Putus Rantai Penambangan Ilegal, Irjen Herry Minta Pemkab Kuansing Urus Wilayah Pertambangan Rakyat
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar rapat bersama Forkopimda Pemerintah Kabupaten (Pekmba) Kuantan Singingi (Kuansing). Persoalan penambangan ilegal menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat tersebut.
Dalam rapat yang digelar secara hybrid ini, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mendorong agar Pemda segera menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai solusi untuk mengatasi pertambangan ilegal yang kerap memicu konflik sosial. Turut hadir dalam rapat tersebut, Plt Gubernur Riau SF Haryanto dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"Izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) merupakan kebijakan strategis untuk memformalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung informal, rentan konflik, dan berisiko merusak lingkungan," ujar Irjen Herry Heryawan, Senin (19/1/2026).
Herry Heryawan menyinggung historis pertambangan emas di Kuantan Singingi yang menjadi mata pencaharian warga. Jenderal bintang dua itu menawarkan solusi penerbitan izin WPR yang dirumuskan dalam wadah Koperasi Merah Putih.
"Transformasi ini dirumuskan dalam kerangka koperasi/Koperasi Merah Putih, sebagai skema ekonomi kerakyatan yang legal, teratur, dan akuntabel dengan landasan analisis dampak lingkungan (Amdal)," jelasnya.
Melalui WPR, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) diarahkan untuk bertransformasi dari kegiatan yang tadinya sembunyi-sembunyi menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan.
"Pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam," imbuhnya.
Melalui pendekatan ini, Kapolda mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui kepemilikan dan pengelolaan tambang oleh masyarakat lokal, distribusi manfaat yang adil dan merata, dan penciptaan lapangan kerja.
"Serta efek ganda bagi ekonomi daerah, termasuk peningkatan asli daerah (PAD), tanpa mengabaikan kewajiban rehabilitasi dan restorasi lahan pascatambang," jelasnya.
Menurut Kapolda, dalam aspek sosial dan tata kelola, pengelolaan WPR mengintergrasikan kearifan lokal sebagai instrumen pencegahan konflik. Dubalang dan struktur adat diberdayakan sebagai penjaga ketertiban sosial, pengawas berbasis komunitas.
"Sekaligus menjadi mediator penyelesaian sengketa melalui musyawarah, sejalan dengan prinsip pendekatan restoratif," katanya.
Menurut hematnya, pengawasan pengelolaan WPR nantinya dilakukan secara berlapis dan transparan dengan tetap membuka ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat lokal, serta kemitraan dengan sektor swasta yang bertanggung jawab secara teknis dan ekologis.
Lulusan Akpol 1996 ini menambahkan, kerangka ini sejalan dengan program Green Policing yang tidak hanya melakukan pendekatan melalui penegakan hukum.
"Dalam kerangka Green Policing, kepolisian hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi untuk mengawal keseimbangan antara kepentingan ekonomi rakyat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum," tegasnya.
"Oleh karena itu, dalam memberikan izin WPR merupakan bentuk intervensi negara yang sah dan terukur untuk menata ekonomi rakyat secara legal, aman, dan berkelanjutan serta menjadikan pengamanan lingkungan sebagai prasyarat keberlanjutan ekonomi, bukan penghambat pembangunan," tegasnya lagi.
Lebih lanjut ia menegaskan pertambangan rakyat yang legal bukan hanya soal menggali hasil bumi.
"Tetapi, tentang keadilan sosial, ketertiban bersama dan tanggung jawab kolektif menjaga alam untuk generasi mendatang," pungkasnya.(R-04)

