SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
  • Nasional
    • Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      Bahlil Pastikan Relaksasi RKAB Batu Bara Tak Ganggu Pasokan PLN, Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas

      21/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      BRIN Bongkar Penyebab Menyusutnya Ketinggian Air Danau Toba

      21/07/2026  ❘  20:31 WIB
    • Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      Di Balik Kipas Angin Rp1,8 Triliun, KPK Ungkap Modus Lama yang Terus Berulang

      21/07/2026  ❘  18:11 WIB
  • Ekonomi
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
    • Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      Sembilan Hari Melesat Tanpa Henti, IHSG Kembali Tunjukkan Taringnya

      21/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      BI Rate Dikabarkan Naik Lagi, Rupiah Langsung Jadi Mata Uang Terkuat Asia

      21/07/2026  ❘  18:28 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      Catat! Mobil Pak Aman Keliling Pekanbaru Hingga 30 Juli, Sembako Murah Dijual di 6 Kelurahan

      21/07/2026  ❘  21:39 WIB
    • Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      Di Balik Ringgit Malaysia, Ada Air Mata Keluarga: Dua Warga Kepulauan Meranti Ditangkap Imigresen, Keberadaannya Masih Misterius

      21/07/2026  ❘  20:57 WIB
    • Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      Densus 88 Turun Tangan! Pemprov Riau Siapkan Langkah Besar Cegah Terorisme 2026–2029

      21/07/2026  ❘  20:54 WIB
    • SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      SF Hariyanto Gerak Cepat Bantu Pemko Pekanbaru Atasi Banjir di Jalan Sudirman

      21/07/2026  ❘  19:02 WIB
  • Sport
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Hakim PN Jakarta Pusat Perintahkan Jaksa Bebaskan Mahasiswa Unri Khairiq Anhar, Eksepsi Kasus ITE Dikabulkan

23/01/2026  ❘  17:58 WIB • Hukrim
Bagikan :
Hakim PN Jakarta Pusat Perintahkan Jaksa Bebaskan Mahasiswa Unri Khairiq Anhar, Eksepsi Kasus ITE Dikabulkan

Khairiq Anhar. Foto: Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial, dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara ini terdaftar dengan nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengkonfirmasi majelis hakim telah mengabulkan keberatan Khariq. Putusan sela ini diketok pada Jumat, 23 Januari 2026 pagi oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Arlen Veronica. Adapun hakim anggota adalah M Arief Adikusumo dan Abdullatip. 

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," ujar Sunoto menyitir amar putusan sela, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat, 23 Januari 2026. Majelis hakim juga menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor register perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.

Hakim juga memerintahkan berkas perkara ini dikembalikan kepada jaksa. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan. Namun, Khariq Anhar juga terjerat perkara penghasutan demonstrasi berujung rusuh pada Agustus 2025 lalu bersama Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.

Dalam kasus UU ITE, Khariq Anhar dilaporkan oleh Baringin Jaya Tobing. Ia dituding “menimpa teks” di atas tangkapan layar sebuah artikel berita dari media Redaksi Kota. Hasil editan tersebut kemudian diunggah di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.

Adapun berita tersebut menyoal pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tentang demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Judul berita dari Redaksi Kota adalah “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Sedangkan, Khariq dituding menimpa teks judul dalam foto dengan “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!”

Pertimbangan majelis hakim

Majelis, dalam pertimbangan putusan sela, menyoroti keberatan penasihat hukum Khariq mengenai dakwaan pertama, kedua, dan ketiga jaksa yang tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan. Menurut hakim, frasa tersebut mengandung ketidakpastian yang fundamental. Sebab, Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain, seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya. 

Sementara frasa kata 'atau aplikasi lainnya' dinilai bersifat terlalu luas dan tidak terbatas. Sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks. Selain itu, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berhubungan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan terdakwa.

"Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural, melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri," demikian pertimbangan majelis hakim.

Majelis juga mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar1945. Beleid itu menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Sementara Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Namun, menurut hakim, hak tersebut hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.

Berdasarkan dakwaan, kata majelis, penyidik telah menyita barang bukti berupa telepon selular Iphone 12 Pro Max dengan IMEI yang jelas, terhubung dengan akun Instagram, dan terdapat Aplikasi Canva dan Aplikasi Instagram yang terinstal.

