Petinggi RAPP Penuhi Panggilan Ditjen Gakkum Kemenhut Terkait Terbunuhnya Gajah di Kawasan Lindung Konsesi HTI
Seekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui konsesi hutan tanaman industri PT RAPP di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Senin (2/2/2026). Foto: Kemenhut
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI telah memeriksa petinggi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait kasus tewasnya seekor gajah di kawasan lindung konsesi hutan tanaman Industri (HTI) perusahaan. Sempat meminta penundaan, manajemen RAPP akhirnya memenuhi surat panggilan yang dilayangkan Kemenhut.
"Sudah (hadir memenuhi panggilan)," terang Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Jumat (20/2/2026).
Dwi menjelaskan, keterangan yang disampaikan oleh manajemen RAPP saat ini sedang didalami oleh ahli.
"Penelaahan oleh ahli masih masih berjalan," jelas Dwi
Sebelumnya diwartakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melayangkan surat pemanggilan terhadap direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), imbas matinya seekor gajah akibat pembunuhan di kawasan lindung konsesi hutan tanaman industri milik perusahaan APRIL Grup tersebut. Gajah malang itu ditemukan dengan kepala terpisah. Dua proyektil peluru bersarang di kepala gajah, sementara gadingnya hilang.
Pemeriksaan Kemenhut terhadap RAPP difokuskan pada pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan perusahaan menyangkut perlindungan keanekaragaman hayati (High Conservation Value/HCV).
"Pemeriksaan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto pada Sabtu (7/2/2026) lalu.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konseterang Dwi Januanto.
Dwi Januanto menegaskan, pemeriksaan terhadap direksi PT RAPP sebenarnya dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) lalu. Namun, hari itu pihak RAPP tidak hadir dan mengirimkan pemberitahuan untuk menunda jadwal pemeriksaan.
Menurut Dwi, Kemenhut memberikan atensi penuh atas kematian gajah di areal konsesi RAPP. Pihaknya ingin meminta keterangan dari perusahaan terkait kepatuhan dan kewajiban sebagai perusahaan pemegang perizinan berusaha menyangkut perlindungan keanekaragaman hayati di area konsesinya.
"Kemenhut akan terus berbenah dan komit untuk menjaga kekayaan sumber daya alam hutan kita," kata Dwi.
Kemenhut, lanjut Dwi, saat ini juga melakukan identifikasi terhadap kasus-kasus kematian satwa dilindungi yang pernah terjadi di area konsesi perusahaan pemegang izin kehutanan.
"Tim sedang mengidentifikasi kasus-kasus kematian satwa liar dilindungi di area konsesi dan tindak lanjut penanganannya," bebernya.
Pemanggilan pimpinan PT RAPP dilakukan seiring dengan proses penyelidikan atas ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Pihak kepolisian telah memeriksa puluhan orang terkait kasus kematian gajah tersebut.
Apa Itu HCV?
High Conservation Value (HCV) bukan sekadar istilah dalam dunia kehutanan. Di tengah isu perubahan iklim dan tanggung jawab lingkungan, istilah ini makin sering terdengar terutama di kalangan bisnis agar tetap relevan dan berkelanjutan dan produknya dinilai ramah terhadap pasar global.
High Conservation Value Forest (HCVF) adalah kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Nilai ini bisa berupa keanekaragaman hayati yang luar biasa, layanan ekosistem penting (seperti sumber air dan penahan erosi), hingga nilai budaya atau spiritual yang signifikan bagi masyarakat lokal. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Forest Stewardship Council (FSC) dan kini digunakan secara luas dalam pengelolaan hutan lestari, pertanian berkelanjutan, serta rantai pasok global yang bertanggung jawab.
Menurut HCV Resource Network, HCV dibagi menjadi enam kategori, yakni:
1. Keanekaragaman hayati penting (misalnya habitat spesies langka)
2. Bentang alam skala besar yang mendukung proses ekologis
3. Ekosistem langka atau terancam
4. Jasa lingkungan penting (misalnya perlindungan sumber air)
5. Kebutuhan dasar masyarakat lokal
6. Identitas budaya, agama, atau spiritual masyarakat
HCVF memiliki makna sangat vital dan strategis terhadap lingkungan. Penerapan HCVF diharapkan dapat mempertahankan wilayah-wilayah penting, mengurangi deforestasi dan degradasi lahan, menjaga keanekaragaman hayati lokal dan global.
Dampak pengabaian HCVF sangat berisiko terhadap bisnis. Dalam dunia bisnis, keberadaan HCVF seringkali menentukan apakah sebuah produk bisa diterima pasar internasional, terutama di sektor kehutanan, agrikultur, dan energi.
HCVF bisa meningkatkan reputasi merek melalui praktik berkelanjutan, akses ke pasar ekspor yang menerapkan standar keberlanjutan tinggi, mengurangi risiko hukum dan reputasi dari deforestasi ilegal dan daya tarik investasi karena kepatuhan terhadap ESG (Environmental, Social, Governance).
Perusahaan yang tidak melindungi HCVF bisa dicap oleh pasar global sebagai korporasi yang tidak ramah lingkungan. HCVF merupakan salah satu konsekuensi tren global dan peraturan perdagangan internasional. (R-03)

