Tarif Kapal Ferry Naik Sepihak dan Urat Nadi Kepulauan Tercekik: DPRD dan Bupati Kepulauan Meranti Kompak Menolak
Kapal Ferry Dumai Line dibawah naungan perusahaan pelayaran PT Lestari Indoma Bahari. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kebijakan kenaikan tarif sepihak yang diumumkan perusahaan angkutan laut penumpang dibawah naungan PT Pelnas Lestari Indoma Bahari, mulai 1 Februari 2026 mendatang, menimbulkan kegelisahan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Di wilayah kepulauan, transportasi laut bukan sekadar alat mobilitas, melainkan urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi yang nyaris tak tergantikan.
Selama ini, kapal ferry menjadi penghubung utama masyarakat Selatpanjang dengan daerah lain, baik untuk bekerja, berdagang, mengakses layanan kesehatan, hingga memenuhi kebutuhan pendidikan dan administrasi. Ketika tarif transportasi laut naik hampir di seluruh rute utama—mulai dari lintasan jarak dekat hingga antar kabupaten dan provinsi, maka beban pengeluaran masyarakat pun ikut meningkat, sementara pilihan moda transportasi alternatif nyaris tidak tersedia.
Kenaikan tarif tersebut secara langsung berpotensi menekan mobilitas warga dan mempersempit ruang gerak ekonomi. Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu, tambahan biaya perjalanan menjadi persoalan serius.
Seorang penumpang kapal bernama Igo mempertanyakan dasar kebijakan kenaikan tarif tersebut. Ia menilai alasan yang disampaikan perusahaan tidak sejalan dengan kondisi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang relatif stabil dan tidak mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
“Kenaikan tarif ini muncul di tengah kondisi harga BBM yang relatif stabil. Tapi tiba-tiba kami melihat selebaran dari Lestari Indoma Bahari yang mengumumkan tarif kapal penumpang naik. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujarnya.
Pihak perusahaan menyampaikan sejumlah alasan, mulai dari meningkatnya biaya operasional, perawatan dan peremajaan kapal, hingga lonjakan harga suku cadang mesin. Dari sudut pandang bisnis, alasan tersebut mungkin dapat dipahami. Namun, kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial ekonomi masyarakat Kepulauan Meranti yang sebagian besar masih bergantung pada penghasilan harian dengan daya tahan ekonomi yang terbatas.
Kenaikan tarif transportasi laut dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino. Biaya distribusi barang meningkat, harga kebutuhan pokok ikut terkerek, dan pada akhirnya daya beli masyarakat semakin melemah. Kondisi ini berpotensi memperlebar jarak antara biaya hidup dan kemampuan ekonomi warga kepulauan.
Selain itu, perusahaan juga menyebutkan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai salah satu faktor penyesuaian tarif. Namun, masyarakat menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya relevan, mengingat tidak semua sektor kerja di Kepulauan Meranti menerapkan kenaikan UMK secara merata. Bahkan, sebagian besar masyarakat justru bekerja di sektor informal yang tidak terikat pada standar upah tersebut.
Alasan lain yang disampaikan perusahaan, yakni tidak adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, juga dinilai kurang memiliki keterkaitan langsung dengan kondisi terkini, terutama jika tidak disertai penjelasan transparan terkait komponen biaya yang paling dominan.
“Kami berharap penjelasan ini disampaikan secara terbuka kepada publik. Komponen biaya mana yang paling besar? Karena yang kami tahu, BBM adalah salah satu faktor utama operasional kapal dan saat ini tidak mengalami kenaikan,” ungkap Igo.
Lebih jauh, dampak sosial dari kebijakan ini dinilai tidak bisa diabaikan. Masyarakat yang hendak berobat ke luar daerah, mengurus pendidikan anak, atau memenuhi keperluan administratif akan menghadapi biaya perjalanan yang semakin mahal. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan akses layanan publik antara masyarakat kepulauan dan wilayah daratan yang memiliki sarana transportasi lebih terjangkau.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 27 Januari 2026 yang beredar di masyarakat, terdapat pembaruan harga tiket penumpang untuk sejumlah rute pelayaran dari Selatpanjang menuju berbagai daerah di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, dengan ketentuan bahwa tarif baru mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.
“Kenaikan tarif ini sangat membebani masyarakat kepulauan, terutama bagi warga yang menjadikan transportasi laut sebagai sarana utama untuk bekerja, berdagang, dan memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Igo menutup pernyataannya.
Di tengah keterbatasan pilihan transportasi, masyarakat Kepulauan Meranti berharap adanya evaluasi dan pengawasan dari pihak berwenang agar kebijakan tarif angkutan laut tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga. Sebab bagi masyarakat kepulauan, kapal bukan sekadar alat angkut—melainkan jembatan kehidupan yang menentukan akses, kesempatan, dan masa depan mereka.
Gelombang penolakan terhadap rencana kenaikan tarif kapal penumpang tidak hanya datang dari masyarakat. Wakil rakyat di Kepulauan Meranti pun menyatakan sikap tegas. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, menilai kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan secara sepihak dan mendadak tersebut berpotensi menambah beban hidup masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Menurutnya, transportasi laut bagi masyarakat kepulauan bukan sekadar alat mobilitas, melainkan kebutuhan dasar yang menyangkut urusan ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh sektor ini seharusnya dikaji secara matang dan disosialisasikan secara terbuka.
Khalid Ali mengaku sangat kecewa dengan langkah perusahaan kapal yang dinilai tidak melibatkan publik maupun pemerintah daerah sebelum menetapkan kenaikan tarif. Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam dan berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan kapal, untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Kita sangat kecewa karena tidak ada sosialisasi dan kenaikan ini terkesan mendadak, bahkan menjadi kejutan bagi kita semua. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apa urgensi yang mendasari kenaikan tersebut. Untuk itu kami menolak keras dan akan memanggil manajemen kapal, karena kebijakan ini sangat memberatkan masyarakat. Untuk saat ini, kami menyatakan tidak setuju,” tegas Khalid.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, apabila pun kenaikan tarif tidak dapat dihindari, maka prosesnya tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, diperlukan kajian menyeluruh yang mempertimbangkan daya beli masyarakat, dampak sosial, hingga efek domino terhadap harga barang dan biaya distribusi.
“Intinya jangan buru-buru menaikkan tarif di tengah kondisi seperti sekarang. Dampaknya pasti panjang, termasuk terhadap harga-harga kebutuhan pokok ke depan,” ujarnya.
Lebih jauh, DPRD berharap perusahaan PT Pelnas Lestari Indoma Bahari bersedia mengkaji ulang, bahkan membatalkan rencana kenaikan tarif tersebut. Khalid menegaskan, masyarakat kecil akan menjadi pihak paling terdampak jika kebijakan ini tetap dipaksakan.
“Kami berharap perusahaan dapat mempertimbangkan kembali atau bahkan membatalkan kenaikan tarif ini. Jangan sampai masyarakat kecil yang sangat bergantung pada transportasi laut justru semakin terbebani,” pungkasnya.
Penolakan terhadap kenaikan tarif juga datang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyatakan sikap tegas dengan meminta agar rencana kenaikan tiket tidak diberlakukan dalam waktu dekat.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut lebih banyak membawa mudarat dibanding manfaat, terutama bagi daerah kepulauan seperti Meranti yang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai urat nadi kehidupan masyarakat.
“Terhadap kenaikan harga tiket ini, banyak mudaratnya bagi masyarakat di tengah kondisi saat ini. Apalagi wilayah kita berpulau, ketergantungan masyarakat terhadap moda transportasi laut sangat tinggi,” ujar Asmar.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Asmar telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan bersama pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana kenaikan tarif tersebut.
“Saya sudah perintahkan Sekda untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan pihak terkait agar persoalan ini dibahas secara serius dan dipertimbangkan dengan matang,” tuturnya.
Dengan sikap tegas dari DPRD dan Pemerintah Daerah, masyarakat Kepulauan Meranti kini berharap kebijakan kenaikan tarif kapal tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses dialog, kajian mendalam, serta keberpihakan nyata terhadap kondisi ekonomi warga kepulauan.
Sebagaimana diketahui, gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif angkutan laut berawal dari beredarnya surat pemberitahuan resmi PT Pelnas Lestari Indoma Bahari. Dalam surat tersebut, perusahaan menetapkan pembaruan harga tiket penumpang yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026.
Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik, mengingat transportasi laut merupakan satu-satunya moda utama yang menghubungkan masyarakat Kepulauan Meranti dengan wilayah lain, baik antar desa, antar kabupaten, hingga lintas provinsi.
Berdasarkan rincian tarif baru yang tercantum dalam surat tersebut, kenaikan harga berlaku hampir di seluruh rute pelayaran dari Selatpanjang.
Untuk rute dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, tarif Selatpanjang–Repan ditetapkan menjadi Rp120.000, naik dari sebelumnya Rp95.000. Kenaikan serupa juga terjadi pada rute Selatpanjang–Sungai Tohor yang kini menjadi Rp120.000 dari Rp95.000, serta Selatpanjang–Tanjung Samak yang naik menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp120.000.
Sementara itu, untuk rute lintas kabupaten dan provinsi, kenaikan tarif dinilai jauh lebih signifikan. Rute Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun kini dipatok Rp210.000, naik dari Rp180.000. Selatpanjang–Batam mengalami kenaikan dari Rp270.000 menjadi Rp330.000, sedangkan rute Selatpanjang–Tanjung Pinang melonjak dari Rp330.000 menjadi Rp400.000.
Tak hanya lintas provinsi, kenaikan juga terjadi pada rute antar kota dalam Provinsi Riau. Selatpanjang–Buton naik menjadi Rp150.000 dari Rp120.000. Selatpanjang–Bengkalis menjadi Rp200.000 dari sebelumnya Rp180.000, dan Selatpanjang–Dumai melonjak cukup tajam dari Rp270.000 menjadi Rp330.000.
Rincian tarif inilah yang kemudian memicu kegelisahan masyarakat. Bagi warga kepulauan, angka-angka tersebut bukan sekadar nominal di atas kertas, melainkan biaya hidup yang menentukan bisa atau tidaknya mereka berobat, berdagang, menempuh pendidikan, atau sekadar menjaga hubungan keluarga lintas pulau.
Di tengah ketergantungan tinggi masyarakat terhadap transportasi laut, kenaikan tarif yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi ini pun berubah menjadi persoalan publik yang menyentuh dimensi sosial, ekonomi, hingga keadilan bagi masyarakat kepulauan. (R-01)

