Belenggu Penyidikan di Tubuh BUMD PT Bumi Meranti: Direksi Baru Menanggung Dosa Lama, Rekening Dibekukan, Bisnis Tersandera
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM, MM, saat melantik Komisaris dan Direksi BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Harapan besar sempat mengiringi pelantikan jajaran Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda) pada 22 Desember 2025 lalu. Formasi baru ini diharapkan menjadi motor penggerak kebangkitan perusahaan daerah, sekaligus membuka lembaran baru pengelolaan bisnis yang lebih profesional dan produktif.
Namun, harapan tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus. Baru seumur jagung menjalankan roda perusahaan, Direksi PT Bumi Meranti justru dihadapkan pada persoalan mendasar yang menghambat langkah awal mereka, terutama dalam merealisasikan rencana bisnis yang membutuhkan perputaran modal.
Kendala utama itu datang dari sisi keuangan. Rekening BUMD PT Bumi Meranti diketahui masih diblokir sementara oleh pihak bank atas permintaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Akibatnya, sisa dana yang tersedia belum dapat digunakan untuk mendukung operasional maupun pengembangan usaha.
Pemblokiran rekening tersebut tidak lepas dari perkara hukum yang masih membelit manajemen lama. Kasus yang menyeret mantan Direktur PT Bumi Meranti, Budiman, kini telah naik ke tahap penyidikan, sehingga berdampak langsung pada aktivitas keuangan perusahaan.
Di balik dinamika pergantian manajemen BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda), tersimpan persoalan lama yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Persoalan itu bermula dari penyertaan modal pemerintah daerah yang nilainya tidak kecil, namun hasil akhirnya jauh dari harapan.
Komisaris PT Bumi Meranti, Ifwandi, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak manajemen baru telah berupaya melakukan langkah-langkah administratif dengan menyurati Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti agar pemblokiran rekening dapat dibuka. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat persetujuan.
“Itulah yang menjadi persoalan kami. Kasus direktur lama masih berlanjut dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan. Karena itu, untuk sementara waktu rekening perusahaan diblokir,” ujar Ifwandi.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan resmi agar rekening BUMD bisa kembali diaktifkan. Namun proses hukum yang masih berjalan membuat permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.
“Artinya kami sudah bermohon dan bersurat, tetapi sejauh ini masih terkendala karena proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tutupnya.
Kondisi ini membuat Direksi PT Bumi Meranti harus menahan langkah, sembari menunggu kejelasan hukum. Di satu sisi, perusahaan daerah dituntut segera bergerak dan berkontribusi bagi daerah, namun di sisi lain, bayang-bayang persoalan lama masih menjadi beban yang belum sepenuhnya terlepas.
Lebih lanjut, Komisaris PT Bumi Meranti, Ifwandi, mengungkapkan bahwa pada masa sebelumnya BUMD tersebut menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 6 miliar. Dana itu dialokasikan untuk menjalankan usaha penggemukan sapi, yang diharapkan mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Namun realitas di lapangan berbicara lain. Hingga saat ini, sisa dana yang masih tercatat dalam kas perusahaan hanya sekitar Rp 170 juta. Sementara itu, jumlah sapi yang tersisa dari program penggemukan tersebut hanya 24 ekor.
Kondisi ini menjadi ironi tersendiri. Alih-alih mampu mencetak keuntungan dan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), usaha yang dijalankan justru meninggalkan persoalan serius. Modal besar yang digelontorkan pemerintah daerah tidak kembali sebagaimana mestinya, bahkan menyusut drastis.
“Uang sisa kas BUMD, kalau tidak salah, tinggal sekitar Rp 170 juta dari penyertaan modal Rp 6 miliar. Itu yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kejaksaan. Proses serah terima antara direktur lama dan yang baru juga masih dalam tahap penyempurnaan. Sementara sapi sekarang hanya tinggal 24 ekor,” ungkap Ifwandi.
Situasi tersebut membuat manajemen baru harus berpikir keras. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, termasuk pemblokiran rekening perusahaan, PT Bumi Meranti dituntut tetap menjalankan roda usaha agar tidak sepenuhnya berhenti.
