Menghapus Krisis Kepercayaan Sosial dalam Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Penyaluran Dana CSR Perusahaan di Indonesia
Ali Afriandi. Foto: Istimewa
Penulis: Ali Afriandi*
SABANGMERAUKE NEWS - Dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Corporate Social Responsibility (CSR), kegagalan program pada umumnya tidak disebabkan oleh keterbatasan teknis, pelaporan maupun pendanaan. Akar persoalan yang paling mendasar justru terletak pada hilangnya kepercayaan sosial masyarakat terhadap perusahaan. Kepercayaan merupakan prasyarat utama keberhasilan program, namun dalam praktiknya sering diposisikan sebagai aspek sekunder, bahkan residual, dalam perencanaan dan implementasi PPM dan CSR.
Fenomena krisis kepercayaan sosial ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Di berbagai lokasi operasional perusahaan, baik di sektor perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, maupun industri ekstraktif lainnya, muncul persoalan yang relatif seragam dan berulang.
Salah satu kesalahan struktural yang paling sering terjadi adalah ketidakakuratan perusahaan dalam mengidentifikasi dan menetapkan pemilik manfaat (beneficiaries) yang sesungguhnya dalam struktur sosial masyarakat lokal.
Dalam banyak kasus, kewajiban sosial perusahaan, baik dalam bentuk Community Development (CD), CSR, Tanaman Kehidupan, maupun pemenuhan hak ekonomi dan sosial disalurkan kepada aktor-aktor yang secara formal dianggap sebagai keterwakilan atau figur representatif, tetapi tidak memiliki legitimasi sosial yang kuat di mata komunitas. Bahkan, tidak jarang perusahaan secara sadar atau tidak sadar “menokohkan” individu tertentu yang vokal terhadap perusahaan, dengan basis relasi yang dibangun melalui pengkondisian kebutuhan, keinginan, atau kepentingan pribadi tokoh tersebut.
Praktik penokohan semacam ini sering dipersepsikan sebagai jalan pintas untuk meredam kritik, menjaga stabilitas, atau menciptakan kesan penerimaan sosial. Namun dalam kenyataannya, pendekatan tersebut justru memperkuat elite capture, meminggirkan kelompok masyarakat yang lebih luas, dan menggeser tujuan Program Pemberdayaan dan CSR dari pemberdayaan kolektif menjadi relasi transaksional dengan segelintir individu.
Akibatnya, manfaat program tidak menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar terdampak, bergantung, atau memiliki hak atas sumber daya. Kesalahan penetapan pemilik manfaat ini tidak hanya memicu kecemburuan dan konflik sosial, tetapi juga mempercepat erosi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh inisiatif sosial perusahaan, termasuk program yang sebenarnya dirancang dengan niat baik.
Secara administratif, banyak program Pemberdayaan dan CSR telah memenuhi seluruh persyaratan formal: perencanaan disusun secara sistematis, roadmap jelas, laporan lengkap, serta kepatuhan terhadap regulasi dinyatakan terpenuhi. Namun pada tahap implementasi, efektivitas program tetap rendah. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan administratif tidak secara otomatis menghasilkan keberterimaan sosial. Perusahaan sering kali memahami dokumen perencanaan, tetapi gagal memahami struktur sosial lokal, relasi kuasa di tingkat komunitas, serta dinamika hak, akses, dan penguasaan sumber daya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Dalam praktiknya, faktor paling menentukan keberhasilan Program pemberdayaan dan CSR bukan terletak pada kualitas dokumen atau besaran anggaran, melainkan pada proses dialog yang partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat. Cara perusahaan mendengar aspirasi, merespons keluhan, mengelola perbedaan kepentingan, serta menindaklanjuti hasil dialog akan menentukan apakah hubungan yang terbentuk berbasis kepercayaan atau justru melahirkan jarak, resistensi, dan konflik laten.
Membangun tim lapangan Perusahaan yang mendapatkan kepercayaan (trust) dari komunitas bukanlah proses yang instan, melainkan membutuhkan waktu, konsistensi, kehadiran nyata, serta integritas dalam bertindak.
Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui rotasi personel, pendekatan formal, atau komunikasi simbolik, tetapi melalui relasi sosial yang berkelanjutan, pemahaman konteks lokal, serta keberpihakan pada proses yang adil dan transparan. Ketika tim perusahaan dilapangan diposisikan semata-mata sebagai perpanjangan administratif perusahaan, maka kepercayaan sosial akan sulit tumbuh.
Pandangan ini sejalan dengan berbagai kajian akademik dan standar internasional. Koilakonda (2023) menegaskan bahwa keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder engagement) yang efektif harus bersifat adaptif, dua arah, dan kontekstual. Grunig dan Hunt (1984) menekankan bahwa hubungan yang berkelanjutan dibangun melalui dialog yang setara, bukan melalui persuasi satu arah.
Sementara itu, Freeman (1984) menunjukkan bahwa pengabaian kepentingan pemangku kepentingan bukan hanya tidak etis, tetapi juga menciptakan risiko strategis yang serius bagi keberlanjutan perusahaan.
Sejalan dengan pendekatan tersebut, AA1000 Stakeholder Engagement Standard (AA1000SES) menempatkan engagement sebagai bagian dari tata kelola (governance) perusahaan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Dialog yang bermakna diposisikan sebagai fondasi pengambilan keputusan, terutama dalam menentukan arah program sosial dan distribusi manfaat (AccountAbility, 2015).
Dalam konteks PPM dan CSR, kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, hearing desa, serta pertemuan pemangku kepentingan lainnya seharusnya dipahami sebagai instrumen utama untuk memetakan pemilik manfaat yang sah, menguji legitimasi sosial, serta membangun kesepakatan kolektif, bukan sekadar pemenuhan kewajiban prosedural.
Perbaikan mendasar yang perlu dilakukan bukan sekadar pada aspek teknis program, melainkan pada pergeseran paradigma pelaksanaan dari pendekatan administratif menuju pendekatan sosial-partisipatif; dari relasi transaksional menuju relasi berbasis kepercayaan; dari penokohan individu menuju penguatan kapasitas komunitas; serta dari komunikasi satu arah menuju dialog yang setara dan berkelanjutan.
Terutama pada sektor berdampak tinggi seperti disektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, keterlibatan pemangku kepentingan tidak lagi dapat diposisikan sebagai aktivitas tambahan. Engagement telah menjadi bagian integral dari manajemen risiko, perolehan dan pemeliharaan Social License to Operate (SLO), serta strategi keberlanjutan jangka panjang perusahaan.
Pada akhirnya, kepercayaan bukanlah keluaran (output) yang dapat diklaim dalam laporan tahunan, melainkan fondasi sosial yang menentukan keberlangsungan hubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitarnya. Tanpa kepercayaan, PPM dan CSR akan berhenti sebagai kewajiban administratif; dengan kepercayaan, program tersebut berpotensi menjadi instrumen perubahan sosial yang berkelanjutan dan berkeadilan. (R-03)
*Penulis aktif di Kabut Riau

