SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      Baru Sehari Menjabat, AKP Jimmy Andre Langsung Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Selatpanjang 

      08/07/2026  ❘  09:13 WIB
    • Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      Berusaha Cegah Truk Mundur, Ardan Malah Tewas Terjepit Kolong

      07/07/2026  ❘  19:53 WIB
    • Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      Penyidikan Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Masuki Tahap Gelar Perkara

      07/07/2026  ❘  18:33 WIB
    • Rugi Jutaan Rupiah, Peternak Solo Protes dengan Mandi Telur di Tengah Kota

      Rugi Jutaan Rupiah, Peternak Solo Protes dengan Mandi Telur di Tengah Kota

      07/07/2026  ❘  18:10 WIB
  • Nasional
    • Profil PT PMMP Milik Kaesang Pangarep: Pernah Jadi Eksportir Udang Raksasa, Kini Dihimpit Utang Rp2,87 Triliun

      Profil PT PMMP Milik Kaesang Pangarep: Pernah Jadi Eksportir Udang Raksasa, Kini Dihimpit Utang Rp2,87 Triliun

      08/07/2026  ❘  13:54 WIB
    • Menkeu Laporkan Defisit APBN Semester I 2026 Mencapai Rp196,5 Triliun

      Menkeu Laporkan Defisit APBN Semester I 2026 Mencapai Rp196,5 Triliun

      08/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Prabowo Bertemu Tiga Pemimpin Dunia Sepekan, Deretan Kesepakatan Strategis Jadi Sorotan

      Prabowo Bertemu Tiga Pemimpin Dunia Sepekan, Deretan Kesepakatan Strategis Jadi Sorotan

      08/07/2026  ❘  11:19 WIB
    • OJK Catat Outstanding Pinjaman Online Mencapai Rp103,73 Triliun pada Mei 2026

      OJK Catat Outstanding Pinjaman Online Mencapai Rp103,73 Triliun pada Mei 2026

      08/07/2026  ❘  11:17 WIB
  • Ekonomi
    • Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      Gerobak Sorong CSR BRK Syariah, Penggerak Rezeki Rintus dan Kemudahan BBM bagi Warga Desa Mengkait

      08/07/2026  ❘  11:15 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026: 24 Karat Turun, Cek Daftar Harga Terbaru di Sini

      08/07/2026  ❘  09:42 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026 Anjlok Rp14.000, Kini Tinggal Rp2.641.000 per Gram

      Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juli 2026 Anjlok Rp14.000, Kini Tinggal Rp2.641.000 per Gram

      08/07/2026  ❘  09:25 WIB
    • BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

      BRK Syariah Perkuat Kiprah di Kancah Nasional, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Syariah dan Pengelolaan Zakat Berdampak

      07/07/2026  ❘  20:06 WIB
  • Politik
    • Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      Adu Sindiran PDIP dan PSI Memanas, Guntur Romli Ungkit Gagalnya PSI Masuk Parlemen

      05/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      Jokowi Segera Keliling Jawa Tengah, PSI Siap Buktikan Status Kandang Gajah

      04/07/2026  ❘  14:25 WIB
    • PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      PDI Perjuangan Minta Jokowi Bawa Ijazah Saat Safari Politik

      04/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      Rekam Jejak Mukhlisin, Dari Kepala Desa dan Ketua Koperasi Sawit, Kini Jadi Orang Nomor 1 di Kuansing Usai OTT KPK

      03/07/2026  ❘  15:10 WIB
  • Hukrim
    • Bareskrim Bongkar Bisnis Narkoba Narapidana Lapas Bengkalis, Amankan 10 Kg Sabu

      Bareskrim Bongkar Bisnis Narkoba Narapidana Lapas Bengkalis, Amankan 10 Kg Sabu

      08/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Isi

      Isi 'Amplop Panas' Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli Diduga Uang Dollar Singapura, Ini Penjelasan KPK

      08/07/2026  ❘  12:58 WIB
    • Heboh Santriwati Kuansing Melahirkan di Pondok Pesantren

      Heboh Santriwati Kuansing Melahirkan di Pondok Pesantren

      08/07/2026  ❘  12:54 WIB
    • 914 Petani Sawit Kuansing Diduga

      914 Petani Sawit Kuansing Diduga 'Setor' Uang ke Bupati Suhardiman Amby, Ditukar Jadi Dollar Singapura

      08/07/2026  ❘  09:10 WIB
  • Umum
    • Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      Rutin Makan Cokelat Setiap Hari, Sehat atau Berbahaya? Ini Penjelasan Lengkap Ahli

      08/07/2026  ❘  08:11 WIB
    • Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      Terungkap! Ini Alasan Kutub Selatan Membeku 30 Juta Tahun Lebih Dulu daripada Kutub Utara

      08/07/2026  ❘  07:55 WIB
    • Sering Nonton Film Favorit Berkali-kali? Psikologi Ungkap 7 Alasan yang Jarang Disadari

      Sering Nonton Film Favorit Berkali-kali? Psikologi Ungkap 7 Alasan yang Jarang Disadari

      07/07/2026  ❘  21:47 WIB
    • Waspada! Mi Instan Rasa Ayam Dikaitkan dengan Wabah Salmonella, Puluhan Korban Dirawat di Rumah Sakit

      Waspada! Mi Instan Rasa Ayam Dikaitkan dengan Wabah Salmonella, Puluhan Korban Dirawat di Rumah Sakit

      07/07/2026  ❘  08:09 WIB
  • Riau
    • Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Kapolri, Anak-Anak di Pelosok Riau Kini Lebih Mudah Berangkat Sekolah

      Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan Kapolri, Anak-Anak di Pelosok Riau Kini Lebih Mudah Berangkat Sekolah

      08/07/2026  ❘  13:33 WIB
    • Pegawai Bea Cukai Pekanbaru Tewas Tenggelam Saat Awasi Pemuatan Barang Kapal MV Himala di Siak

      Pegawai Bea Cukai Pekanbaru Tewas Tenggelam Saat Awasi Pemuatan Barang Kapal MV Himala di Siak

      08/07/2026  ❘  13:10 WIB
    • Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

      Waspada Penipuan, Basarnas Tidak Pernah Meminta Uang Dalam Operasi SAR

      08/07/2026  ❘  11:23 WIB
    • Tak Mau Salah Sasaran, Pemko Pekanbaru Perbarui DTSEN Berkala demi Warga yang Benar-Benar Berhak

      Tak Mau Salah Sasaran, Pemko Pekanbaru Perbarui DTSEN Berkala demi Warga yang Benar-Benar Berhak

      08/07/2026  ❘  08:19 WIB
  • Sport
    • Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      Messi Gagal Lagi Penalti, Pelatih Argentina Scolani: Saya Merinding, Dia Tetap Minta Bola!

      08/07/2026  ❘  09:16 WIB
    • Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      Gregor Kobel Antar Swiss Menang Adu Penalti atas Kolombia

      08/07/2026  ❘  06:56 WIB
    • Sempat Mati Gaya, Argentina Hidup Lagi Berkat Keajaiban Messi

      Sempat Mati Gaya, Argentina Hidup Lagi Berkat Keajaiban Messi

      08/07/2026  ❘  05:39 WIB
    • Tiga Tuan Rumah Rontok Beruntun, Piala Dunia 2026 Tinggalkan Luka Besar

      Tiga Tuan Rumah Rontok Beruntun, Piala Dunia 2026 Tinggalkan Luka Besar

      07/07/2026  ❘  20:05 WIB
  • Opini
    • Luka Lama yang Kembali Terbuka

      Luka Lama yang Kembali Terbuka

      07/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      Dinamika Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

      07/07/2026  ❘  07:31 WIB
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
  • Internasional
    • Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      Konflik Selat Hormuz Pecah Lagi, Amerika Serikat Cabut Izin Ekspor Minyak Iran

      08/07/2026  ❘  09:17 WIB
    • AS Bombardir Iran Lagi di Tengah Gencatan Senjata, Presiden Iran Buru-Buru Kembali ke Teheran

      AS Bombardir Iran Lagi di Tengah Gencatan Senjata, Presiden Iran Buru-Buru Kembali ke Teheran

      08/07/2026  ❘  07:56 WIB
    • Dua Kapal Rusak Diserang Rudal Iran, Jalur Minyak Global Kembali Dalam Bahaya

      Dua Kapal Rusak Diserang Rudal Iran, Jalur Minyak Global Kembali Dalam Bahaya

      07/07/2026  ❘  18:24 WIB
    • Korupsi Rp5,8 Triliun Berujung Hukuman Mati, Pengakuan dan Penyesalan Tak Selamatkan Mantan Pejabat Ini

      Korupsi Rp5,8 Triliun Berujung Hukuman Mati, Pengakuan dan Penyesalan Tak Selamatkan Mantan Pejabat Ini

      07/07/2026  ❘  17:58 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Menggugat Rekam Jejak Korporasi Hutan Tanaman Industri dan Tantangan Pemulihan Berbasis Hak dan HAM

01/02/2026  ❘  19:44 WIB • Opini
Bagikan :
Menggugat Rekam Jejak Korporasi Hutan Tanaman Industri dan Tantangan Pemulihan Berbasis Hak dan HAM

Hamparan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Foto: SM News

Penulis: Ali Afriandi*

SABANGMERAUKE NEWS - Pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ekspansi dua kelompok korporasi besar industri pulp dan kertas, yakni Asia Pacific Resources International Limited (APRIL/RGE Group) dan Asia Pulp & Paper (APP/Sinar Mas Group). Selama lebih dari dua dekade, model pembangunan kehutanan berbasis konsesi yang dijalankan kedua korporasi ini telah menghasilkan akumulasi kerusakan ekologis, konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal. 

Model HTI yang bertumpu pada penguasaan lahan skala besar, secara sistematis telah menggeser masyarakat dari ruang hidupnya. Deforestasi masif, konversi gambut dan kebakaran hutan berulang bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi merupakan bukti kegagalan negara dan korporasi dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Perspektif HAM: Perampasan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), perubahan struktur pengelolaan sumber daya alam akibat ekspansi HTI telah menghilangkan hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekososbud) masyarakat adat dan lokal. Bagi masyarakat subsisten, hutan, sungai dan lahan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan fondasi kehidupan, identitas dan keberlanjutan generasi.

Ketika wilayah adat dikonversi menjadi konsesi industri, masyarakat kehilangan akses untuk menangkap ikan, berburu, berladang, bertani, meramu, serta memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti damar, madu, rotan, dan buah-buahan, termasuk hilangnya ruang ritual dan situs sakral.

Hilangnya akses tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap hak atas penghidupan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Ketika hak-hak ini dirampas melalui kebijakan perizinan dan operasi perusahaan, konflik menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Perlawanan masyarakat bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya mempertahankan hak hidup dan martabat.

Negara dan Perizinan: Akar Struktural Konflik Agraria

Konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat dan masyarakat lokal. Dalam praktiknya, penerbitan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) kerap dilakukan tanpa kajian sosial dan lingkungan yang memadai, tanpa pemetaan partisipatif wilayah adat, serta tanpa penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Proses perizinan yang eksklusif dan teknokratis ini secara sistematis menyingkirkan masyarakat dari ruang pengambilan keputusan atas wilayah hidupnya sendiri.

Lemahnya pengakuan negara terhadap hak adat, dikombinasikan dengan minimnya partisipasi bermakna masyarakat, telah menciptakan tumpang tindih klaim penguasaan dan pengelolaan lahan antara perusahaan dan masyarakat. Kondisi ini menjadikan konflik agraria sebagai fenomena yang terus berulang. Dalam konteks tersebut, konflik tidak dapat dipahami sebagai insiden terpisah atau kesalahan di tingkat lokal semata, melainkan sebagai produk sistemik dari tata kelola sumber daya alam yang tidak adil, tidak transparan dan tidak berbasis hak dan HAM.

Sebagai respons atas rekam jejak pelanggaran serius terhadap prinsip kehutanan berkelanjutan dan hak asasi manusia, Forest Stewardship Council (FSC) mengembangkan Remedy Framework, yang mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan atas dampak sosial dan lingkungan masa lalu. Framework ini menegaskan tiga kewajiban utama, yakni Pemulihan Lingkungan, Pemulihan Hak Masyarakat Terdampak dan Pencegahan Pelanggaran Berulang. Dalam kerangka ini, remedy tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemenuhan dokumen atau persyaratan administratif, melainkan harus dipahami sebagai proses pemulihan berbasis HAM yang dibuktikan melalui perubahan nyata di tingkat tapak.

Namun demikian, kegagalan terbesar dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan justru terletak pada pengabaian prinsip FPIC sebagai hak fundamental, bukan prosedur formal. Pelibatan masyarakat sering kali dibatasi pada elite tertentu, kepala desa, tokoh adat tertentu, atau individu yang dianggap representative tanpa memastikan keterlibatan seluruh warga yang terdampak secara langsung. Praktik semacam ini bertentangan dengan standar United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), yang menegaskan hak masyarakat adat untuk menentukan nasibnya sendiri serta untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek yang berdampak pada wilayah dan kehidupannya.

Akibat dari pendekatan tersebut, masyarakat adat dan masyarakat lokal diperlakukan sebagai objek program pembangunan, bukan sebagai subjek pemegang hak. Pola relasi yang timpang ini tidak hanya melanggengkan ketidaksetaraan kekuasaan antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga merusak tatanan sosial, nilai keadilan, serta mekanisme pengambilan keputusan kolektif yang hidup dalam komunitas. Tanpa perubahan paradigma menuju tata kelola yang menghormati hak, partisipasi, dan kedaulatan masyarakat, konflik dan ketidakpercayaan akan terus menjadi konsekuensi yang tak terpisahkan dari pengelolaan Hutan Tanaman Industri di Indonesia.

Kegagalan Mekanisme Grievance: Menutup Akses Keadilan

Dalam kerangka UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), perusahaan wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang aksesibel, transparan, dan berorientasi pada pemulihan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme grievance APRIL dan APP tidak berfungsi secara substantif. Kanal pengaduan sulit diakses oleh masyarakat adat dan lokal karena tuntutan administratif dan teknis yang tidak seimbang dengan kondisi sosial masyarakat.

Pengaduan yang disampaikan melalui Humas dan tim lapangan sebagai kanal yang paling realistis bagi Masyarakat, tidak pernah dicatat dan diintegrasikan ke dalam sistem grievance resmi Perusahaan. Ketiadaan pencatatan ini merupakan bentuk penyangkalan struktural terhadap hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa grievance mechanism lebih berfungsi sebagai tameng administratif daripada instrumen akuntabilitas.

Akibatnya, akumulasi keluhan yang tidak tersalurkan memicu protes, penolakan sosial, dan konflik terbuka di tingkat tapak. Kondisi ini secara langsung melemahkan klaim perusahaan atas komitmen keberlanjutan dan penghormatan terhadap HAM.

Tahun 2026: Titik Balik yang Harus Berpihak pada Masyarakat

Memasuki tahun 2026, tidak ada lagi ruang bagi pendekatan simbolik, kosmetik, dan retorika keberlanjutan yang hampa makna. Krisis ekologis dan konflik sosial yang terus berulang telah membuktikan bahwa model pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal adalah model yang gagal. Oleh karena itu, pemulihan sejati hanya dapat terwujud apabila hak-hak masyarakat ditempatkan sebagai fondasi utama, bukan sebagai pelengkap administratif dalam agenda keberlanjutan korporasi.

Dalam konteks ini, FSC Remedy Framework harus dipahami dan dijalankan sebagai instrumen keadilan restoratif berbasis hak asasi manusia, bukan sekadar prasyarat teknis untuk memulihkan status sertifikasi atau reputasi perusahaan di pasar global. Remedy yang tidak menyentuh pemulihan hak atas wilayah, sumber penghidupan, martabat dan partisipasi bermakna masyarakat hanyalah ilusi perbaikan yang berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural.

 

Masyarakat adat dan masyarakat lokal bukan objek pembangunan dan bukan penerima belas kasihan, melainkan pemilik sah wilayah adat dan penjaga utama ekosistem yang selama ini menopang keberlanjutan hutan Indonesia. Pengabaian terhadap hak-hak ini, termasuk kegagalan menerapkan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara sejati serta absennya mekanisme pengaduan yang aksesibel, transparan dan dapat dipercaya akan terus mereproduksi konflik, memperdalam ketidakpercayaan, dan mempercepat degradasi lingkungan.

Keberlanjutan yang mengesampingkan keadilan sosial bukanlah keberlanjutan, melainkan bentuk lain dari kelanjutan ketimpangan dan perampasan hak. Tahun 2026 harus menjadi titik balik untuk membangun tata kelola kehutanan yang adil, demokratis, dan berpihak pada masyarakat, di mana pemulihan tidak lagi diukur dari laporan dan sertifikat, tetapi dari pulihnya hak, ruang hidup dan kedaulatan masyarakat adat dan lokal atas wilayahnya sendiri. (R-03) 

*Penulis aktif di Kabut Riau

Editor: Raya Desmawanto
Tags :RAPPIKPPKonsesi HTIHutan Tanaman IndustriFSC Remedy FrameworkSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Menaker: BLK Disiapkan jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis! 

    Menaker: BLK Disiapkan jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis! 

    Nasional •
    31/01/2026 ❘ 23:33 WIB
  • Tok! Frederica Widyasari Dewi Diangkat Jadi Ketua OJK, Ini Sepak Terjangnya

    Tok! Frederica Widyasari Dewi Diangkat Jadi Ketua OJK, Ini Sepak Terjangnya

    Nasional •
    31/01/2026 ❘ 21:42 WIB
  • Catatan Konstruktif Perjalanan Inisiatif Green for Riau

    Catatan Konstruktif Perjalanan Inisiatif Green for Riau

    Opini •
    31/01/2026 ❘ 21:24 WIB
  • Dua Debt Kolektor di Pekanbaru Gelapkan Motor Konsumen dengan Modus Top Up

    Dua Debt Kolektor di Pekanbaru Gelapkan Motor Konsumen dengan Modus Top Up

    Hukrim •
    31/01/2026 ❘ 20:26 WIB
  • Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kencang, Menko Pratikno Bantah Mengundurkan Diri

    Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kencang, Menko Pratikno Bantah Mengundurkan Diri

    Nasional •
    31/01/2026 ❘ 19:16 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    Bos Besar RGE Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya 52 Kali APBD Riau

    30/06/2026  ❘  20:21 WIB
  • Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    Meledak! Istri Dani Nursalam Mengaku Ditawari Rp 1 Miliar dan Uang Bulanan Rp 30 Juta oleh Pengacara Gubernur Abdul Wahid

    01/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    Reshuffle Pemkab Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Rotasi 38 Pejabat Eselon III dan IV untuk Perkuat Kinerja OPD

    01/07/2026  ❘  11:26 WIB
  • Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    Banggakan Kepulauan Meranti, Enam Kepala Desa Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

    01/07/2026  ❘  10:22 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan