Kisah Comeback PT HDS, Babak Baru Tenaga Honorer Kepulauan Meranti : Skema Outsourcing Resmi Diterapkan
Langkah penataan tenaga honorer mulai terlihat nyata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Langkah penataan tenaga honorer mulai terlihat nyata di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Memasuki tahun anggaran 2026, pemda setempat resmi menerapkan skema outsourcing bagi 749 tenaga honorer non-database, khususnya yang bertugas sebagai petugas kebersihan, keamanan, dan pengemudi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian regulasi sekaligus penataan sistem kerja agar lebih terstruktur dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ratusan tenaga non-database tersebut selama ini tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan beragam fungsi pelayanan.
Dari total 749 orang, terdapat 9 tenaga kesehatan, 8 tenaga pendidikan, 7 Banpol, 3 Satgas, serta 186 tenaga administrasi. Sementara itu, jumlah terbesar berasal dari tenaga kebersihan sebanyak 340 orang. Selain itu terdapat 49 tenaga keamanan, 20 sopir, serta 127 tenaga lainnya yang meliputi tenaga ahli, tenaga teknis lapangan, Prokopim, Walpri, dan sejumlah fungsi pendukung lainnya.
Untuk menjalankan skema penyediaan jasa tersebut, saat ini Pemkab Kepulauan Meranti sudah mendapatkan dua perusahaan sebagai mitra. Keduanya adalah PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau, serta BUMD daerah, PT Bumi Meranti.
Sejumlah OPD kini telah melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan kedua perusahaan tersebut. Proses administrasi dilakukan bertahap guna memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.
Direktur Utama PT HDS, Etty, mengatakan pihaknya saat ini telah menjalin kerja sama dengan sembilan OPD. Di antaranya Sekretariat DPRD (Setwan), Dinas Perkimtan-LH, BKPSDM, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial-P3AP2KB, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Kominfo, Sekretariat Daerah, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Menurutnya, kerja sama ini menitikberatkan pada profesionalisme layanan serta kepastian hak dan kewajiban tenaga kerja sesuai ketentuan. Ia memastikan perusahaan akan menjalankan tanggung jawab pengelolaan tenaga secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, kebijakan outsourcing ini diharapkan mampu memberikan kepastian sistem kerja bagi para tenaga non-database, sekaligus membantu pemerintah daerah dalam menata struktur kepegawaian yang lebih efisien.
Bagi ratusan tenaga honorer tersebut, 2026 menjadi babak baru dalam perjalanan pengabdian mereka. Di balik perubahan sistem, harapan tetap sama yakni pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
Di balik kerja sama outsourcing yang kini berjalan di sejumlah OPD, tersimpan kisah pribadi yang menjadi titik awal kehadiran PT Hanniya Delfin Sukses (HDS) di Kepulauan Meranti.
Direktur Utama PT HDS, Etty, menceritakan bahwa semuanya bermula dari kunjungannya menjenguk seorang kerabat yang dirawat di RSUD Kepulauan Meranti. Saat itu, perhatiannya bukan hanya tertuju pada kondisi sang keluarga, tetapi juga pada fasilitas rumah sakit yang dinilainya jauh dari standar pelayanan publik yang semestinya.
Ia mengaku melihat kondisi kebersihan, mulai dari toilet hingga beberapa sudut ruangan, masih belum tertata baik. Bahkan menurut penilaiannya, standar kebersihan yang ada saat itu baru mencapai sekitar 20 persen dari yang seharusnya.
“Dari situ saya berpikir, pelayanan publik, apalagi rumah sakit, harus punya standar kebersihan dan pola kerja yang jelas. Tidak bisa dibiarkan seadanya,” kenangnya.
Pengalaman tersebut memunculkan keinginan untuk menawarkan pola kerja outsourcing yang lebih terstruktur, dengan sistem pengawasan dan standar operasional yang ketat. Etty menilai, melalui skema tersebut, tata kelola tenaga kebersihan dan pendukung layanan bisa lebih profesional.
Gayung pun bersambut. Di waktu yang hampir bersamaan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tengah menerapkan pola outsourcing bagi tenaga honorer non-database di sejumlah OPD, meski saat itu belum mencakup RSUD.
“Berawal dari situ, kami mencoba menawarkan pola kerja outsourcing, meski awalnya belum disetujui untuk RSUD. Namun ternyata di sejumlah OPD juga sedang menerapkan sistem itu bagi honorer yang tidak terakomodir dalam database. Dari sanalah kami langsung menjalin kerja sama,” ujarnya.
Etty juga mengungkapkan bahwa perusahaannya pernah menjadi salah satu perusahaan outsourcing besar dengan cabang di berbagai wilayah Indonesia. Namun badai pandemi COVID-19 menghantam keras dunia usaha, termasuk perusahaannya.
“Dulu kami punya cabang di beberapa daerah. Tapi pandemi COVID-19 menghancurkan hampir semuanya. Ini adalah babak baru bagi kami untuk bangkit,” tuturnya.
Kepulauan Meranti, kata dia, menjadi salah satu titik awal untuk membangun kembali reputasi dan kepercayaan. Selain di Batam, perusahaannya kini mencoba menghadirkan pelayanan terbaik di daerah tersebut sebagai proyek percontohan.
Ia berharap, kerja sama yang terjalin mampu menghasilkan testimoni positif dan menjadi pijakan untuk kembali berkembang setelah terpukul pandemi.
“Selain di Batam, kami mencoba di Kepulauan Meranti memberikan pelayanan dan bekerja sama dengan baik. Ini bagian dari proyek percontohan agar kami bisa mendapatkan testimoni positif untuk comeback setelah dihancurkan pandemi COVID-19,” ujarnya optimistis.
