Tahun Segera Berganti Tapi Tersangka Korupsi Perjalan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau Belum Jelas, Ini Kata Kapolda
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau, masih berjalan. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau, masih berjalan.
Jenderal bintang dua itu bilang, dalam waktu dekat, penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, akan melakukan pertemuan dengan Kortas Tipikor Polri di Jakarta, guna membahas kelanjutan dari kasus ini.
Salah satunya, yakni perihal penetapan tersangka atau pihak yang dinilai bertangungjawab.
"Kasus Setwan (Sekretariat Dewan, red) DPRD Provinsi (Riau), sampai saat ini kasus sudah kita tangani. Dan arahan terakhir Kortas Tipikor, bahwa kita di awal Januari (2026), akan diundang di Kortas Tipikor, untuk membahas tentang berapa tersangka yang akan kita lakukan (ditetapkan, red)," kata Irjen Herry, saat rilis akhir tahun, Minggu (28/12/2025).
"Tentunya ada klasifikasi, ada Sekwan (Sekretaris Dewan, red) sendiri, ada di bawahnya, itu masih menunggu, awal Januari Ditreskrimsus kita akan gelar di Kortas Tipikor untuk menentukan langkah selanjutnya, Insyaallah ," tambahnya.
Irjen Herry menyebut, sejauh ini tidak ada kendala yang ditemukan penyidik dalam penanganan kasus ini.
"Tidak ada kendala, ini sifatnya koordinatif, kita harus melaporkan, dan kesimpulan yang harus disampaikan itu dari Kortas Tipikor di awal Januari," bebernya.
Diketahui, sebelumnya penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau bersama Kortas Tipikor Polri telah melakukan gelar perkara pada 17 Juni 2025.
Usai gelar perkara tersebut, muncul satu calon tersangka berinisial M, yang merupakan eks Sekretaris DPRD Riau.
Polda Riau saat itu sempat merencanakan gelar perkara lanjutan pada 20 Juni 2025 untuk menetapkan tersangka, namun hingga kini penetapan tersangka urung dilakukan.
Adapun dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang disasar penyidik, yaitu pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp195,9 miliar. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Selain itu, penyidik telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi dan menyita uang hampir Rp20 miliar dari pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi.
Tak hanya uang tunai, sejumlah aset bernilai miliaran rupiah juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 bernomor polisi BM 3185 ABY senilai lebih dari Rp200 juta, serta barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan nilai total sekitar Rp395 juta.
Penyidik juga menyita empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, senilai sekitar Rp2,1 miliar.
Selain itu, penyidik turut menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, senilai sekitar Rp2 miliar, serta satu unit rumah di Jalan Banda Aceh atau Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.(R-03)

