Wow! Pemprov Riau Blokir Anggaran Belanja di Semua OPD, Ada Apa?
Pemerintah Provinsi Riau melakukan kebijakan blokir anggaran belanja APBD 2025. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi Riau melakukan kebijakan blokir anggaran belanja APBD 2026. Kebijakan blokir anggaran ini berlangsung di tengah makin sempitnya ruang fiskal daerah setelah pengesahan APBD 2026 yang hanya sebesar Rp 8,32 triliun, imbas pemangkasan signifikan dana transfer pusat ke daerah. Jurang defisit fiskal diduga tengah membayang-bayangi keuangan Pemprov Riau tahun ini.
Pemblokiran belanja 2026 ini terjadi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau. Namun belum diketahui berapa total anggaran yang akan diblokir dan jenis kegiatannya.
Kabar pemblokiran belanja diketahui lewat sepucuk surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi bertarik 6 Februari 2026. Surat bernomor B/36/900.1/2026 tersebut, ditujukan ke seluruh Kepala OPD perihal penyampaian usulan blokir anggaran atas belanja tahun anggaran 2026.
"Dipandang perlu dilakukan kebijakan pembatasan/ efisiensi belanja melalui blokir anggaran," demikian petikan isi surat Syahrial Abdi diperoleh SabangMerauke News, Minggu (8/2/2026) sore.
Terkait kebijakan tersebut, Syahrial meminta agar Kepala OPD menyampaikan usulan blokir anggaran kepada Sekda melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Adapun besaran usulan blokir belanja sebelumnya telah dibahas oleh OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lewat rapat pada pekan keempat Januari 2026 lalu di Kantor Bappeda Riau.
"Usulan sebagaimana dimaksud, disertai dengan surat pernyataan komitmen pelaksanaan blokir anggaran," demikian arahan Syahrial Abdi.
Syahrial meminta agar surat usulan pemblokiran anggaran dan surat pernyataan komitmen pelaksanaan blokir anggaran paling lambat diterima pada Senin (9/2/2026) besok melalui Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Riau.
Pemprov Riau telah menjadwalkan rapat pembahasan blokir belanja anggaran 2025 mulai Senin besok hingga Selasa (10/2/2026). Pertemuan itu akan diikuti oleh pimpinan 37 OPD Pemprov Riau secara bergantian di ruang rapat Sekdaprov Riau.
Belum diketahui berapa total dan jenis belanja yang diajukan blokir mandiri di setiap OPD Pemprov Riau. Penyebab kebijakan blokir belanja ini juga belum diketahui secara pasti.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News, Sabtu sore tadi.
Namun, 5 Kepala OPD Pemprov Riau yang dikonfirmasi media ini mengaku telah menerima surat Syahrial Abdi tersebut.
"Surat sudah diterima. Seluruh Kepala OPD sudah mendapatkannya," ujar seorang Kepala OPD yang dikonfirmasi.
Menurut Kepala OPD tersebut, kebijakan blokir anggaran dilakukan untuk memastikan adanya dana tersedia sebelum kegiatan dilakukan. Selain itu, blokir anggaran akan dijadikan alat untuk mengontrol penggunaan anggaran belanja.
"Tapi, soal jumlah yang diblokir dan jenis kegiatan yang diblokir masih proses input," jelasnya.
Sumber lainnya menyebut, kegiatan yang anggarannya diblokir kemungkinan besar termasuk perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor dan kegiatan seremonial yang masih bisa ditunda.
"Jadi, kebijakan penggunaan anggaran belanja makin diperketat. Kita belum tahu bagaimana nanti OPD bisa bergerak," jelasnya. (R-03/R-05/Adri)

