Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Mantan Ketua DPRD Muslim Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H Muslim, dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Eks DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H Muslim, dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat, dan Alex dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Kamis (12/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut Terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar Rahmat.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Muslim membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Muslim melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pembelaan.
Di dakwaan jaksa dijelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Muslim berkaitan dengan penyimpangan anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.
Pembangunan hotel tersebut diawali dengan kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H. Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa didahului perencanaan dan kajian kelayakan.
"Pemerintah daerah menganggarkan Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan, serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD," kata jaksa.
Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing disebut berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tersebut meski tanpa dasar perencanaan yang sah. Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Pembangunan fisik hotel dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015.
Namun hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal maupun pembentukan BUMD pengelola.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik 56,32 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp22.637.294.608.
Perkara ini juga menjerat Sukarmis, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yakub, serta Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kuansing, Suhasman. Mereka telah diadili, dan dinyatakan bersalah.(R-04)

