Ramai-ramai Tolak Impor 105 Ribu Mobil Pikup Asal India untuk Koperasi Merah Putih
Mobil Pikup Scorpio. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk kegiatan operasional Koperasi Desa Merah Putih. “Mengimpor mobil CBU (completely built up) sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Saleh Husin dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Februari 2026.
Pemerintah berencana mendatangkan 105 ribu mobil pikap untuk PT Agrinas Pangan Nusantara. Tujuannya untuk mendukung logistik Koperasi Merah Putih. Impor tersebut terdiri atas 35 ribu unit mobil pikap tipe 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd (M&M), 35 ribu unit pikap 4x4 dari Tata Motors, dan 35 ribu unit truk roda enam dari produsen yang sama.
Selain berpotensi mengganggu industri otomotif, Saleh berpendapat, impor mobil dalam bentuk utuh atau CBU bertentangan dengan program industrialisasi yang didorong pemerintah. Terlebih, mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan perusahaan otomotif lokal menyatakan siap melayani permintaan koperasi.
Saleh mengatakan impor CBU berdampak luas terhadap industri otomotif dalam negeri yang sudah dibangun. Saleh menjelaskan, industri komponen otomotif yang merupakan backward linkage industri perakitan kendaraan bermotor akan terpukul, yang berpotensi mengancam keberlanjutan produksi mobil di dalam negeri.
Ia mengatakan industri komponen otomotif, seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, dan elektronik, sangat menentukan kekuatan rantai pasok industri otomotif. Menurut dia, penguatan produksi komponen otomotif lokal berpengaruh terhadap peningkatan kandungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian.
Alih-alih impor CBU, Saleh berpendapat, kebutuhan mobil pikap untuk program prioritas Prabowo itu semestinya menjadi momentum memajukan industri otomotif nasional.
Saleh menyatakan terdapat sejumlah pabrikan, seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu, yang bisa memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Ia memperkirakan kapasitas produksi pikap nasional mencapai lebih dari 400 ribu unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4x2 dengan TKDN di atas 40 persen dan didukung jaringan layanan purnajual. Saleh mengatakan industri lokal juga mampu memproduksi tipe 4x4 asalkan diberi waktu untuk mempersiapkan.
Saleh menyatakan impor kendaraan operasional sah secara hukum dan tidak melanggar aturan. Namun ia meminta pemerintah berhati-hati agar kegiatan impor untuk Koperasi Desa Merah Putih ini tidak melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri.
Ia pun meminta penyelarasan kebijakan impor di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Secara regulasi, kendaraan bermotor termasuk barang bebas impor sehingga pengadaannya tidak memerlukan persetujuan impor (PI) ataupun rekomendasi teknis tambahan.
Dengan kondisi itu, Saleh mendorong pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik. Misalnya, melalui prioritas kendaraan yang memiliki TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri (completely knocked down/CKD dan incompletely knocked down/IKD), atau kemitraan manufaktur lokal.
Saleh menyatakan impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tapi linear dengan desain kebijakan yang harus memastikan industri nasional ikut bergerak.(R-03)

