Tajuk Redaksi
Bagaimana Nasib PT Riau Petroleum Rokan Usai Dana PI Blok Rokan Cuma 1 Dollar AS per Bulan?
Sejak Januari 2025 lalu, dana PI WK Rokan yang diperoleh dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) hanya sebesar Rp 1 Dollar AS per bulan. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pertanyaan tentang eksistensi PT Riau Petroleum Rokan (RPR) sebagai perusahaan pengelola Participating Interest (PI) 10 Persen wilayah kerja (WK) Rokan mengemuka. Pertanyaan kritis muncul, manakala sejak sejak Januari 2025 lalu, dana PI WK Rokan yang diperoleh dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) hanya sebesar Rp 1 Dollar AS per bulan.
Sejak gejolak dana PI mengemuka pada September 2025 lalu, komisaris maupun direksi RPR tak pernah memberikan pernyataan. Masalah dana PI yang 'secuil' itu, justru langsung diambil alih Gubernur Riau Abdul Wahid, sebelum dirinya terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Wahid protes keras, ia mempersoalkan keadilan atas kekayaan sumber daya alam Riau.
RPR tak bersuara atas pemangkasan dana PI WK Rokan. Padahal, RPR merupakan entitas yang paling terdampak akibat pemangkasan dana PI tersebut.
Dibentuk oleh Riau Petroleum (holding) bersama 5 BUMD kabupaten/kota di Riau yang menjadi wilayah pelamparan migas Rokan, posisi RPR semestinya bisa berjuang maksimal dalam menuntut transparansi dana PI. Perusahaan ini memang ditugaskan untuk menjaga dana PI bisa diperoleh secara maksimal.
Manajemen RPR seharusnya tak sekadar menerima begitu saja pernyataan sepihak dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) soal penyebab kecilnya dana PI yang diperoleh. Sebelumnya, PHR mengklaim kucuran PI yang hanya 1 Dollar AS per bulan, disebabkan beban perusahaan yang besar untuk kegiatan investasi dan operasional.
Singkatnya, karena cost yang dikeluarkan PHR 'membengkak', maka jatah PI 10 persen untuk RPR pun terpaksa harus dipangkas, sesuai kesepakatan yang pernah diteken oleh para pihak di awal pengelolaan PI. Kita tidak tahu apakah RPR telah menerima data lengkap dan akurat dari PHR soal klaim membengkaknya belanja investasi dan operasional cucu perusahaan Pertamina (Holding) tersebut. Kabar rencana usulan adendum perjanjian PI Blok Rokan pun kini makin kabur.
Tampaknya, era 'pesta pora' mandi uang minyak PI Blok Rokan tak bisa dinikmati dalam musim yang panjang. Jika sebelumnya, RPR menerima dana PI mencapai Rp 3,5 triliun (periode 2021-2023), maka perusahaan kini dipaksa harus mengencangkan pundi-pundinya. Belum bisa dipastikan sampai kapan RPR akan menerima dana PI sebesar 1 Dollar AS per bulan.
Pertanyaan lain tentang RPR pun muncul. Ini menyangkut kompetensi sumber daya manusia di tubuh RPR. Kapasitas dan kapabilitas SDM di RPR sudah saatnya dievaluasi.
Pemegang saham tak bisa lagi sekadar main comot orang-orang tertentu tanpa basic dan latar belakang yang jelas. Praktik penempatan komisaris dan direksi lewat pola 'setengah kamar' harusnya segera diakhiri. Apalagi sekadar menempatkan orang-orang dekat, kerabat dan handai taulan untuk mengurusi bisnis migas yang super kompleks.
Harus disadari, RPR bukan sekadar perusahaan penyedia lapangan kerja. Namun, keberadaannya sangat strategis untuk memperkuat peran dan jangkauan pemda dalam bisnis migas. Termasuk memberikan andil yang signifikan bagi keuangan daerah, di tengah pemangkasan dana transfer pusat yang bikin keuangan daerah berdarah-darah.
Lihatlah struktur organisasi perusahaan RPR yang terbilang gemuk dan ramai personel. Bongsornya struktur perusahaan berimbas langsung pada in-efisiensi keuangan RPR. Padahal, keberadaan PHR semata hanya sebagai perusahaan 'penampung' dana PI, yang seharusnya tak butuh terlalu banyak jabatan dan personel.
Langkah evaluasi dan koreksi terhadap RPR dan perusahaan-perusahaan pengelola PI migas lainnya di Riau butuh percepatan. Tindakan ini tak bisa lagi ditunggu, kalau Pemprov Riau memang benar-benar ingin berbenah.
Omong-omong, apakah tahun ini RPR kembali bagi-bagi tantiem? (R-03)