Menurut Ifwandi, salah satu solusi sementara yang ditempuh adalah membuka rekening baru agar aktivitas bisnis tetap bisa berjalan, meskipun dengan keterbatasan.
“Solusi untuk sementara waktu adalah membuat rekening baru. Untuk saat ini, kami hanya bisa mengerjakan core bisnis yang tidak membutuhkan modal besar,” jelasnya.
Adapun jenis usaha yang masih bisa dijalankan antara lain penyediaan tenaga kerja outsourcing untuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta kerja sama pengelolaan di Pelabuhan Tanjung Harapan bersama PT Pelindo. Langkah ini diambil agar BUMD tetap memiliki aktivitas dan tidak vakum sepenuhnya.
“Bagaimanapun bisnis harus tetap berjalan. Sementara itu, kalau rekening tidak diblokir, rencana lainnya kami akan bekerja sama dengan menggandeng Bulog, membeli beras untuk kemudian dijual kembali,” tambahnya.
Kondisi PT Bumi Meranti saat ini menjadi gambaran nyata betapa pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan BUMD. Modal besar tanpa manajemen yang profesional justru berpotensi menimbulkan kerugian, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi daerah dan masyarakat yang menggantungkan harapan pada keberadaan BUMD sebagai penggerak ekonomi lokal.
Di tengah polemik pemblokiran rekening BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda), pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akhirnya angkat bicara. Langkah hukum yang diambil tersebut ditegaskan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya pengamanan aset negara di tengah proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemblokiran rekening milik BUMD tersebut. Menurutnya, rekening itu memiliki peran sentral dalam alur keuangan perusahaan, khususnya terkait penerimaan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
“Kenapa diblokir? Jadi begini, rekening tersebut digunakan untuk menerima uang penyertaan modal dari pemerintah daerah, dan seluruh arus kas atau cashflow BUMD juga melalui rekening itu,” ujar Ulinnuha.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penelusuran pihak kejaksaan terhadap rekening koran, ditemukan sejumlah transaksi yang dinilai tidak wajar dan patut dicurigai. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah pencegahan.
“Kami melihat dalam rekening koran terdapat transaksi-transaksi yang kami pikir dan kami duga sebagai transaksi yang tidak wajar,” ungkapnya.
Ulinnuha kemudian membeberkan salah satu kejanggalan yang ditemukan. Pada saat dilakukan pembayaran utang pembelian sapi oleh pihak terkait, transaksi tersebut memang tercatat telah dibayarkan. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, justru muncul transaksi uang keluar dari rekening yang menimbulkan tanda tanya.
“Pada saat itu kami mengupayakan ada pembayaran dari pihak-pihak yang berutang sapi dan itu sudah dibayarkan. Tetapi setelah kami cek, kok masih ada transaksi uang keluar lagi dari rekening tersebut,” jelasnya.
Kondisi itulah yang kemudian memicu kekhawatiran pihak kejaksaan. Untuk mencegah kemungkinan terburuk, seperti pemindahan atau penghilangan dana, langkah pemblokiran pun diambil sebagai bentuk pengamanan sementara.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, takutnya uang itu dipindahkan atau dihilangkan, maka untuk menghindari itu kami lakukan pemblokiran,” tuturnya.
Ulinnuha menegaskan, pada prinsipnya langkah pemblokiran ini bertujuan agar dana yang tersisa tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam pengawasan hukum. Apalagi, berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat pergerakan dana dalam jumlah besar yang dinilai tidak sebanding.
