SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      Ngeri! Preman Tendang Perut Ibu Hamil, Suami Dipukul dan Ditodong Pistol

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
  • Nasional
    • Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Siapkan Formula Baru Tarif Pesawat

      04/06/2026  ❘  20:19 WIB
    • Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      Saat Pasar Panik, IHSG dan Rupiah Rontok, Rumor Copot Menkeu Mendadak Meledak

      04/06/2026  ❘  19:03 WIB
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
  • Ekonomi
    • Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      Saat Rupiah Tersungkur ke Rp18.049, Siapa yang Sebenarnya Membuat Pasar Ketakutan?

      04/06/2026  ❘  18:53 WIB
    • Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      Bursa Indonesia Diguncang Krisis Kepercayaan, Investor Asing Kabur Rp67 Triliun

      04/06/2026  ❘  18:42 WIB
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      Divonis 4,5 Tahun, Noel Minta Maaf ke Prabowo: Saya Mengecewakan Banyak Pihak

      04/06/2026  ❘  20:22 WIB
    • Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      Drama Baru Kasus Dugaan Korupsi Jatah Preman! Kesaksian Dani Nursalam Memberatkan Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

      04/06/2026  ❘  19:54 WIB
    • Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      Kampung Panger Digrebek Lagi! Pengedar Sabu Tumbang Saat Layani Pembeli

      04/06/2026  ❘  19:22 WIB
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      Masyarakat Bertanya Uang Daerah ke Mana, BPKAD Ungkap dan Sajikan Kondisi APBD Kepulauan Meranti Tahun 2026

      04/06/2026  ❘  21:08 WIB
    • Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      Catat! Merokok Saat Berkendara Jadi Salah Satu Target Buruan Operasi Patuh 2026

      04/06/2026  ❘  20:33 WIB
    • RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      RSUD Arifin Achmad Resmi Jadi Pengampu Jantung se-Riau, Pasien Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Provinsi

      04/06/2026  ❘  20:25 WIB
    • Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      Rupat Membara, Rohil Membengkak! Karhutla Riau Masuk Fase Paling Mencekam

      04/06/2026  ❘  19:58 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Sumpah Jabatan Abdul Wahid, Secarik Surat Pernyataan dan Kritik Publik Terhadap KPK

19/01/2026  ❘  14:38 WIB • Opini
Bagikan :
Sumpah Jabatan Abdul Wahid, Secarik Surat Pernyataan dan Kritik Publik Terhadap KPK

KPK mengumumkan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi pada Rabu (5/11/2025) lalu. Foto: SM News

Penulis: Tim Koalisi Aksara*

SABANGMERAUKE NEWS - Pada pekan kedua Januari 2026, secarik kertas berisi surat pernyataan yang ditandatangani Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid bocor ke publik. Surat yang ditulis tangan itu berisi bantahan Abdul Wahid atas tuduhan korupsi yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu dibuat Abdul Wahid dari dalam bilik sel tahanan KPK. 

Rinaldi, Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid, menyebut surat pernyataan itu dibuat pada November 2025. TPF merupakan tim berisi aktivis, termasuk kolega yang kenal dengan Abdul Wahid. 

TPF yakin Abdul Wahid tidak melakukan korupsi seperti tuduhan KPK berdasarkan sumpah Abdul Wahid dalam secarik kertas. 

"Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya," kata Rinaldi kepada media beberapa waktu lalu. 

Abdul Wahid dalam surat itu membuat pernyataan ditujukan kepada masyarakat Riau. Surat itu ia mulai dengan sumpah "Wallahi. Billahi. Tallahi".

Lantas ia memberi klarifikasi: Pertama, "Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media." Kedua, "Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan."

Ketiga, "Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya." Keempat, "Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak."

Abdul Wahid menutup surat itu lengkap dengan tandatangannya," Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil."

Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus yang mengikuti perkembangan kasus  Abdul Wahid, percaya sumpah tersebut.

"Sebagai orangtua saya percaya dengan pernyataan Wahid. Kalau Wahid mau korupsi kenapa hanya Rp 1,7 miliar, kan kecil sekali untuk di Riau korupsi dengan nilai itu, apalagi Riau banyak kekayaannya yang lain," kata Azlainj.

"KPK harus fair menghadirkan saksi terkait itu, jangan sampai ada pesanan Wahid harus masuk, apapun kondisi, penyidik KPK harus profesional," tegasnya. 

