Hakim Vonis 7 Tahun Penjara Terhadap 4 Terdakwa Korupsi Pelabuhan Sagusagu Lukit di Kepulauan Meranti
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (15/1/2026). Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (15/1/2026). Tertinggi 7 tahun penjara.
Keempat terdakwa adalah Marimbun Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana kegiatan dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO. Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Terdakwa Handi Burhanudin selaku Direktu Utama PT Gumilang Sajati konsultan pengawas/supervisi dan Indra Ramdhani selaku pengawas lapangan PT Gumilang Sajati, konsultan pengawas/supervisi.
Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menjatuhkan hukuman terberat kepada Marimbun Rubentus Napitupulu, kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku kerja sama operasi (KSO) dengan divonis 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Jonson.
Selain pidana penjara, Marimbun juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8.469.665.946.
Apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, Ricky Nelson divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Handi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp463 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Indra Ramdhani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp38 juta subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian juga menyatakan hal yang sama.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Marimbun dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ricky Nelson, Handi Burhanuddin, dan Indra Ramdhani masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
Kegiatan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022–2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp25.955.630.000.
Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek mengalami tiga kali adendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000 serta memperpanjang masa pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.
Meski telah mendapat perpanjangan waktu, hingga kini proyek tersebut belum rampung dan belum dapat difungsikan.
Dalam persidangan terungkap adanya pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum tersedia di lapangan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar. (R-03)