“Intinya langkah ini untuk menghindari uang dipakai tidak pada tempatnya. Kami juga menduga adanya transaksi yang tidak wajar. Karena begini, uangnya ada ratusan juta di dalam rekening, namun di saat yang sama juga ada ratusan juta yang keluar,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat dana yang dikelola BUMD merupakan penyertaan modal pemerintah daerah yang bersumber dari uang rakyat. Kejaksaan memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di balik pemblokiran rekening BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda), Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengungkap fakta lain yang kian memperjelas alasan langkah hukum tersebut diambil. Tidak hanya soal transaksi mencurigakan, tetapi juga alur penggunaan dana yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara utuh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, itu mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen BUMD, dalam hal ini Komisaris PT Bumi Meranti, Ifwandi, untuk dimintai klarifikasi terkait aliran dana dari rekening perusahaan.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak BUMD menyampaikan bahwa dana yang keluar dari rekening digunakan untuk membiayai proses seleksi direksi baru yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Namun penjelasan itu, menurut Ulinnuha, belum disertai bukti pendukung yang memadai.
“Sebelum dilakukan klarifikasi, kami melihat uangnya terus keluar. Kalau memang itu untuk seleksi direksi, kami minta buktinya. Jumlahnya berapa, peruntukannya apa, dan bukti pendukungnya mana,” ujar Ulinnuha.
Ia menegaskan, hingga saat ini Kejaksaan belum menerima dokumen lengkap yang menjelaskan rincian penggunaan dana tersebut, termasuk bukti honorarium untuk tim seleksi yang disebut melibatkan pihak universitas maupun unsur dari pemerintah daerah.
“Kalau ada honorarium untuk tim seleksi dari universitas atau dari pemerintah daerah, sampai sekarang bukti-buktinya belum diberikan kepada kami,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kejaksaan juga menemukan adanya transaksi uang keluar dari rekening BUMD sebelum proses seleksi direksi baru dimulai. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
“Sebelum seleksi direksi pun, sudah ada uang keluar,” ungkap Ulinnuha.
Yang lebih mengundang tanda tanya, lanjutnya, pola transaksi dana tersebut tidak langsung ditransfer ke rekening penerima yang semestinya. Jika memang untuk honorarium tim seleksi, menurut Ulinnuha, seharusnya dana ditransfer langsung ke rekening pihak yang berhak menerima.
“Kalau untuk honorarium tim seleksi, mestinya langsung ditransfer ke rekening penerima. Tapi yang kami temukan, uang justru ditransfer ke rekening atas nama Dayat, salah seorang pegawai BUMD. Bahkan ada juga transfer ke rekening Budiman, mantan Direktur,” bebernya.
Di tengah polemik tersebut, Ulinnuha juga mengungkapkan bahwa Direktur BUMD yang baru telah mengajukan permohonan resmi agar rekening PT Bumi Meranti dibuka kembali. Namun permohonan tersebut belum dapat dikabulkan.
“Direktur BUMD yang baru sudah bersurat agar pemblokiran dibuka. Surat itu sudah kami balas. Pada prinsipnya kami tidak menghalangi bisnis BUMD, tetapi karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan merupakan delik umum, maka kami minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa rekening yang diblokir tersebut kini menjadi bagian penting dari alat bukti dalam proses penyidikan.
“Pertanggungjawabannya ada di rekening itu semua,” kata Ulinnuha.
Sebagai solusi sementara, Kejaksaan menyarankan manajemen BUMD untuk membuka rekening baru agar aktivitas operasional yang sah tetap dapat berjalan, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami sarankan buka rekening baru. Kalau tidak diblokir, kami tidak akan tahu uang itu dikemanakan dan proses hukumnya akan semakin panjang,” ujarnya.
Ulinnuha juga membeberkan bahwa sebelum pemblokiran dilakukan, saldo rekening BUMD tercatat masih lebih dari Rp400 juta. Namun saat dilakukan pemblokiran, jumlah tersebut menyusut drastis.
“Sebelum diblokir saldonya lebih dari Rp400 juta, sekarang tinggal sekitar Rp150 juta. Untuk menghindari mudarat yang lebih besar, akhirnya kami blokir. Soal kerugian negara, nanti kita tunggu hasil penghitungan dari Inspektorat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cerminan rapuhnya tata kelola keuangan BUMD dan sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi serta akuntabilitas pengelolaan uang publik di daerah. Proses hukum pun masih terus berjalan, menunggu babak berikutnya dari pengusutan yang dilakukan aparat penegak hukum. (R-01)