Dari barang bukti tersebut, penyidik dinilai memiliki akses penuh untuk melakukan forensik digital guna menentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan. Termasuk daftar aplikasi yang terinstal, log aktivitas aplikasi, metadata file yang diunggah, timestamp, cache data, dan history penggunaan aplikasi. 

"Penuntut umum juga memiliki akses kepada data teknis dari penyidikan, namun memilih menggunakan rumusan alternatif terbuka frasa kalimat 'atau aplikasi lainnya', padahal berdasarkan bukti digital yang telah disita seharusnya dapat ditentukan secara pasti aplikasi mana yang digunakan," ucap majelis hakim.

Majelis sepakat bahwa penggunaan rumusan alternatif terbuka, dalam hal data teknis tersedia dan dapat ditentukan secara pasti, menunjukkan dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana disyaratkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. 

Majelis juga mempertimbangkan terdapat inkonsistensi dalam dakwaan yang menunjukkan ketidakcermatan. Di satu sisi, dakwaan menyatakan "terdapat Aplikasi Canva dan Aplikasi Instagram" yang menunjukkan jaksa mengetahui aplikasi yang terinstal di perangkat terdakwa.

Tapi di sisi lain, dakwaan menyatakan "dengan menggunakan Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" yang menimbulkan pertanyaan. Jika sudah diketahui Aplikasi Canva terinstal, mengapa masih menggunakan frasa "atau aplikasi lainnya"? 

"Menimbang bahwa dalam dalil tanggapannya, penuntut umum menyatakan 'yang relevan adalah perbuatan manipulasi, bukan merek aplikasi', menurut majelis tidaklah dapat dibenarkan," kata majelis hakim. Jika yang relevan hanya "perbuatan manipulasi", seharusnya jaksa tidak perlu menyebutkan aplikasi sama sekali dalam dakwaan. 

Majelis mempertimbangkan asas in dubio pro reo (dalam keraguan menguntungkan Terdakwa) dan favor rei (berpihak pada Terdakwa) dalam hukum acara pidana. Ketidakjelasan dakwaan, kata majelis hakim, merupakan keraguan yang lahir dari ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dakwaan. Ini bukan keraguan yang timbul dari pembuktian. 

"Oleh karena itu, keraguan ini harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa dengan membatalkan dakwaan. Prinsip ini sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar majelis hakim.

Majelis hakim berkesimpulan, surat dakwaan nomor register perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan. 

"Ketidakjelasan frasa 'Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya' mengakibatkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian," ujar majelis hakim.

Oleh karena dakwaan harus dibatalkan karena cacat formil, maka majelis tidak perlu mempertimbangkan keberatan lainnya yang bukan merupakan objek Pasal 156 ayat (1) KUHAP, yaitu mengenai kriminalisasi kebebasan berekspresi dan pemidanaan Pembela HAM. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Khairiq AnharHakimPembebasanSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Pengakuan Nasional! Festival Perang Air Selatpanjang Resmi Masuk Karisma Event Nusantara 2026

    Pengakuan Nasional! Festival Perang Air Selatpanjang Resmi Masuk Karisma Event Nusantara 2026

    Riau •
    23/01/2026 ❘ 17:10 WIB
  • Wali Kota Pekanbaru Serahkan Belasan Gerobak Bantuan Untuk Pelaku UMKM

    Wali Kota Pekanbaru Serahkan Belasan Gerobak Bantuan Untuk Pelaku UMKM

    Riau •
    23/01/2026 ❘ 15:24 WIB
  • BMKG: Perkiraan Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan

    BMKG: Perkiraan Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan

    Riau •
    23/01/2026 ❘ 14:46 WIB
  • Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi

    Jelang Akhir Masa Jabatan, KI Riau Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Informasi

    Riau •
    23/01/2026 ❘ 13:51 WIB
  • Capacity Building TPAKD se-Provinsi Riau 2026 Resmi Digelar

    Capacity Building TPAKD se-Provinsi Riau 2026 Resmi Digelar

    Riau •
    23/01/2026 ❘ 12:48 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan