Di Tengah Defisit Anggaran, Proyek Dermaga Satpolairud Meranti Rp 880 Juta dari APBD Tak Rampung hingga 2026
Di tengah tekanan defisit anggaran tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berada pada posisi sulit. Rasionalisasi belanja menjadi keniscayaan. Foto: SM News
SABANGMERAUKE News, Riau - Di tengah tekanan defisit anggaran tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berada pada posisi sulit. Rasionalisasi belanja menjadi keniscayaan. Sejumlah program yang menyentuh langsung masyarakat terpaksa ditunda, belanja pegawai diperketat, dan kegiatan pembangunan di tingkat desa berjalan tertatih. Ruang fiskal kian sempit, sementara kebutuhan warga di pelosok tetap mendesak.
Namun di balik upaya penghematan itu, muncul ironi yang menyentak nurani publik. Ketika pemerintah daerah berkali-kali menyampaikan keterbatasan anggaran, justru anggaran ratusan juta rupiah dialokasikan untuk pembangunan fasilitas milik instansi vertikal yang secara struktural berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Pada APBD 2025, tercatat anggaran sebesar Rp 880 juta digelontorkan untuk pembangunan Kantor dan Dermaga Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Meranti. Tak berhenti di situ, Rp 790 juta lainnya dialokasikan untuk pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD—uang daerah yang sejatinya menjadi urat nadi pembangunan lokal dan tumpuan harapan masyarakat.
Tak dapat dipungkiri, keberadaan Polres, Kejaksaan, maupun instansi vertikal lainnya memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, dan stabilitas daerah. Namun di sisi lain, instansi tersebut merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, bukan kewenangan utama pemerintah kabupaten.
Sementara itu, desa-desa di Kepulauan Meranti masih berkutat dengan persoalan mendasar yang tak kunjung tuntas. Akses pendidikan yang terbatas, layanan kesehatan yang jauh dari kata memadai, jalan penghubung antarwilayah yang rusak parah, hingga minimnya infrastruktur ekonomi yang mampu menggerakkan roda kesejahteraan masyarakat. Semua itu adalah urusan wajib pemerintah daerah—urusan yang dampaknya langsung dirasakan oleh warga di lapisan terbawah.
Di sinilah publik mulai bertanya: ke mana sebenarnya arah kebijakan anggaran daerah diarahkan?
Keputusan penganggaran ini bukan semata soal angka dan tabel belanja. Ia menyentuh soal prioritas, keberpihakan, dan keberanian politik. Di tengah kondisi fiskal yang terjepit, setiap rupiah seharusnya memiliki makna, setiap program mesti diukur dari sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Ketika anggaran daerah digunakan untuk membangun rumah dinas pejabat penegak hukum atau dermaga instansi vertikal, sementara desa-desa masih berjuang memenuhi kebutuhan dasarnya, maka wajar jika muncul rasa ketidakadilan di tengah publik.
Defisit anggaran seharusnya menjadi momentum untuk mempertegas pilihan: apakah APBD benar-benar difungsikan sebagai alat keberpihakan kepada rakyat, atau justru terseret pada kepentingan yang jauh dari denyut kehidupan masyarakat sehari-hari.
Karena pada akhirnya, pembangunan bukan sekadar tentang bangunan fisik, tetapi tentang siapa yang paling dulu merasakan manfaatnya.
Di tengah kerisauan publik atas arah belanja daerah dan keterbatasan fiskal yang membelit APBD Kepulauan Meranti, proyek pembangunan Kantor dan Dermaga Satpolairud Polres Kepulauan Meranti justru menyisakan persoalan baru. Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 itu diketahui tidak rampung dikerjakan hingga penghujung tahun, dan kini masih berlanjut meski kalender telah berganti ke Januari 2026.
Fakta tersebut menambah daftar tanda tanya masyarakat, mengingat proyek ini sejak awal menuai sorotan karena digarap di tengah kondisi defisit anggaran daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Rahmat Kurnia, ST, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pekerjaan pembangunan kantor dan dermaga tersebut belum selesai dilaksanakan sesuai jadwal kontrak.
“Saat ini pekerjaan dermaga memang belum selesai dikerjakan. Fokusnya masih di kantor, tapi gedungnya juga belum siap. Namun pekerjaan ini akan dilanjutkan kembali karena pembangunan kantor dan dermaga merupakan satu paket pekerjaan,” ujar Rahmat Kurnia.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan Kantor dan Dermaga Satpolairud Polres Kepulauan Meranti tersebut dikerjakan oleh perusahaan asal Tanjung Balai Karimun, CV Rizki Pratama. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 880.000.000,00 dengan nilai kontrak atau harga penawaran sebesar Rp 874.247.643,32.
Rahmat mengakui bahwa hingga akhir tahun 2025, progres pekerjaan belum mencapai target penyelesaian penuh. Berdasarkan evaluasi teknis, realisasi fisik proyek baru berada di kisaran 80 persen.
“Memang tidak selesai pengerjaannya di akhir tahun 2025. Sampai saat ini progresnya masih sekitar 80 persen,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas keterlambatan tersebut, Dinas PUPR Kepulauan Meranti memberikan penambahan waktu pengerjaan selama 50 hari kerja kepada pihak rekanan. Penambahan waktu itu disertai dengan pengenaan denda sesuai ketentuan kontrak.
“Saat ini ada penambahan waktu 50 hari dan juga dikenakan denda. Jika nantinya tetap tidak selesai dengan tambahan waktu yang diberikan, maka akan dilakukan pemutusan kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam,” tegas Rahmat.
Terkait penyebab keterlambatan, Rahmat Kurnia menyebutkan adanya sejumlah kendala teknis yang dihadapi pihak penyedia jasa. Salah satunya terkait metode pelaksanaan pekerjaan yang dinilai kurang optimal sejak tahap perencanaan.
“Kendalanya dari metode pelaksanaan oleh rekanan penyedia. Saat penyusunan, terjadi keterlambatan material, jadwal pekerjaan juga agak meleset. Ditambah lagi faktor kondisi alam, terutama pasang air laut yang cukup dalam di akhir tahun,” pungkasnya.
Belum rampungnya proyek ini di tengah kondisi keuangan daerah yang ketat semakin memperkuat sorotan publik terhadap efektivitas dan ketepatan penggunaan APBD. Masyarakat kini menanti, apakah tambahan waktu yang diberikan benar-benar mampu menuntaskan pekerjaan, atau justru membuka babak baru persoalan dalam pengelolaan anggaran daerah. (R-01)