Secarik kertas itu biasa saja sebenarnya. Sangat lazim jika para tersangka kasus korupsi tiba-tiba mendadak religius, ditunjukkan dengan cara mulai menggunakan kopiah/ peci, ada juga sampai mengeluarkan sumpah. Sumpah yang dilakukan adalah wujud kepanikan.  

Sumpah Pertama Menjadi Gubernur Riau

Surat pernyataan Abdul Wahid itu, menurut kami hanya pengulangan, bahwa masyarakat Riau sudah tahu sejak menjabat sebagai Gubernur Riau, Abdul Wahid mengucapkan sumpah yang sama, salah satunya tidak melakukan korupsi.  

Saat dilantik sebagai Gubernur Riau-Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Februari 2025, Abdul Wahid bersumpah: 

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa"

Sumpah November 2025, adalah sumpah Abdul Wahid tidak menerima fee sebagaimana sangkaan KPK. Sumpah Februari 2025 adalah sumpah "menjalankan segala Undang-undang dan peraturanyya" salah satunya menjalankan semua isi UU Tipkor bahkan semua UU yang ada di Republik Indonesia. Khusus menjalankan UU Tipikor (UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2021), setidaknya berupa: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan pengadaan hingga gratifikasi. 

Pernyataan dalam secarik kertas itu, berdasarkan KUHAP lama dapat dijadikan salah satu alat bukti berupa keterangan terdakwa oleh Abdul Wahid, kelak perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

Menurut Renata Christha Auli dari hukumonline yang mengutip Andi Hamzah (Buku Hukum Acara Pidana Indonesia edisi kedua, 2012), pada dasarnya, semua keterangan terdakwa hendaknya didengar. Apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan, ataupun pengakuan sebagian dari perbuatan atau keadaan.

Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan pengakuan, karena pengakuan sebagai alat bukti mempunyai syarat berupa: mengaku ia yang melakukan delik yang didakwakan atau mengaku ia bersalah. Keterangan terdakwa sebagai alat bukti dengan demikian lebih luas dari pengertian pengakuan terdakwa, bahkan menurut Memorie van Toelichting Ned. Sv. Intinya penyangkalan terdakwa boleh juga menjadi alat bukti sah. 

Sayangnya, KPK hingga detik ini belum juga melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid ke pengadilan, berakibat pada Abdul Wahid dan penasihat hukumnya belum dapat menggunakan KUHAP Baru. Itu berarti, proses penyidikan Abdul Wahid masih menggunakan KUHAP lama yang menurut pemerintah tidak berorientasi HAM karena memang peninggalan kolonial Belanda yang diadopsi Indonesia. 

Ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana menyebut 'pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, maka penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.'  

Andai saja, KPK sudah melimpahkan perkaranya ke pengadilan dan belum diperiksa oleh majelis hakim, merujuk pada Pasal 361 huruf d UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, "dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan, terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini", Abdul Wahid dan Penasehat hukumnya punya keleluasaan untuk membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi. 

KUHAP Baru

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang  berlaku pada 2 Januari 2026, memberi penguatan pada salah satunya tersangka atau terdakwa berorientasi hak asasi manusia. Penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Juga untuk memberikan kesetaraan posisi antara tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas dengan aparat penegak hukum. 

 

Penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan oleh tersangka untuk diambil keterangannya yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan/atau saksi setelah membaca dan mengerti isinya (Pasal 35 dan 36). 

Tersangka atau terdakwa berhak memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya (Pasal 142 huruf e). Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam UU ini (Pasal 142 huruf q).  

Penguatan advokat juga makin terasa sebab advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak tersangka, hak terdakwa, dan terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela tersangka, terdakwa, dan terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai advokat sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Perluasan alat bukti dalam pembuktian menjadi delapan: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum (Pasal 235).

Terkait keterangan terdakwa yaitu salah satunya keterangan terdakwa di luar pemeriksaan (dakwaan) di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan sidang pengadilan dengan syarat didukung alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan (Pasal 240 ayat 2).

Karena Abdul Wahid masih menggunakan KUHAP lama, di depan penyidik atau di depan majelis hakim kelak, sekuat-kuatnya atau bertarung habis-habisnya membuktikan sumpahnya dengan keterbatasan KUHAP lama. 

Kritikan TPF, Azlaini Agus dan pendukung Abdul Wahid tentu bukan tanpa alasan kuat di tengah KPK versi saat ini sangat lekat dengan kekuasaan era Presiden Joko Widodo atau koalisi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran. 

Wajar publik di Riau curiga pada KPK. Dalam perkara tiga Gubernur Riau sebelumnya yang ditangkap KPK, kredibilitas pada KPK masih tinggi karena indepensi KPK. Merujuk UU No 30 Tahun 2002 KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3).

"Kekuasaan Manapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.  

Namun, ketika proses UU KPK direvisi di era Presiden Jokowi melalui UU No 19 Tahun 2019 KPK berubah menjadi KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (perubahan Pasal 3). Lembaga negara maksudnya lembaga negara yang bersifat sebagai state auxiliary agency yang masuk dalam rumpun eksekutif. Artinya,  independesi KPK dipreteli oleh rezim Jokowi. 

Bahkan, KPK periode 2024-2029 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi bertentangan dengan putusan MK No 112/PUU-XX/2022 yang intinya menyebut pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029 yaitu Presiden Prabowo Subianto dan DPR periode 2024-2029. Siapapun dengan mudah curiga, bahwa KPK periode 2024-2029 adalah orang-orang pilihan Presiden Jokowi atau KPK mudah diintervensi oleh "kekuasaan manapun" atau  pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.  

Apakah KPK diintervensi "kekuasaan manapun"? Bisa jadi, bila merujuk secarik kertas berisi sumpah tersangka Abdul Wahid. 

Untuk jelasnya perkara ini, apakah Abdul Wahid terbukti korupsi atau tidak, KPK harus cepat melimpahkan perkara ini ke pengadilan, agar publik dapat menilai selama proses persidangan hingga putusan berlangsung bahwa secarik kertas tulisan tangan Abdul Wahid itu dapat dimentahkan oleh bukti-bukti yang dimiliki KPK. (R-03) 

*Artikel opini ditulis Made Ali, SH (Advokat, Founder Aktivisme Hukum), Akhwan Binawan, SP  (Ara Sati Hakiki) dan Rasid Jul Siregar, S.Pd, M.Pd (Sandi). Ketiganya tergabung dalam Koalisi Aksara

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Abdul WahidSumpah Abdul WahidSurat Abdul WahidSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Sekdaprov Syahrial Abdi Beberkan 3 Sektor Unggulan Provinsi Riau Jadi Fokus 2026

    Sekdaprov Syahrial Abdi Beberkan 3 Sektor Unggulan Provinsi Riau Jadi Fokus 2026

    Riau •
    19/01/2026 ❘ 13:44 WIB
  • Eks Wamenaker Noel Tak Minta Abolisi dari Prabowo: Saya Perintahkan Seluruh Kementerian Korupsi Massal!

    Eks Wamenaker Noel Tak Minta Abolisi dari Prabowo: Saya Perintahkan Seluruh Kementerian Korupsi Massal!

    Nasional •
    19/01/2026 ❘ 12:56 WIB
  • Kian Mengerucut! 2 Nama Ini Menguat Dalam Bursa Calon Sekretaris DPRD Provinsi Riau

    Kian Mengerucut! 2 Nama Ini Menguat Dalam Bursa Calon Sekretaris DPRD Provinsi Riau

    Politik •
    19/01/2026 ❘ 10:10 WIB
  • Kapolri Hadiahi Atlet Panjat Tebing Asal Riau Puja Lestari Sekolah Inspektur Polisi, Lulus Langsung Berpangkat Ipda

    Kapolri Hadiahi Atlet Panjat Tebing Asal Riau Puja Lestari Sekolah Inspektur Polisi, Lulus Langsung Berpangkat Ipda

    Sport •
    19/01/2026 ❘ 09:25 WIB
  • Kenapa Cuma Fokus TNTN, Belasan Kawasan Hutan Konservasi di Riau Telah Rusak Dirambah, Ini Daftarnya

    Kenapa Cuma Fokus TNTN, Belasan Kawasan Hutan Konservasi di Riau Telah Rusak Dirambah, Ini Daftarnya

    Hukrim •
    18/01/2026 ❘ 17:26 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan