2006
Luas (hektare): 11.830

44. PT. Satria Perkasa Agung
Nomor SK Izin: 244/Kpts-11/2000
Tanggal SK: 22 Agustus 2000
Luas (hektare): 34.725

 

45. PT. Sekato Pratama Makmur
Nomor SK Izin: 366/Kpts-II/2003
Tanggal SK: 30 Oktober 2003
Luas (hektare): 44.735

46. PT. Selaras Abadi Utama
Nomor SK Izin: 522.21/IUPHΗΚΗΤ/ΧΙΙ/2002/005
Tanggal SK: 30 Desember 2002
Luas (hektare): 13.600

47. PT. Seraya Sumber Lestari
Nomor SK Izin: 22/Menhut-II/2007
Tanggal SK: 05 Januari 2007
Luas (hektare): 19.450

48. PT. Sumatera Silva Lestari (Luas Total 42.530 Ha: di Sumut 33.390 Ha)
Nomor SK Izin: 82/Kpts-II2001
Tanggal SK: 15 Maret 2001
Luas (hektare): 9.140

49. PT.Sumatera Riang Lestari (d/h PT. Sumatera Sinar Plywood Industry (Luas Total 215.305 Ha: di Sumut 67.230 Ha)
Nomor SK Izin: 208/Menhut-II/2007
Tanggal SK: 25 Mei 2007
Luas (hektare): 148.075

50. PT. Suntara Gajapati
Nomor SK Izin: 71/Kpts-II/2001
Tanggal SK: 15 Maret 2001
Luas (hektare): 34.793

51. PT. Triomas FDI
Nomor SK Izin: 522.21/IUPHHKHT/I/2003/012
Tanggal SK: 29 Januari 03
Luas (hektare): 9.625

52. PT. Tuah Negri
Nomor SK Izin: 215/Menhut-II/2007
Tanggal SK: 28 Mei 2007
Luas (hektare): 1.480

53. PT. Peranap Timber (PT. Uniseraya)
Nomor SK Izin: 119/Menhut-II/2014
Tanggal SK: 30 Januari 2014
Luas (hektare): 33.360

54. PT. Wananugraha Bina Lestari
Nomor SK Izin: 362/Menhut-II/20007
Tanggal SK: 25 Oktober 2007
Luas (hektare): 7.465. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Gajah MatiTaman Nasional Tesso NiloTNTNSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Karhutla Kembali Membara di Bengkalis, Kampar, dan Dumai, Tim Gabungan Siaga Penuh

    Karhutla Kembali Membara di Bengkalis, Kampar, dan Dumai, Tim Gabungan Siaga Penuh

    Riau •
    26/02/2026 ❘ 14:17 WIB
  • Safari Ramadan di Bengkalis, Plt Gubri SF Hariyanto Serahkan Bantuan Kemitraan BRK Syariah di Desa Muara Basung

    Safari Ramadan di Bengkalis, Plt Gubri SF Hariyanto Serahkan Bantuan Kemitraan BRK Syariah di Desa Muara Basung

    Ekonomi •
    26/02/2026 ❘ 13:54 WIB
  • Inovasi Baru! Dinas PKH Riau Sulap Klinik Hewan Jadi Pet Hotel Bintang 5

    Inovasi Baru! Dinas PKH Riau Sulap Klinik Hewan Jadi Pet Hotel Bintang 5

    Riau •
    26/02/2026 ❘ 12:27 WIB
  • Festival Perang Air dan Imlek Dongkrak PAD, Bapenda Meranti: Pajak Hotel Meningkat Signifikan

    Festival Perang Air dan Imlek Dongkrak PAD, Bapenda Meranti: Pajak Hotel Meningkat Signifikan

    Riau •
    26/02/2026 ❘ 11:05 WIB
  • ICW Kirim Surat Pengaduan, KPK Segera Pantau 1.179 SPPG Dikelola Polri

    ICW Kirim Surat Pengaduan, KPK Segera Pantau 1.179 SPPG Dikelola Polri

    Nasional •
    26/02/2026 ❘ 10:21 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan