Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya!
Kantor Kementerian LHK sebelum dimekarkan menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan rumah mantan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, digeledah penyidik.
“Benar,” kata Syarief dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026).
Syarief tidak menjelaskan lebih jauh soal perkara yang apa yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
Seorang aparat hukum yang mengetahui penggeledahan tersebut mengatakan hal ini berkaitan dengan kasus alih fungsi lahan.
“Terkait alih fungsi lahan,” kata sumber tersebut, Jumat, 30 Januari 2026.
Siti Nurbaya merupakan politikus Partai NasDem asal Jakarta yang lahir pada 28 Agustus 1956. Perempuan berdarah Betawi ini menduduki posisinya sebagai Menteri LHK selama dua periode.
Masa jabatan pertamanya terjadi pada periode 2014-2019 dalam Kabinet Kerja di bawah pimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setelah itu, dia kemudian kembali dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk mengisi posisi Menteri LHK pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Di era kedua ia menjabat, penyidik Pidsus Kejagung sempat menggeledah KLHK pada pada 4 Oktober 2024. Tim penyidik kala itu mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil keluar dari kantor KLHK. Penggeledahan kala itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau YLBHI pernah mempertanyakan kelanjutan penanganan korupsi tata kelola sawit yang sempat diusut oleh Kejaksaan Agung.
“Kami mendesak ini diteruskan penyidikannya dan dibawa ke pengadilan, jangan sampai jadi omon-omon ramai di awal,” ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur, Jumat (30/5/2025) silam.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik Kejagung membawa empat boks beserta dua kardus kecil. Boks yang disita berisi berkas atau data dari beberapa ruangan KLHK. Salah satu kotak dengan tutup oranye bertuliskan disita dari ruang kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di lantai 2. Kotak lain dari ruang Biro Hukum 1 dan 2.
Namun 8 bulan sejak melakukan penggeledahan, belum ada kejelasan atas perkembangan pengusutan tindak pidan tersebut. Meski pada awal Januari 2025 dalam konferensi pers rakor desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola di gedung Kejagung, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyampaikan pihaknya sudah mengantongi tersangka di kasus korupsi tata kelola sawit di KLHK.
"Untuk melakukan penggeledahan syaratnya harus sudah ada tersangka, itu aturan kami," ujar Sanitiar saat ditanya perkembangan usai penggeledahan kantor KLHK oleh wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.
Di sisi lain mekanisme penyelesaian denda administratif dalam kasus ini terus digencarkan. Hal itu tampak sejak presiden mengeluarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Melalui Perpres tersebut, Presiden membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan.
Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI sebagai Wakil Ketua Pengarah. Sementara ketua pelaksana harian Satgas dipimpin langsung oleh Jampidsus Kejagung, yakni Febrie Adriansyah. Dari tampak luar, ruangan Satgas PKH yang ada di kompleks gedung Kejagung itu, memang tidak pernah sepi sejak Satgas tersebut dibentuk.
Melalui Satgas ini, 216 ribu hektar lahan sawit yang ada di dalam Kawasan hutan dikuasai lagi oleh negara dan diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara selaku Badan Usaha Milik Negara. Lewat Satgas ini pula, 221 ribu hektar lahan sawit dalam kawasan hutan yang dikuasai oleh Duta Palma Group diserahkan ke Agrinas.
Isnur mengatakan, korupsi tata kelola sawit termasuk mega korupsi. Jika memang kejaksaan tidak bisa membuktikan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Terlebih menurutnya, Jaksa Agung sudah pernah membocorkan bahwa sudah ada tersangka di kasus ini. Dengan tidak kunjung diungkapnya siapa tersangka, wajar jika memunculkan keraguan pada masyarakat atas penanganan kasus korupsi tata kelola sawit. (R-03)

