OTT Hakim, KPK Segel Ruang Kerja Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat usai melakukan tangkap tangan terhadap oknum hakim di wilayah Jawa Barat. Ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Wakil Ketua PN Depok telah disegel.
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Hery Supriyono menyebutkan, ada tiga ruang kerja yang disegel saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/2/2026) malam.
“Wah, itu detailnya kayaknya yang dilaporkan kepada saya itu di PN Depok yang disegel ruangan juru sita, wakil, dan ketua,” kata Hery, Jumat (6/2/2026).
Penyegelan ruang kerja berkaitan OTT KPK terhadap Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita PN Depok.
Hery mengaku tidak mengetahui lokasi penangkapan hakim dan rincian perkara.
“Kita ikuti informasi selanjutnya,” ujar Hery.
KPK menyita uang ratusan juta dalam OTT di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) malam.
“Ada ratusan juta,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Fitroh juga membenarkan operasi senyap ini menyasar hakim Pengadilan Negeri Depok. Berdasarkan temuan sementara, KPK menemukan adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam OTT Depok.
“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis.
Saat ditanya OTT tersebut terkait dengan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Asep tersirat mengonfirmasi hal tersebut.
“Secara garis besar seperti itu,” ujarnya.
Adapun, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (R-03)

