Tuai Pro Kontra Berujung Pelaporan Polisi, Ini Isi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono soal Tambang
Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi pertunjukan komedi Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid yang merupakan Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan bahwa materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
Ia menambahkan, materi tersebut juga memicu keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Isi Materi Mens Rea yang Dipermasalahkan
Salah satu materi Mens Rea yang dipersoalkan adalah bit tentang praktik politik balas budi.
Dalam pertunjukan tersebut, Pandji mengurai praktik politik balas budi ke dalam berbagai sektor. Salah satunya menyangkut pengelolaan tambang yang kemudian dikaitkan dengan organisasi NU dan Muhammadiyah.
Dalam laporan itu, Rizki menyebut pernyataan tersebut muncul dalam potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di publik.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” demikian keterangan Rizki dalam laporan tersebut.
Pernyataan tersebut dinilai menyudutkan NU dan Muhammadiyah. Selain itu, laporan juga menyoroti materi Mens Rea yang membahas budaya masyarakat Indonesia dalam memilih pemimpin berdasarkan kualitas keagamaan.
Dalam materi tersebut, Pandji menyampaikan seseorang yang shalatnya tidak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik, melainkan orang yang rajin beribadah.
Narasi tersebut dipandang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam. “Dengan narasi yang menyiratkan bahwa seseorang yang shalatnya tak pernah bolong belum tentu merupakan orang baik, pernyataan tersebut kami pandang merendahkan nilai-nilai ibadah,” tulis Rizki dalam laporannya.
Dilaporkan dengan Pasal Penghasutan dan Penistaan Agama
Atas dasar materi yang dipersoalkan, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal tiga hingga empat tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa serta menganalisis barang bukti yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (R-03)

