Restorative Justice dan Plea Bargaining di KUHP Baru Rawan Jadi Ajang Jual Beli Perkara
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan peringatan keras terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan peringatan keras terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ia menilai mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dan plea bargaining (tawar-menawar hukuman) sangat rawan disalahgunakan oleh oknum penegak hukum.
Mahfud MD menyoroti adanya celah besar yang memungkinkan terjadinya praktik jual beli perkara di lapangan.
Menurutnya, sifat dari kedua mekanisme tersebut yang mengedepankan kesepakatan dan tawar-menawar dapat menjadi pintu masuk bagi penyimpangan hukum.
"Ya bisa saja, misal restorative justice, Anda jadi jaksa atau penyelidik nanti ketemu penjahat, jangan rame-rame ini selesaikan saja. Karena itu pembicaraannya tawar menawar, nanti bisa disepakati lagi," ujar Mahfud MD, Senin (5/1/2026).
Potensi Tawar-menawar di Luar Ketentuan
Mantan Menko Polhukam ini mengungkapkan bahwa kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.
Ia melihat realita di lapangan menunjukkan bahwa restorative justice yang selama ini dipraktikkan sering kali menjadi ajang negosiasi antara oknum petugas dan pelaku kejahatan.
"Sesuatu yang tidak bisa di-restorative justice-kan, mungkin, bisa jadi tetap di-restorative justice-kan. Restorative justice kan sudah lama ada, dan itu nyatanya banyak tawar menawar di lapangan," ungkapnya.
Meski kini mekanisme tersebut telah resmi melembaga dalam KUHP baru, Mahfud menyarankan adanya batasan yang lebih ketat.
Ia berpendapat bahwa keadilan restoratif semestinya hanya diberlakukan untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tertentu.
"Ukuran bagi saya, yang bisa di-restorative justice-kan semestinya yang ancaman hukumannya hanya dua tahun, bukan lima tahun. Kalau ancaman hukuman lima tahun sudah kejahatannya agak berat dan tidak bisa dinegokan," tegasnya.
Penyimpangan pada Plea Bargaining
Selain restorative justice, Mahfud juga menyoroti sistem plea bargaining atau pengakuan terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Sistem ini juga dianggap membuka peluang penyimpangan karena adanya tawar-menawar besaran hukuman dan ganti rugi.
"Misal, saya mengaku, sadar, siap dihukum sekian dengan membayar ganti rugi sekian, di plea bargaining juga bisa," tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa jika kejahatan berat diproses menggunakan metode ini, maka fungsi hukum untuk menimbulkan efek jera tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, ia menekankan agar penegak hukum di seluruh Indonesia bersikap profesional dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2025.
"Penegak hukum harus profesional, di manapun di seluruh Indonesia," pungkasnya.(R-03)