Bagi Etty, langkah ini bukan sekadar urusan bisnis, melainkan juga soal membuktikan bahwa dari pengalaman sederhana bahkan dari ruang tunggu rumah sakit bisa lahir perubahan sistem yang lebih baik bagi pelayanan publik.
Di tengah dinamika penerapan skema outsourcing bagi ratusan tenaga honorer non-database, Direktur Utama PT HDS, Etty, angkat bicara soal polemik besaran gaji.
Ia menjelaskan, meskipun menggunakan pola outsourcing, pihaknya tidak menerapkan standar upah setara UMR maupun UMK. Menurutnya, kondisi keuangan pemerintah daerah belum memungkinkan untuk memenuhi standar tersebut.
“Jika disebutkan outsourcing harus UMR, itu juga tidak selalu berlaku di pemerintahan daerah ini karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan. Keberadaan kami di sini hanya membantu mereka yang tidak terakomodir agar bisa bekerja kembali,” ujarnya.
Etty menegaskan, skema ini lebih diarahkan sebagai solusi keberlanjutan kerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer non-database yang sebelumnya berada dalam posisi tidak pasti. Ia menyebutkan bahwa besaran gaji berbeda di tiap bidang, menyesuaikan tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan, meski nominal pastinya tidak dapat dipublikasikan karena menjadi kebijakan internal perusahaan.
Di balik keterbatasan anggaran, ia memastikan satu hal adanya kepastian pembayaran. Sistem penggajian dilakukan melalui mekanisme payroll, dengan potongan pihak ketiga sekitar 4–5 persen.
“Meskipun gajinya tidak sesuai UMR karena memang anggarannya tidak ada, kami pastikan pembayaran tepat waktu dan aman melalui sistem payroll. Kontrak kerja juga berlaku terus, tidak ada istilah pensiun, karena mereka yang bekerja ini adalah tulang punggung keluarga. Ini bagian dari upaya mengurai kemiskinan dan mengatasi persoalan sosial,” tuturnya.
Ia bahkan menyebut pola kontrak tersebut sebagai bentuk jaminan keberlanjutan kerja selama tenaga tersebut masih mampu dan dibutuhkan, tanpa batas usia formal seperti dalam sistem kepegawaian umum.
Terkait persoalan besaran gaji, Etty mengakui pihaknya melakukan penyesuaian pada jam kerja agar tetap sejalan dengan kemampuan anggaran.
“Kalau harus dioptimalkan sesuai SOP kerja penuh, itu tidak mungkin. Makanya kami atur jam kerjanya. Misalnya petugas kebersihan hanya dua jam sehari, lalu dibagi dalam tiga shift,” jelasnya.
Skema tersebut, kata dia, dirancang agar pelayanan tetap berjalan, tenaga kerja tetap terserap, dan beban anggaran tidak melampaui kapasitas daerah.
Di tengah perdebatan soal standar upah dan regulasi ketenagakerjaan, kebijakan ini menjadi potret dilema klasik daerah antara idealisme standar kesejahteraan dan realitas kemampuan fiskal. Namun bagi ratusan tenaga non-database yang kembali memiliki pekerjaan, skema ini setidaknya menjadi jembatan untuk tetap bertahan dan menafkahi keluarga di tengah keterbatasan.
Di tengah keterbatasan jam kerja dan besaran upah, Etty mengaku tidak ingin para tenaga honorer hanya bergantung pada gaji pokok semata. Ia mulai merancang skema pemberdayaan tambahan yang dinilai bisa menjadi sumber penghasilan baru bagi para pekerja, khususnya petugas kebersihan.
Menurut Direktur Utama PT HDS itu, waktu kosong di sela pembagian shift kerja akan dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Salah satunya adalah membuat pot bunga dari bahan bekas yang tidak lagi terpakai.
“Bagi mereka yang mendapatkan shift jam kerja, waktu kosongnya tidak dibiarkan begitu saja. Akan kita berdayakan untuk membuat pot bunga dari kaca-kaca bekas yang tidak bisa didaur ulang,” ujarnya.
Kaca-kaca bekas yang selama ini dianggap limbah dan berpotensi mencemari lingkungan, akan diolah menjadi produk bernilai ekonomis. Pot bunga tersebut nantinya direncanakan untuk dipasarkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah sebagai bagian dari kebutuhan penataan taman dan ruang terbuka hijau.
Skema ini, kata Etty, bukan hanya soal tambahan pendapatan, tetapi juga bagian dari upaya membangun kreativitas dan kemandirian tenaga kerja. Ia menargetkan, melalui program tersebut, setiap pekerja bisa memperoleh tambahan penghasilan hingga mencapai sekitar tiga juta rupiah per bulan.
“Targetnya pendapatan mereka bisa mencapai tiga juta per orang nantinya. Itu cukup untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup,” tuturnya optimistis.
Konsep tersebut juga menyentuh aspek keberlanjutan lingkungan. Limbah kaca yang sulit terurai akan diubah menjadi produk yang memiliki nilai guna. Dengan begitu, pemberdayaan ekonomi berjalan seiring dengan pengurangan sampah.
Bagi Etty, pola ini menjadi jawaban atas keterbatasan anggaran sekaligus membuka ruang kreativitas bagi para tenaga honorer. Dari barang tak terpakai menjadi pot bunga, dari waktu kosong menjadi peluang usaha—sebuah upaya kecil yang diharapkan mampu memberi dampak besar bagi kesejahteraan para pekerja dan lingkungan sekitar. (R-04)

