Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan, Polisi Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Anggota DPRD Pelalawan SU selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu di gedung Satreskrim Polres Pelalawan, Jumat (30/1/2026). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pelalawan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan telah melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan periode 2024-2029 ke kejaksaan.
Pelimpahan tahap I dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan beberapa hari yang lalu.
Hal ini merupakan tahapan atas proses hukum terhadap kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD berinisial SU.
"Kita menunggu (petunjuk) dari jaksa, berkas sudah dilimpahkan ke sana," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK kepada media, Kamis (12/2/2026).
JPU Kejari Pelalawan akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus ijazah palsu anggota dewan fraksi Golkar tersebut.
Anggota DPRD aktif SU telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelalawan sejak bulan lalu. SU juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi pengacaranya pekan lalu.
Apabila JPU Kejari Pelalawan menilai berkas perkara belum lengkap, korps adhyaksa akan menerbitkan P18 dan P19.
Dengan memberikan petunjuk perbaikan maupun penambahan berkas, serta mengembalikannya lagi ke penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
"Apa petunjuknya dari kejaksaan nantinya akan kita tidak lanjutin kembali," tambah Kapolres John Louis Letedara.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu milik anggota dewan asal Kecamatan Ukui tersebut.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu wakil rakyat itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026. Ia diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Pelalawan pada tahun 2019 dan 2024 lalu.
Penyelidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025. Satreskrim Polres Pelalawan juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor: S.Pgl/Tsk.1/03/I/RES.1.9/2026/Satreskrim. Dalam surat itu diminta kepada Sunardi hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD SU memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (30/1/2026) lalu untuk diperiksa sebagai tersangka.
Pantauan media di gedung Satreskrim Polres Pelalawan, anggota Fraksi Golkar DPRD Pelalawan itu datang sekitar pukul 10.30 wib. Ia masuk ke ruangan Unit lll dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim pengacaranya.
Anggota dewan tiga periode ini seharusnya diperiksa oleh penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), namun ia diminta keterangan di ruangan unit lll Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir 2 jam.
Beberapa anggota DPRD Pelalawan turut hadir di ruangan tunggu gedung Satreskrim untuk memberikan dukungan moril kepada SU. Ada lima orang wakil rakyat yang datang, empat diantaranya dari Fraksi Golkar dan satu orang dari Fraksi PKS.
Kemudian SU keluar ruangan bersama pengacaranya usai pemeriksaan, hendak melaksanakan sholat Jumat. Saat ditemui wartawan, SU awalnya menolak memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya dan status hukum yang disandangnya.
"Semuanya masih masih proses dan sedang berjalan. Belum selesai (pemeriksaan)," ujar SU sambil saat itu.
Namun setelah ditanyakan berulang kali, akhirnya SU angkat bicara. Ia membenarkan dirinya diperiksa sebagai tersangka. Setelah mendapatkan pemberitahuan dari penyidik beberapa hari yang lalu.
"Iya panggilan pertama (sebagai tersangka)," lanjut SU.
Ia mengungkapkan akan menjalani semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan perundang-undangan dan negara yang berlandaskan hukum.
Pengacara SU dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Tatang Suprayoga SH MH dan Rekan mendampingi SU selama proses permintaan keterangan dari penyidik Polres Pelalawan. Dua orang pengacara memberikan pendampingan melalui surat kuasa yang telah diteken SU.
"Kami mendampingi Bapak Sunardi untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada intinya kita sangat menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang ada di negara ini," kata Tatang Suprayoga kepada wartawan.
Adapun upaya hukum yang akan diambil oleh tim pengacara SU akan melihat tahapan-tahapan berikutnya atas status tersangka yang telah disematkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. Ia menyebutkan kasus yang dituduhkan kepada kliennya terkait dugaan ijazah palsu.
"Yang jelas hari ini, tersangkanya (SU) kami hadirkan. Diperiksa dengan baik dan selesai dengan baik juga," beber Tatang.
Lebih rinci dijelaskannya, SU diduga menggunakan ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengambil ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui program paket C. Ijazah tersebut digunakan SU dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sejak periode pertama. (R-04)

